Berita

Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemulihan Pasca Bencana Sumatra, yang digelar DPR RI, di Jakarta, Selasa, 30 Desember 2025. (Foto: Tangkapan layar kanal Youtube DPR RI)

Politik

Bupati Aceh Tamiang Minta Izin Manfaatkan Kayu Gelondongan

SELASA, 30 DESEMBER 2025 | 13:52 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kayu-kayu gelondongan yang tersapu banjir pada bencana lalu, dikonsultasikan Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)  untuk dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur.

Hal tersebut disampaikan Armia dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemulihan Pasca Bencana Sumatra, yang digelar DPR RI, di Jakarta, Selasa, 30 Desember 2025.

Dia menjelaskan, Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tamiang telah berhasil membersihkan lumpur hingga kayu-kayu bekas bencana banjir, bersama dengan TNI, Polri, dan juga Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).


"Untuk tumpukan kayu di Pesantren Darul Muhlisin sudah 85 persen kami angkut. Sekarang ini kayu atau balok-balok yang besar-besar sudah kami singkirkan, kami tumpuk di pinggir sungai," ujar Armia dikutip dari siaran langsung kanal Youtube DPR RI.

Kayu-kayu tersebut, diharapkan Armia dapat dipergunakan untuk perbaikan sejumlah infrastruktur yang rusak akibat bencana banjir di wilayah-wilayah Aceh Tamiang.

"Kami nanti mohon fatwa dari Menteri Kehutanan, mau diapakan kayu ini, apakah diserahkan kepada kami untuk kami jadikan papan atau balok atau kusen, sehingga ada fatwa yang kuat atau dasar hukum yang kuat untuk kami melakukan hal tersebut," tuturnya.

Dihadapan tiga Wakil Ketua DPR RI yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal, Pemda Aceh Tamiang berharap dasar hukum penggunaan potongan kayu pohon-pohon yang terhapus banjir diizinkan pemerintah pusat.

"Ini perlu ada penegasan jangan sampai kami di kemudian hari kami dipanggil-panggil lagi sama APH, karena ini memang suatu bentuk komitmen kami untuk bisa membantu masyarakat Aceh Tamiang," demikian Armia menambahkan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya