Berita

Presiden Joko Widodo (kanan) bersalaman dengan PM Malaysia Najib Razak di Jakarta, 20 Oktober 2014. (Foto: AFP)

Politik

Kejahatan Jokowi Jauh Lebih Besar dari Najib Razak

SELASA, 30 DESEMBER 2025 | 02:14 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Peneliti media dan politik Buni Yani merespons kasus hukum yang menjerat mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak.

Najib Rajab diketahui dijatuhi total hukuman penjara 165 tahun dari 25 dakwaan terkait kasus mega korupsi One Malaysia Development Berhad (1MDB).

Buni Yani menilai, kejahatan Najib Rajab tidak ada apa-apanya dibanding mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi selama 10 tahun berkuasa.


"Dibanding Najib, kejahatan Jokowi jauh lebih besar. Kira-kira apa hukuman paling adil untuk Jokowi?" sentil Buni Yani melalui akun Facebook pribadinya, dikutip Selasa 30 Desember 2025.

Hakim Pengadilan Tinggi di Malaysia, Collin Lawrence Sequerah menjatuhkan hukuman atas Najib untuk empat dakwaan kasus penyalahgunaan wewenang, dengan hukuman penjara 15 tahun di setiap dakwaan. Dengan demikian, 15 tahun dikali empat dakwaan sama dengan 60 tahun.

Di kasus tersebut, Najib juga divonis denda total RM11,3 miliar, lima kali lebih besar dari jumlah suap yang diterima.

Eks PM Malaysia ini juga dijatuhi vonis bui selama lima tahun untuk masing-masing dari 21 dakwaan pencucian uang. Dalam dakwaan ini, tidak ada denda yang dijatuhkan.

Jika diakumulasikan, Najib dijatuhi hukuman penjara terkait kasus pencucian uang sebanyak 105 tahun.

Dengan demikian total hukuman yang diterima Najib dari kasus pencucian uang dan penyalahgunaan wewenang sebanyak 165 tahun.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

UPDATE

OTT Tak Berarti Apa-apa Jika KPK Tak Bernyali Usut Jokowi

Minggu, 08 Februari 2026 | 06:17

Efektivitas Kredit Usaha Rakyat

Minggu, 08 Februari 2026 | 06:00

Jokowi Tak Pernah Berniat Mengabdi untuk Bangsa dan Negara

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:51

Integrasi Transportasi Dikebut Menuju Jakarta Bebas Macet

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:25

Lebih Dekat pada Dugaan Palsu daripada Asli

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:18

PSI Diperkirakan Bertahan Jadi Partai Gurem

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:10

Dari Wakil Tuhan ke Tikus Got Gorong-gorong

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:24

Pertemuan Kapolri dan Presiden Tak Bahas Reshuffle

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:21

Amien Rais Tantang Prabowo Copot Kapolri Listyo

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:10

PDIP Rawat Warisan Ideologis Fatmawati

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:07

Selengkapnya