Berita

Ilustrasi pemungutan suara.

Politik

Menolak Pilkada Langsung Sama Saja Abaikan Konstitusi

SELASA, 30 DESEMBER 2025 | 12:49 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat mengikat. 

Karena itu, pengamat politik Saiful Mujani menegaskan bila ada wacana untuk mempersoalkan atau mengubah pilkada langsung dinilainya tidak memiliki dasar konstitusional.

“Mempersoalkannya tak punya konstitusionalisme,” tegas Saiful Mujani lewat akun X miliknya, Selasa, 30 Desember 2025.


Ia menjelaskan, dalam prinsip demokrasi, semakin banyak pejabat publik yang dipilih secara langsung oleh rakyat, maka semakin demokratis pula sebuah negara. Sebaliknya, pembatasan hak pilih rakyat justru mencerminkan kemunduran demokrasi.

Saiful juga mengkritik keras argumen sebagian politisi yang ingin agar kepala daerah dipilih melalui DPRD dengan alasan pilkada langsung memicu politik uang dan merusak persatuan. Menurutnya, pandangan tersebut keliru dan justru menyudutkan rakyat.

“Ide politisi ini sama dengan menuduh rakyat sebagai sumber politik uang dan korupsi,” katanya.

Ia menegaskan bahwa praktik politik uang bukan berasal dari rakyat, melainkan dari politisi dan calon kepala daerah itu sendiri yang memaksakan diri untuk menang meski tidak layak dan tidak kompeten.

“Padahal yang nyebar uang itu politisi. Calon yang tidak pantas, tidak kompeten, memaksakan diri ingin menang. Politisi itu sumber politik uang, bukan rakyat,” tegas Saiful.

Lebih jauh, Saiful menilai jika pilkada dan pemilu dianggap mahal serta menjadi sumber korupsi, maka akar masalahnya terletak pada tingginya biaya pribadi yang harus dikeluarkan calon untuk menang. 

“Kalau pilkada dan pemilu dianggap mahal, sumber korupsi, biasanya dihubungkan dengan biaya pribadi calon untuk menang. Bagaimana kalau biaya pribadi itu dibuat nol? Atau ditekan rendah? Buat undang-undangnya, laksanakan dengan konsekuen,” ucapnya.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya