Berita

Polisi mengevakuasi mayat korban pembunuhan di Jalan Simpang Dolok Ulu, Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun. (Foto: Istimewa)

Presisi

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

SELASA, 30 DESEMBER 2025 | 04:01 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Seorang siswi SMP Zahra Rahmadhani (15), tewas dibunuh kekasihnya, berinisial AH (15). Jasad korban ditemukan tak bernyawa di Jalan Simpang Dolok Ulu, Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, Minggu sore, 28 Desember 2025 sekira pukul 17.00 WIB.

AH dibekuk beberapa jam setelah membunuh korban di sebuah rumah di kawasan Huta Pondok Burian, Nagori Nagur Usang. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.

"Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan intensif,” kata Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba dikutip dari RMOLSumut, Selasa 30 Desember 2025.


Menurut Verry, identitas pelaku terungkap setelah penyidik memadukan keterangan saksi dan temuan barang bukti di lokasi kejadian. Dari hasil pendalaman, polisi juga menemukan adanya komunikasi sebelumnya antara korban dan pelaku.

Motif pembunuhan diduga berawal dari persoalan pribadi. Korban disebut meminta uang kepada pelaku. Permintaan itu memicu pertengkaran hingga berujung pada kekerasan yang merenggut nyawa korban.

“Detailnya masih dikembangkan penyidik, termasuk kemungkinan adanya persoalan lain di balik peristiwa ini,” kata Verry.

Pelaku telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik. Polisi kini melengkapi berkas perkara dan memeriksa sejumlah saksi tambahan untuk menguatkan konstruksi hukum.

Sementara itu, keluarga korban meminta kasus ini diusut tuntas dan pelaku dihukum setimpal. Polisi memastikan proses hukum berjalan transparan.

“Proses pembuktian terus berjalan, mulai dari olah TKP, autopsi, hingga pemeriksaan saksi-saksi. Kami pastikan kasus ini ditangani serius,” kata Verry.

Dengan tertangkapnya pelaku, penyidikan berlanjut pada pendalaman motif, rekonstruksi, dan pemeriksaan psikologis mengingat kedua pihak masih di bawah umur.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya