Berita

Ilustrasi (Artificial Intelligence)

Bisnis

Menko Zulhas Dorong Impor Sapi Hidup untuk Berdayakan Peternak Lokal

SELASA, 30 DESEMBER 2025 | 07:41 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah membuka peluang untuk mempermudah skema impor sapi hidup sebagai strategi memenuhi kebutuhan daging nasional sekaligus menggerakkan ekonomi sektor peternakan.

Rencana ini mencuat usai Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), memimpin rapat koordinasi penetapan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) 2026 di Jakarta, Senin 29 Desember 2025. 

Zuhas menjelaskan bahwa opsi membebaskan impor sapi hidup bertujuan agar proses hilirisasi terjadi di dalam negeri. Dibandingkan mengimpor daging beku, sapi hidup dinilai memberikan efek domino yang lebih besar.


"Kalau kita mau pemberdayaan, maka kita bebaskan impor sapinya agar punya nilai tambah," ujar Zulhas. 

Nilai tambah yang dimaksud meliputi penyediaan lapangan kerja di sektor peternakan, mendorong program penggemukan (fattening) sapi local, dan peningkatan penyerapan pakan, seperti rumput dan konsentrat dari petani lokal.

Untuk menjaga keseimbangan pasar, pemerintah akan mengatur ketat masuknya daging sapi beku. 

Ke depannya, Perum Bulog akan memegang kendali penuh atas impor daging beku guna memastikan stok dan harga tetap stabil di masyarakat.

Selain daging, pemerintah juga berencana memperkuat peran Bulog sebagai stabilisator komoditas strategis lainnya, seperti beras, jagung, dan minyak goreng.

Langkah ini diambil mengingat ketergantungan Indonesia terhadap daging impor masih cukup tinggi. Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mencatat bahwa saat ini 30 hingga 40 persen kebutuhan daging nasional masih dipasok dari luar negeri.

"Peningkatan populasi dan produktivitas sapi lokal menjadi langkah penting agar kita semakin mandiri," ungkap Amran. Ia menekankan bahwa penambahan volume impor sapi hidup saat ini berfungsi sebagai stabilisator harga, serupa dengan pengelolaan stok beras dan minyak goreng.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya