Berita

Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) Pitra Romadoni Nasution. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Politik

Petisi Ahli:

Kepala Daerah Dipilih DPRD Tak Langgar UUD 1945

SELASA, 30 DESEMBER 2025 | 07:07 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Wacana Pilkada (Gubernur, Bupati, dan Wali Kota) melalui DPRD merupakan bagian dari penguatan sistem demokrasi konstitusional yang efektif, berbiaya rendah, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

Demikian penegasan Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) Pitra Romadoni Nasution melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 30 Desember 2025.

Pitra menilai Pilkada lewat DPRD tidak bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kepala daerah “dipilih secara demokratis”. 


"Frasa dipilih secara demokratis tidak secara limitatif mewajibkan pemilihan langsung oleh rakyat, melainkan membuka ruang mekanisme demokrasi perwakilan melalui lembaga legislatif daerah," kata Pitra.

Menurut Pitra, Pilkada langsung terbukti melahirkan biaya politik tinggi, politik uang, konflik horizontal, serta polarisasi di tengah masyarakat. 

"Mekanisme DPRD dinilai lebih terkendali dan rasional," kata Pitra.

Selain itu, kata Pitra, Pilkada oleh DPRD dapat menghemat triliunan rupiah anggaran negara dan daerah yang selama ini terserap untuk penyelenggaraan pilkada langsung.

Selanjutnya, kepala daerah yang dipilih DPRD akan memiliki relasi kerja yang lebih harmonis dengan legislatif, sehingga kebijakan pembangunan daerah dapat berjalan lebih efektif dan stabil.

"DPRD sebagai representasi rakyat memiliki mandat politik untuk memilih dan sekaligus melakukan fungsi pengawasan terhadap kepala daerah," kata Pitra.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Di Depan Mahasiswa, Direktur Pertamina Beberkan Strategi Jaga Ketahanan Energi Nasional

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:19

PLN Resmikan SPKLU ke-5.000 di Indonesia, Pengguna EV Kini Makin Nyaman

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14

Polri Panen Raya Jagung di Bengkayang

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14

Viral Sarden Disebut Bukan UPF, Ini Penjelasannya

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:11

OPM Diduga Dalang Pembunuhan Delapan Penambang Emas di Distrik Korawai

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:05

Mengenal Duck Syndrome yang Viral di Media Sosial, Ini Pengertian dan Dampaknya

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:04

MBG Tetap Prioritas meski Anggaran Dipangkas

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:46

Pidato Prabowo ke Golkar Dinilai Bukan Sekadar Candaan

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:42

Cirebon Raya Siap Jadi Tuan Rumah Muktamar NU

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:33

Hubungan Baik Prabowo-Megawati Perlihatkan Kepemimpinan Inklusif

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:32

Selengkapnya