Berita

Presiden Joko Widodo (kanan) bersalaman dengan PM Malaysia Najib Razak di Jakarta, 20 Oktober 2014. (Foto: AFP)

Politik

Kejahatan Jokowi Jauh Lebih Besar dari Najib Razak

SELASA, 30 DESEMBER 2025 | 02:14 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Peneliti media dan politik Buni Yani merespons kasus hukum yang menjerat mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak.

Najib Rajab diketahui dijatuhi total hukuman penjara 165 tahun dari 25 dakwaan terkait kasus mega korupsi One Malaysia Development Berhad (1MDB).

Buni Yani menilai, kejahatan Najib Rajab tidak ada apa-apanya dibanding mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi selama 10 tahun berkuasa.


"Dibanding Najib, kejahatan Jokowi jauh lebih besar. Kira-kira apa hukuman paling adil untuk Jokowi?" sentil Buni Yani melalui akun Facebook pribadinya, dikutip Selasa 30 Desember 2025.

Hakim Pengadilan Tinggi di Malaysia, Collin Lawrence Sequerah menjatuhkan hukuman atas Najib untuk empat dakwaan kasus penyalahgunaan wewenang, dengan hukuman penjara 15 tahun di setiap dakwaan. Dengan demikian, 15 tahun dikali empat dakwaan sama dengan 60 tahun.

Di kasus tersebut, Najib juga divonis denda total RM11,3 miliar, lima kali lebih besar dari jumlah suap yang diterima.

Eks PM Malaysia ini juga dijatuhi vonis bui selama lima tahun untuk masing-masing dari 21 dakwaan pencucian uang. Dalam dakwaan ini, tidak ada denda yang dijatuhkan.

Jika diakumulasikan, Najib dijatuhi hukuman penjara terkait kasus pencucian uang sebanyak 105 tahun.

Dengan demikian total hukuman yang diterima Najib dari kasus pencucian uang dan penyalahgunaan wewenang sebanyak 165 tahun.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya