Berita

Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) Pitra Romadoni Nasution. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Politik

Petisi Ahli:

Kepala Daerah Dipilih DPRD Tak Langgar UUD 1945

SELASA, 30 DESEMBER 2025 | 07:07 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Wacana Pilkada (Gubernur, Bupati, dan Wali Kota) melalui DPRD merupakan bagian dari penguatan sistem demokrasi konstitusional yang efektif, berbiaya rendah, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

Demikian penegasan Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) Pitra Romadoni Nasution melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 30 Desember 2025.

Pitra menilai Pilkada lewat DPRD tidak bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kepala daerah “dipilih secara demokratis”. 


"Frasa dipilih secara demokratis tidak secara limitatif mewajibkan pemilihan langsung oleh rakyat, melainkan membuka ruang mekanisme demokrasi perwakilan melalui lembaga legislatif daerah," kata Pitra.

Menurut Pitra, Pilkada langsung terbukti melahirkan biaya politik tinggi, politik uang, konflik horizontal, serta polarisasi di tengah masyarakat. 

"Mekanisme DPRD dinilai lebih terkendali dan rasional," kata Pitra.

Selain itu, kata Pitra, Pilkada oleh DPRD dapat menghemat triliunan rupiah anggaran negara dan daerah yang selama ini terserap untuk penyelenggaraan pilkada langsung.

Selanjutnya, kepala daerah yang dipilih DPRD akan memiliki relasi kerja yang lebih harmonis dengan legislatif, sehingga kebijakan pembangunan daerah dapat berjalan lebih efektif dan stabil.

"DPRD sebagai representasi rakyat memiliki mandat politik untuk memilih dan sekaligus melakukan fungsi pengawasan terhadap kepala daerah," kata Pitra.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Kemenkum Tegas Pertahankan Pembatalan Status Badan Hukum PLK

Selasa, 01 September 2026 | 16:28

Rebranding Dukcapil di Tarakan Tembus 1.387 Layanan Adminduk

Selasa, 01 September 2026 | 16:22

WNI Jadi Tentara Rusia Gegara Diiming-imingi Gaji Besar

Selasa, 01 September 2026 | 16:11

Pengamat Wanti-wanti BLU Batu Bara: Efisien Boleh, Pembangkit Jangan Terganggu

Selasa, 01 September 2026 | 15:53

UBakrie's Week 2026 Persiapkan 1.147 Mahasiswa Baru untuk Dunia Kampus dan Industri

Selasa, 01 September 2026 | 15:41

Bukan Cuma Cari Juara, Kemenag Bidik Kader Ulama dari MTQN XXXI

Selasa, 01 September 2026 | 15:39

DPR: Usut Tuntas Kematian Warga Pejompongan Korban Kerusuhan Demo

Selasa, 01 September 2026 | 15:34

Destry Resmi Pimpin BI, Perry Titip Pesan di Tengah Gejolak Global

Selasa, 01 September 2026 | 15:30

BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 Lewat wondr, Imbal Hasil hingga 6,9 Persen

Selasa, 01 September 2026 | 15:25

Bawa Program "Klasterku Hidupku", BRI Ajak Pengusaha Ikan Kering Sorong Naik Kelas

Selasa, 01 September 2026 | 15:24

Selengkapnya