Berita

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan penyaluran BLT Kesra 2025 diprioritaskan bagi keluarga yang masuk dalam desil 1 hingga 4 berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) (Foto: Dok Kemensos)

Nusantara

Penyaluran BLT Kesra 2025 Dipercepat, Simak Cara Ceknya

SELASA, 30 DESEMBER 2025 | 14:59 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Sosial (Kemensos) RI terus memperkuat sinergi lintas sektor untuk memastikan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) tahun 2025 berjalan transparan, cepat, dan tepat sasaran. 

Salah satu fokus utama saat ini adalah memberikan edukasi kepada 17 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan menerima bantuan secara tunai melalui PT Pos Indonesia.

Secara keseluruhan, pemerintah menargetkan sebanyak 35 juta penerima manfaat BLT Kesra 2025. Dari jumlah tersebut, 18 juta KPM disalurkan melalui bank-bank Himbara, sementara 17 juta KPM lainnya melalui layanan PT Pos Indonesia. Khusus pada tahap pencairan akhir di bulan Desember, penerima yang memenuhi syarat akan mendapatkan dana rapel sebesar Rp900.000.


Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa penyaluran BLT Kesra 2025 diprioritaskan bagi keluarga yang masuk dalam desil 1 hingga 4 berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kelompok desil 1 dan 2 mencakup keluarga sangat miskin dan miskin yang mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan dasar. Sementara itu, desil 3 dan 4 merupakan kelompok hampir miskin dan rentan miskin yang kondisi ekonominya tidak stabil serta rawan terdampak krisis.

Selain itu, bantuan juga menyasar kategori khusus, seperti lansia tanpa pekerjaan, penyandang disabilitas, korban pemutusan hubungan kerja (PHK), serta keluarga dengan anggota yang menderita penyakit kronis.

Untuk menghindari kesimpangsiuran informasi, pemerintah mendorong masyarakat melakukan pengecekan status penerima bantuan secara mandiri sebelum mendatangi lokasi pencairan.

Pengecekan dapat dilakukan melalui portal resmi [https://cekbansos.kemensos.go.id/](https://cekbansos.kemensos.go.id/) dengan memasukkan data wilayah dan nama sesuai KTP. Sistem akan menampilkan status penerima, jenis bantuan, serta periode penyaluran.

Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan Aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store maupun App Store. Melalui aplikasi tersebut, pengguna dapat melakukan registrasi dengan mengunggah foto KTP dan verifikasi wajah, lalu melihat profil bantuan secara otomatis.

Bagi KPM yang terdaftar sebagai penerima melalui PT Pos Indonesia, mekanisme penyaluran dirancang agar menjangkau masyarakat hingga ke wilayah terpencil.

Penerima akan memperoleh undangan resmi melalui RT/RW atau aparat kelurahan setempat. Saat pencairan, penerima wajib membawa identitas asli berupa e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku. Dana bantuan disalurkan secara tunai dan dipastikan tanpa potongan biaya apa pun.

“Penyaluran melalui PT Pos ini merupakan upaya kami menjangkau masyarakat yang tidak memiliki akses perbankan atau berada di wilayah tertentu. Kami juga bekerja sama dengan Komdigi untuk menyiapkan sistem digital agar proses verifikasi di lapangan lebih cepat dan akurat,” jelas Gus Ipul.

Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar memastikan keakuratan data Nomor Induk Kependudukan (NIK). KPM diimbau aktif melaporkan perubahan kondisi ekonomi maupun jumlah anggota keluarga kepada aparat desa atau kelurahan agar data DTKS tetap mutakhir.

Mengingat batas akhir pencairan BLT Kesra 2025 jatuh pada 31 Desember 2025, masyarakat diminta segera mengecek status penerima dan mengambil dana bantuan sebelum tenggat waktu berakhir, guna menghindari pengembalian dana ke Kas Negara.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Jaksa Agung: Ini Saatnya, Badai Harus Berlalu

Rabu, 02 September 2026 | 22:09

Dugaan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

Rabu, 02 September 2026 | 21:49

BPOM Butuh Anggaran Rp2,4 Triliun, Rp509 Miliar Khusus Kawal MBG

Rabu, 02 September 2026 | 21:21

DPR Minta Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

Rabu, 02 September 2026 | 21:04

Halmahera Tengah Diguncang Gempa, Belasan Rumah dan Faskes Rusak

Rabu, 02 September 2026 | 20:45

Polri Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus

Rabu, 02 September 2026 | 20:22

Keluarga Indonesia Diajak Siapkan Warisan Bermakna

Rabu, 02 September 2026 | 19:46

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Rabu, 02 September 2026 | 19:30

Siswa Tak Libur di Tengah Kabut Asap, Kadisdik Kalteng Diminta Tak Asal Ambil Keputusan

Rabu, 02 September 2026 | 19:23

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

Rabu, 02 September 2026 | 19:17

Selengkapnya