Berita

Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemulihan Pasca Bencana Sumatra, yang digelar DPR RI, di Jakarta, Selasa, 30 Desember 2025. (Foto: Tangkapan layar kanal Youtube DPR RI)

Politik

Bupati Aceh Tamiang Minta Izin Manfaatkan Kayu Gelondongan

SELASA, 30 DESEMBER 2025 | 13:52 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kayu-kayu gelondongan yang tersapu banjir pada bencana lalu, dikonsultasikan Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)  untuk dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur.

Hal tersebut disampaikan Armia dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemulihan Pasca Bencana Sumatra, yang digelar DPR RI, di Jakarta, Selasa, 30 Desember 2025.

Dia menjelaskan, Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tamiang telah berhasil membersihkan lumpur hingga kayu-kayu bekas bencana banjir, bersama dengan TNI, Polri, dan juga Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).


"Untuk tumpukan kayu di Pesantren Darul Muhlisin sudah 85 persen kami angkut. Sekarang ini kayu atau balok-balok yang besar-besar sudah kami singkirkan, kami tumpuk di pinggir sungai," ujar Armia dikutip dari siaran langsung kanal Youtube DPR RI.

Kayu-kayu tersebut, diharapkan Armia dapat dipergunakan untuk perbaikan sejumlah infrastruktur yang rusak akibat bencana banjir di wilayah-wilayah Aceh Tamiang.

"Kami nanti mohon fatwa dari Menteri Kehutanan, mau diapakan kayu ini, apakah diserahkan kepada kami untuk kami jadikan papan atau balok atau kusen, sehingga ada fatwa yang kuat atau dasar hukum yang kuat untuk kami melakukan hal tersebut," tuturnya.

Dihadapan tiga Wakil Ketua DPR RI yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal, Pemda Aceh Tamiang berharap dasar hukum penggunaan potongan kayu pohon-pohon yang terhapus banjir diizinkan pemerintah pusat.

"Ini perlu ada penegasan jangan sampai kami di kemudian hari kami dipanggil-panggil lagi sama APH, karena ini memang suatu bentuk komitmen kami untuk bisa membantu masyarakat Aceh Tamiang," demikian Armia menambahkan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya