Berita

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan penyaluran BLT Kesra 2025 diprioritaskan bagi keluarga yang masuk dalam desil 1 hingga 4 berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) (Foto: Dok Kemensos)

Nusantara

Penyaluran BLT Kesra 2025 Dipercepat, Simak Cara Ceknya

SELASA, 30 DESEMBER 2025 | 14:59 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Sosial (Kemensos) RI terus memperkuat sinergi lintas sektor untuk memastikan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) tahun 2025 berjalan transparan, cepat, dan tepat sasaran. 

Salah satu fokus utama saat ini adalah memberikan edukasi kepada 17 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan menerima bantuan secara tunai melalui PT Pos Indonesia.

Secara keseluruhan, pemerintah menargetkan sebanyak 35 juta penerima manfaat BLT Kesra 2025. Dari jumlah tersebut, 18 juta KPM disalurkan melalui bank-bank Himbara, sementara 17 juta KPM lainnya melalui layanan PT Pos Indonesia. Khusus pada tahap pencairan akhir di bulan Desember, penerima yang memenuhi syarat akan mendapatkan dana rapel sebesar Rp900.000.


Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa penyaluran BLT Kesra 2025 diprioritaskan bagi keluarga yang masuk dalam desil 1 hingga 4 berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kelompok desil 1 dan 2 mencakup keluarga sangat miskin dan miskin yang mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan dasar. Sementara itu, desil 3 dan 4 merupakan kelompok hampir miskin dan rentan miskin yang kondisi ekonominya tidak stabil serta rawan terdampak krisis.

Selain itu, bantuan juga menyasar kategori khusus, seperti lansia tanpa pekerjaan, penyandang disabilitas, korban pemutusan hubungan kerja (PHK), serta keluarga dengan anggota yang menderita penyakit kronis.

Untuk menghindari kesimpangsiuran informasi, pemerintah mendorong masyarakat melakukan pengecekan status penerima bantuan secara mandiri sebelum mendatangi lokasi pencairan.

Pengecekan dapat dilakukan melalui portal resmi [https://cekbansos.kemensos.go.id/](https://cekbansos.kemensos.go.id/) dengan memasukkan data wilayah dan nama sesuai KTP. Sistem akan menampilkan status penerima, jenis bantuan, serta periode penyaluran.

Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan Aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store maupun App Store. Melalui aplikasi tersebut, pengguna dapat melakukan registrasi dengan mengunggah foto KTP dan verifikasi wajah, lalu melihat profil bantuan secara otomatis.

Bagi KPM yang terdaftar sebagai penerima melalui PT Pos Indonesia, mekanisme penyaluran dirancang agar menjangkau masyarakat hingga ke wilayah terpencil.

Penerima akan memperoleh undangan resmi melalui RT/RW atau aparat kelurahan setempat. Saat pencairan, penerima wajib membawa identitas asli berupa e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku. Dana bantuan disalurkan secara tunai dan dipastikan tanpa potongan biaya apa pun.

“Penyaluran melalui PT Pos ini merupakan upaya kami menjangkau masyarakat yang tidak memiliki akses perbankan atau berada di wilayah tertentu. Kami juga bekerja sama dengan Komdigi untuk menyiapkan sistem digital agar proses verifikasi di lapangan lebih cepat dan akurat,” jelas Gus Ipul.

Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar memastikan keakuratan data Nomor Induk Kependudukan (NIK). KPM diimbau aktif melaporkan perubahan kondisi ekonomi maupun jumlah anggota keluarga kepada aparat desa atau kelurahan agar data DTKS tetap mutakhir.

Mengingat batas akhir pencairan BLT Kesra 2025 jatuh pada 31 Desember 2025, masyarakat diminta segera mengecek status penerima dan mengambil dana bantuan sebelum tenggat waktu berakhir, guna menghindari pengembalian dana ke Kas Negara.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Jaksa Agung Resmi Lantik Kuntadi sebagai Pengganti Febrie

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:25

Wasekjen AMPI: Hasil Rapat Pleno IX Cacat Hukum dan Tak Punya Legitimasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:23

Danantara Mulai Bentuk Perusahaan Manajemen Aset Raksasa

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:15

Samsung Galaxy Z Fold 8 Hadirkan Desain Tipis dan Performa Tangguh

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:55

Indonesia Kecam Serangan terhadap Kapal Komersial di Laut Merah

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:34

Perbaikan SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Jadi PR Bersama

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:32

Panda Bond RI Laris, Pemerintah Raup Rp18,5 Triliun

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:27

Kemunculan Kabinet Bayangan Konsekuensi dari Demokrasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Iran: Trump akan Hadapi Konsekuensi jika Serangan AS Berlanjut

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Dude Harlino Kembalikan Honor Rp5,25 Miliar dari PT DSI, Sebut Bentuk Kepedulian untuk Korban

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:50

Selengkapnya