Berita

Ilustrasi pemungutan suara.

Politik

Menolak Pilkada Langsung Sama Saja Abaikan Konstitusi

SELASA, 30 DESEMBER 2025 | 12:49 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat mengikat. 

Karena itu, pengamat politik Saiful Mujani menegaskan bila ada wacana untuk mempersoalkan atau mengubah pilkada langsung dinilainya tidak memiliki dasar konstitusional.

“Mempersoalkannya tak punya konstitusionalisme,” tegas Saiful Mujani lewat akun X miliknya, Selasa, 30 Desember 2025.


Ia menjelaskan, dalam prinsip demokrasi, semakin banyak pejabat publik yang dipilih secara langsung oleh rakyat, maka semakin demokratis pula sebuah negara. Sebaliknya, pembatasan hak pilih rakyat justru mencerminkan kemunduran demokrasi.

Saiful juga mengkritik keras argumen sebagian politisi yang ingin agar kepala daerah dipilih melalui DPRD dengan alasan pilkada langsung memicu politik uang dan merusak persatuan. Menurutnya, pandangan tersebut keliru dan justru menyudutkan rakyat.

“Ide politisi ini sama dengan menuduh rakyat sebagai sumber politik uang dan korupsi,” katanya.

Ia menegaskan bahwa praktik politik uang bukan berasal dari rakyat, melainkan dari politisi dan calon kepala daerah itu sendiri yang memaksakan diri untuk menang meski tidak layak dan tidak kompeten.

“Padahal yang nyebar uang itu politisi. Calon yang tidak pantas, tidak kompeten, memaksakan diri ingin menang. Politisi itu sumber politik uang, bukan rakyat,” tegas Saiful.

Lebih jauh, Saiful menilai jika pilkada dan pemilu dianggap mahal serta menjadi sumber korupsi, maka akar masalahnya terletak pada tingginya biaya pribadi yang harus dikeluarkan calon untuk menang. 

“Kalau pilkada dan pemilu dianggap mahal, sumber korupsi, biasanya dihubungkan dengan biaya pribadi calon untuk menang. Bagaimana kalau biaya pribadi itu dibuat nol? Atau ditekan rendah? Buat undang-undangnya, laksanakan dengan konsekuen,” ucapnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bezzecchi Juara MotoGP Mandalika, Martin Kembali ke Puncak Klasemen

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:27

Prabowo dan El-Sisi Kecam Keras Pembangunan Permukiman Ilegal Israel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:20

Gus Lilur Minta KPK Usut Dugaan Aliran Dolar di Muktamar NU

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:06

Quiles Juara Moto3 Mandalika, Veda Ega Finis Keenam

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:52

Koperasi Didorong Bergerak ke Sektor Produksi Hingga Keuangan

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:44

Mesir Tambah Beasiswa untuk Mahasiswa Kedokteran, Teknik, dan Sains Indonesia

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:42

20 Kapolres dan Kapolresta Pulau Jawa Dirombak Jenderal Suyudi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:33

Prabowo Bidik Penguatan Ekonomi RI-Mesir Lewat Perjanjian Dagang dan Dana Investasi Bersama

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:14

Krisman Harefa Gugat MSIG Life Insurance Indonesia Rp1 Miliar ke PN Jaksel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:11

Muzakarah Tauhid Sufi Jadi Momentum Perkuat Persatuan Umat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:01

Selengkapnya