Berita

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto (kedua dari kanan). (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Pengguna ChatGPT Siap-siap Kena PPN

SENIN, 29 DESEMBER 2025 | 22:33 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memasukan OpenAI ke dalam daftar pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) baru tahun ini.

Dalam pembaruan terbaru, OpenAI resmi ditetapkan sebagai pemungut PPN digital, sementara status Amazon Services Europe S.a.r.l. dicabut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa penunjukan dan pencabutan tersebut dilakukan berdasarkan evaluasi kriteria yang diatur dalam ketentuan perpajakan digital.


Penunjukan OpenAI OpCo, LLC sebagai pemungut PPN PMSE mulai berlaku sejak 3 November 2025. Dengan status tersebut, seluruh transaksi layanan digital OpenAI, termasuk penggunaan ChatGPT oleh konsumen di Indonesia, dikenakan PPN sebesar 11 persen.

“Nama PMSE OpenAI OpCo, LLC. Tanggal Penunjukan 3 November 2025. Sampai dengan November 2025 belum terdapat realisasi penerimaan PPN PMSE yang berasal dari OpenAI OpCo, LLC,” kata Rosmauli dalam keterangan resmi, Senin 29 Desember 2025.

Sementara itu, DJP mencabut Amazon Services Europe S.a.r.l. dari daftar pemungut PPN PMSE. Keputusan tersebut diambil karena perusahaan dinilai tidak lagi memenuhi kriteria yang dipersyaratkan, baik dari sisi nilai transaksi maupun jumlah pengakses dari Indonesia.

“Pencabutan status Amazon Services Europe S.a.r.l. sebagai pemungut PPN PMSE dilakukan karena yang bersangkutan tidak lagi memenuhi kriteria yang telah ditentukan,” ujar Rosmauli.

Lebih lanjut, Rosmauli menegaskan bahwa penunjukan OpenAI merupakan bagian dari strategi DJP untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang terus berkembang.

Hingga 30 November 2025, DJP mencatat total penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp44,55 triliun. 

Penerimaan tersebut berasal dari PPN PMSE sebesar Rp34,54 triliun, pajak aset kripto Rp1,81 triliun, pajak fintech peer-to-peer lending Rp4,27 triliun, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp3,94 triliun.


Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

SETARA Institute: Libatkan TNI Berantas Terorisme, Supremasi Sipil Terancam

Senin, 19 Januari 2026 | 16:15

KPK Amankan Uang Ratusan Juta saat OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 16:11

Kemenkum Harus Aktif Awasi Transisi KUHP

Senin, 19 Januari 2026 | 16:07

KPK Benarkan Tangkap Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 16:01

Noel Cs Didakwa Terima Rp6,52 Miliar Hasil Pemerasan Sertifikasi K3

Senin, 19 Januari 2026 | 15:54

Ada Peluang Revisi UU Pemilu Pakai Metode Omnibus

Senin, 19 Januari 2026 | 15:46

Jangan Batasi Ruang Belajar dan Kerja Diaspora

Senin, 19 Januari 2026 | 15:40

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Penundaan Revisi UU Pilkada Bisa Picu Persoalan Baru

Senin, 19 Januari 2026 | 15:19

Pembahasan Revisi UU Pemilu Dibagi Dua Tahapan

Senin, 19 Januari 2026 | 15:19

Selengkapnya