Berita

Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) Pitra Romadoni Nasution. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Politik

Petisi Ahli:

Kepala Daerah Dipilih DPRD Tak Langgar UUD 1945

SELASA, 30 DESEMBER 2025 | 07:07 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Wacana Pilkada (Gubernur, Bupati, dan Wali Kota) melalui DPRD merupakan bagian dari penguatan sistem demokrasi konstitusional yang efektif, berbiaya rendah, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

Demikian penegasan Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) Pitra Romadoni Nasution melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 30 Desember 2025.

Pitra menilai Pilkada lewat DPRD tidak bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kepala daerah “dipilih secara demokratis”. 


"Frasa dipilih secara demokratis tidak secara limitatif mewajibkan pemilihan langsung oleh rakyat, melainkan membuka ruang mekanisme demokrasi perwakilan melalui lembaga legislatif daerah," kata Pitra.

Menurut Pitra, Pilkada langsung terbukti melahirkan biaya politik tinggi, politik uang, konflik horizontal, serta polarisasi di tengah masyarakat. 

"Mekanisme DPRD dinilai lebih terkendali dan rasional," kata Pitra.

Selain itu, kata Pitra, Pilkada oleh DPRD dapat menghemat triliunan rupiah anggaran negara dan daerah yang selama ini terserap untuk penyelenggaraan pilkada langsung.

Selanjutnya, kepala daerah yang dipilih DPRD akan memiliki relasi kerja yang lebih harmonis dengan legislatif, sehingga kebijakan pembangunan daerah dapat berjalan lebih efektif dan stabil.

"DPRD sebagai representasi rakyat memiliki mandat politik untuk memilih dan sekaligus melakukan fungsi pengawasan terhadap kepala daerah," kata Pitra.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya