Berita

Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) Pitra Romadoni Nasution. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Politik

Petisi Ahli:

Kepala Daerah Dipilih DPRD Tak Langgar UUD 1945

SELASA, 30 DESEMBER 2025 | 07:07 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Wacana Pilkada (Gubernur, Bupati, dan Wali Kota) melalui DPRD merupakan bagian dari penguatan sistem demokrasi konstitusional yang efektif, berbiaya rendah, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

Demikian penegasan Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) Pitra Romadoni Nasution melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 30 Desember 2025.

Pitra menilai Pilkada lewat DPRD tidak bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kepala daerah “dipilih secara demokratis”. 


"Frasa dipilih secara demokratis tidak secara limitatif mewajibkan pemilihan langsung oleh rakyat, melainkan membuka ruang mekanisme demokrasi perwakilan melalui lembaga legislatif daerah," kata Pitra.

Menurut Pitra, Pilkada langsung terbukti melahirkan biaya politik tinggi, politik uang, konflik horizontal, serta polarisasi di tengah masyarakat. 

"Mekanisme DPRD dinilai lebih terkendali dan rasional," kata Pitra.

Selain itu, kata Pitra, Pilkada oleh DPRD dapat menghemat triliunan rupiah anggaran negara dan daerah yang selama ini terserap untuk penyelenggaraan pilkada langsung.

Selanjutnya, kepala daerah yang dipilih DPRD akan memiliki relasi kerja yang lebih harmonis dengan legislatif, sehingga kebijakan pembangunan daerah dapat berjalan lebih efektif dan stabil.

"DPRD sebagai representasi rakyat memiliki mandat politik untuk memilih dan sekaligus melakukan fungsi pengawasan terhadap kepala daerah," kata Pitra.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya