Berita

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto. (Foto: RMOL/Alifia Dwi R.)

Politik

Bea Cukai Tindak 30 Ribu Barang Senilai Rp8,8 Triliun, Mayoritas Rokok Ilegal

SELASA, 30 DESEMBER 2025 | 18:03 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat telah melakukan 30.451 kasus penindakan dengan nilai barang sekitar Rp8,8 triliun hingga 29 Desember 2025.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto merinci penindakan tersebut terdiri dari 9.492 penindakan impor, 424 penindakan ekspor, 404 penindakan fasilitas kepabeanan, serta 20.131 penindakan di bidang cukai.

“Dari penindakan tersebut, nilai barang hasil penindakan impor mencapai sekitar Rp6,5 triliun, ekspor sebesar Rp281 miliar, serta fasilitas kepabeanan sekitar Rp154 miliar,” kata Nirwala saat ditemui di Bea Cukai, Jakarta pada Selasa, 30 Desember 2025.


Menurut Nirwala, salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah penindakan terhadap dua kapal di wilayah Jambi pada Agustus 2025. Kapal tersebut kedapatan membawa muatan yang tidak sesuai dengan dokumen manifest. 

“Dalam operasi gabungan itu, Bea Cukai mengamankan sekitar 10.000 koli barang ilegal berupa tekstil dan produk tekstil (TPT), ballpress pakaian bekas, serta barang lainnya dengan estimasi nilai lebih dari Rp30 miliar,” katanya.

Sementara itu di bidang cukai, DJBC mencatat penindakan terhadap sekitar 1,4 miliar batang rokok ilegal sepanjang 2025, yang disebut sebagai capaian tertinggi sepanjang sejarah lembaga tersebut. 

Penindakan besar antara lain dilakukan di Bagansiapiapi, Rokan Hilir sebanyak 23 juta batang pada Juli 2025, satu kontainer berisi 400 karton air mineral dalam kemasan yang diberitahukan sebagai rokok di Terminal Peti Kemas Tanjung Perak Surabaya, penindakan 20 juta batang rokok ilegal di Pontianak pada 9 Desember 2025, serta 11 juta batang rokok ilegal di Atambua pada 10 Desember 2025.

Berdasarkan komoditas, hasil tembakau ilegal masih mendominasi penindakan nasional dengan porsi sekitar 63,9 persen. 

Selanjutnya diikuti minuman mengandung etil alkohol sebesar 6,75 persen, tekstil 2,72 persen, mesin 2,24 persen, serta besi dan baja 2,12 persen. Tingginya penindakan rokok ilegal ini dinilai mencerminkan pengawasan cukai yang meningkat.

Meski demikian, total jumlah penindakan pada 2025 masih mengalami penurunan 18,2 persen dibanding tahun sebelumnya. Pada 2024, jumlah penindakan tercatat sekitar 37.264 kasus, sementara nilai barang tercatat Rp9,66 triliun atau lebih tinggi 7,9 persen dibanding tahun ini.

“Fluktuasi tersebut merupakan bagian dari siklus pengawasan dan tidak mengurangi komitmen kami dalam menjaga konsistensi penindakan,” demikian Nirwala.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

SETARA Institute: Libatkan TNI Berantas Terorisme, Supremasi Sipil Terancam

Senin, 19 Januari 2026 | 16:15

KPK Amankan Uang Ratusan Juta saat OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 16:11

Kemenkum Harus Aktif Awasi Transisi KUHP

Senin, 19 Januari 2026 | 16:07

KPK Benarkan Tangkap Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 16:01

Noel Cs Didakwa Terima Rp6,52 Miliar Hasil Pemerasan Sertifikasi K3

Senin, 19 Januari 2026 | 15:54

Ada Peluang Revisi UU Pemilu Pakai Metode Omnibus

Senin, 19 Januari 2026 | 15:46

Jangan Batasi Ruang Belajar dan Kerja Diaspora

Senin, 19 Januari 2026 | 15:40

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Penundaan Revisi UU Pilkada Bisa Picu Persoalan Baru

Senin, 19 Januari 2026 | 15:19

Pembahasan Revisi UU Pemilu Dibagi Dua Tahapan

Senin, 19 Januari 2026 | 15:19

Selengkapnya