Berita

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan penyaluran BLT Kesra 2025 diprioritaskan bagi keluarga yang masuk dalam desil 1 hingga 4 berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) (Foto: Dok Kemensos)

Nusantara

Penyaluran BLT Kesra 2025 Dipercepat, Simak Cara Ceknya

SELASA, 30 DESEMBER 2025 | 14:59 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Sosial (Kemensos) RI terus memperkuat sinergi lintas sektor untuk memastikan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) tahun 2025 berjalan transparan, cepat, dan tepat sasaran. 

Salah satu fokus utama saat ini adalah memberikan edukasi kepada 17 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan menerima bantuan secara tunai melalui PT Pos Indonesia.

Secara keseluruhan, pemerintah menargetkan sebanyak 35 juta penerima manfaat BLT Kesra 2025. Dari jumlah tersebut, 18 juta KPM disalurkan melalui bank-bank Himbara, sementara 17 juta KPM lainnya melalui layanan PT Pos Indonesia. Khusus pada tahap pencairan akhir di bulan Desember, penerima yang memenuhi syarat akan mendapatkan dana rapel sebesar Rp900.000.


Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa penyaluran BLT Kesra 2025 diprioritaskan bagi keluarga yang masuk dalam desil 1 hingga 4 berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kelompok desil 1 dan 2 mencakup keluarga sangat miskin dan miskin yang mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan dasar. Sementara itu, desil 3 dan 4 merupakan kelompok hampir miskin dan rentan miskin yang kondisi ekonominya tidak stabil serta rawan terdampak krisis.

Selain itu, bantuan juga menyasar kategori khusus, seperti lansia tanpa pekerjaan, penyandang disabilitas, korban pemutusan hubungan kerja (PHK), serta keluarga dengan anggota yang menderita penyakit kronis.

Untuk menghindari kesimpangsiuran informasi, pemerintah mendorong masyarakat melakukan pengecekan status penerima bantuan secara mandiri sebelum mendatangi lokasi pencairan.

Pengecekan dapat dilakukan melalui portal resmi [https://cekbansos.kemensos.go.id/](https://cekbansos.kemensos.go.id/) dengan memasukkan data wilayah dan nama sesuai KTP. Sistem akan menampilkan status penerima, jenis bantuan, serta periode penyaluran.

Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan Aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store maupun App Store. Melalui aplikasi tersebut, pengguna dapat melakukan registrasi dengan mengunggah foto KTP dan verifikasi wajah, lalu melihat profil bantuan secara otomatis.

Bagi KPM yang terdaftar sebagai penerima melalui PT Pos Indonesia, mekanisme penyaluran dirancang agar menjangkau masyarakat hingga ke wilayah terpencil.

Penerima akan memperoleh undangan resmi melalui RT/RW atau aparat kelurahan setempat. Saat pencairan, penerima wajib membawa identitas asli berupa e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku. Dana bantuan disalurkan secara tunai dan dipastikan tanpa potongan biaya apa pun.

“Penyaluran melalui PT Pos ini merupakan upaya kami menjangkau masyarakat yang tidak memiliki akses perbankan atau berada di wilayah tertentu. Kami juga bekerja sama dengan Komdigi untuk menyiapkan sistem digital agar proses verifikasi di lapangan lebih cepat dan akurat,” jelas Gus Ipul.

Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar memastikan keakuratan data Nomor Induk Kependudukan (NIK). KPM diimbau aktif melaporkan perubahan kondisi ekonomi maupun jumlah anggota keluarga kepada aparat desa atau kelurahan agar data DTKS tetap mutakhir.

Mengingat batas akhir pencairan BLT Kesra 2025 jatuh pada 31 Desember 2025, masyarakat diminta segera mengecek status penerima dan mengambil dana bantuan sebelum tenggat waktu berakhir, guna menghindari pengembalian dana ke Kas Negara.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya