Berita

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto (kedua dari kanan). (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Pengguna ChatGPT Siap-siap Kena PPN

SENIN, 29 DESEMBER 2025 | 22:33 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memasukan OpenAI ke dalam daftar pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) baru tahun ini.

Dalam pembaruan terbaru, OpenAI resmi ditetapkan sebagai pemungut PPN digital, sementara status Amazon Services Europe S.a.r.l. dicabut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa penunjukan dan pencabutan tersebut dilakukan berdasarkan evaluasi kriteria yang diatur dalam ketentuan perpajakan digital.


Penunjukan OpenAI OpCo, LLC sebagai pemungut PPN PMSE mulai berlaku sejak 3 November 2025. Dengan status tersebut, seluruh transaksi layanan digital OpenAI, termasuk penggunaan ChatGPT oleh konsumen di Indonesia, dikenakan PPN sebesar 11 persen.

“Nama PMSE OpenAI OpCo, LLC. Tanggal Penunjukan 3 November 2025. Sampai dengan November 2025 belum terdapat realisasi penerimaan PPN PMSE yang berasal dari OpenAI OpCo, LLC,” kata Rosmauli dalam keterangan resmi, Senin 29 Desember 2025.

Sementara itu, DJP mencabut Amazon Services Europe S.a.r.l. dari daftar pemungut PPN PMSE. Keputusan tersebut diambil karena perusahaan dinilai tidak lagi memenuhi kriteria yang dipersyaratkan, baik dari sisi nilai transaksi maupun jumlah pengakses dari Indonesia.

“Pencabutan status Amazon Services Europe S.a.r.l. sebagai pemungut PPN PMSE dilakukan karena yang bersangkutan tidak lagi memenuhi kriteria yang telah ditentukan,” ujar Rosmauli.

Lebih lanjut, Rosmauli menegaskan bahwa penunjukan OpenAI merupakan bagian dari strategi DJP untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang terus berkembang.

Hingga 30 November 2025, DJP mencatat total penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp44,55 triliun. 

Penerimaan tersebut berasal dari PPN PMSE sebesar Rp34,54 triliun, pajak aset kripto Rp1,81 triliun, pajak fintech peer-to-peer lending Rp4,27 triliun, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp3,94 triliun.


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

NATO Turun Gunung Usai Trump Mau Tarik 5 Ribu Pasukan dari Jerman

Minggu, 03 Mei 2026 | 00:03

Komdigi Dorong Sinergi Penegakan Hukum Ruang Digital

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:45

Wamenkeu soal Purbaya Masuk RS: Insya Allah Sehat, Doakan Saja!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:32

Negosiasi Berjalan Buntu, Trump Tuding Iran Tidak Punya Pemimpin Jelas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:19

Pernyataan Amien Rais di Luar Batas Kritik Objektif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:51

Sekolah Tinggi, Disiplin Rendah: Catatan Hardiknas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:38

Aktivis 98: Pernyataan Amien Rais Tidak Cerminkan Intelektual

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:18

Wakil Wali Kota Banjarmasin Dinobatkan Sebagai Perempuan Inspiratif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:48

KAI Pasang Pemasangan Palang Pintu Sementara di Perlintasan Jalan Ampera

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:34

Paguyuban Tak Pernah Ideal, Tapi Harus Berdampak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:52

Selengkapnya