Berita

Ilustrasi pemungutan suara.

Politik

Menolak Pilkada Langsung Sama Saja Abaikan Konstitusi

SELASA, 30 DESEMBER 2025 | 12:49 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat mengikat. 

Karena itu, pengamat politik Saiful Mujani menegaskan bila ada wacana untuk mempersoalkan atau mengubah pilkada langsung dinilainya tidak memiliki dasar konstitusional.

“Mempersoalkannya tak punya konstitusionalisme,” tegas Saiful Mujani lewat akun X miliknya, Selasa, 30 Desember 2025.


Ia menjelaskan, dalam prinsip demokrasi, semakin banyak pejabat publik yang dipilih secara langsung oleh rakyat, maka semakin demokratis pula sebuah negara. Sebaliknya, pembatasan hak pilih rakyat justru mencerminkan kemunduran demokrasi.

Saiful juga mengkritik keras argumen sebagian politisi yang ingin agar kepala daerah dipilih melalui DPRD dengan alasan pilkada langsung memicu politik uang dan merusak persatuan. Menurutnya, pandangan tersebut keliru dan justru menyudutkan rakyat.

“Ide politisi ini sama dengan menuduh rakyat sebagai sumber politik uang dan korupsi,” katanya.

Ia menegaskan bahwa praktik politik uang bukan berasal dari rakyat, melainkan dari politisi dan calon kepala daerah itu sendiri yang memaksakan diri untuk menang meski tidak layak dan tidak kompeten.

“Padahal yang nyebar uang itu politisi. Calon yang tidak pantas, tidak kompeten, memaksakan diri ingin menang. Politisi itu sumber politik uang, bukan rakyat,” tegas Saiful.

Lebih jauh, Saiful menilai jika pilkada dan pemilu dianggap mahal serta menjadi sumber korupsi, maka akar masalahnya terletak pada tingginya biaya pribadi yang harus dikeluarkan calon untuk menang. 

“Kalau pilkada dan pemilu dianggap mahal, sumber korupsi, biasanya dihubungkan dengan biaya pribadi calon untuk menang. Bagaimana kalau biaya pribadi itu dibuat nol? Atau ditekan rendah? Buat undang-undangnya, laksanakan dengan konsekuen,” ucapnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya