Berita

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto/RMOL

Hukum

Kasus IUP Nikel Konawe Utara Disetop, KPK-BPK Dituding Masuk Angin dan Amnesia

SELASA, 30 DESEMBER 2025 | 08:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai amnesia karena menyatakan tidak bisa melakukan penghitungan kerugian keuangan negara. Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap “masuk angin” lantaran menghentikan penyidikan dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, menegaskan KPK sebagai lembaga ad hoc tidak boleh melupakan kasus-kasus korupsi tambang yang pernah ditangani, termasuk perkara yang melibatkan mantan Gubernur Sultra, Nur Alam.

“KPK bisa melakukan audit forensik atau membuka kembali kasus tersebut. Apakah terjadi korelasi antara korupsi yang telah menjerat Gubernur Sultra Nur Alam dengan kasus Bupati Konawe Utara,” kata Hari kepada RMOL, Selasa, 30 Desember 2025.
Menurut Hari, KPK tidak semestinya menelan mentah-mentah pernyataan BPK yang menyebut tidak bisa menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

Menurut Hari, KPK tidak semestinya menelan mentah-mentah pernyataan BPK yang menyebut tidak bisa menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

“BPK sendiri, menurut saya, juga tidak boleh amnesia terhadap kasus yang pernah menjerat Gubernur Sultra Nur Alam. Kalau memang tidak ada kerugian negara, mengapa Nur Alam bisa ditangkap, diadili, dan sudah dieksekusi,” ujar Hari.
Hari menilai, penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh KPK akan menjadi preseden buruk. Terlebih, praktik di sektor pertambangan hampir mustahil bersih dari penyimpangan.

“Kita sama-sama tahu dan ini sudah menjadi rahasia umum bahwa nilai korupsi di sektor tambang sangat besar. Hampir tidak pernah ada perusahaan tambang yang mau diaudit secara terbuka,” tuturnya.

Ia menambahkan, potensi pendapatan dari sektor tambang di Indonesia sangat besar. Bahkan, kata Hari, ada tokoh yang pernah menyebut jika dikelola dengan baik, sektor tambang mampu memberikan penghasilan hingga Rp20 juta per orang.

“Artinya, KPK harus membangun pembanding. Tidak serta-merta hanya mendasarkan diri pada masukan BPK. KPK harus berupaya semaksimal mungkin membuat perbandingan terhadap kasus Konawe Utara. Dengan membuka kembali berkas lama, khususnya kasus Nur Alam yang sudah dieksekusi, bukan tidak mungkin ditemukan adanya korelasi,” pungkas Hari.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa auditor menyatakan tidak dapat melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

“Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, perkara ini dinilai tidak masuk dalam ranah keuangan negara,” kata Budi kepada wartawan, Senin malam, 29 Desember 2025.
Budi menjelaskan, hasil tambang yang diperoleh dengan cara yang diduga menyimpang juga tidak dapat dihitung sebagai kerugian keuangan negara oleh auditor.

“Hal ini mengakibatkan tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam penyidikan, khususnya untuk memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.
Selain itu, kata Budi, unsur pasal suap juga terkendala karena perkara telah daluwarsa.

“KPK memastikan penerbitan SP3 murni pertimbangan teknis penyidikan, yakni karena penghitungan kerugian keuangan negara tidak dapat dilakukan auditor. Tidak ada intervensi dari pihak mana pun,” tegas Budi.

Diketahui, pada Kamis, 14 September 2023, Aswad Sulaiman sempat hendak ditahan KPK. Namun, ia mendadak sakit dan dilarikan ke RS Mayapada.
Aswad Sulaiman diduga melakukan praktik korupsi saat menjabat sebagai Bupati Konawe Utara periode 2007–2009 dan 2011–2016. Ia diduga menerbitkan izin pertambangan yang bertentangan dengan aturan hukum.

Dalam perkara ini, Aswad diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,7 triliun serta menerima suap sebesar Rp13 miliar.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Analisis di Balik Penerimaan Eksepsi Dokter Tifa

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:52

Legislator PDIP Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur Hulu Migas

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:34

Panglima TNI: Perang Narasi Salah Satu Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:17

PABPDSI Kawal Program Nasional Hingga ke Desa Lewat 8 Satgas Asta Cita

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:55

MBG dan Peluang Besar Bangun Ekonomi Desa

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:30

Pemerintah Buka Opsi Biayai Utang Proyek Whoosh Pakai Panda Bond

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:05

Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, DPR Minta Eks Dirut KBS Dihukum Berat

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:45

Lulus S2 Hukum, Mikael Saragih Ungkap PR Hukum Indonesia Tak Lagi soal Kekurangan UU

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:37

BEM Kristiani Se-Indonesia Desak Kejagung Segera Tangkap Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:16

Polri dan FBI Sepakat Perkuat Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:03

Selengkapnya