Berita

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto (kedua dari kanan). (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Pengguna ChatGPT Siap-siap Kena PPN

SENIN, 29 DESEMBER 2025 | 22:33 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memasukan OpenAI ke dalam daftar pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) baru tahun ini.

Dalam pembaruan terbaru, OpenAI resmi ditetapkan sebagai pemungut PPN digital, sementara status Amazon Services Europe S.a.r.l. dicabut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa penunjukan dan pencabutan tersebut dilakukan berdasarkan evaluasi kriteria yang diatur dalam ketentuan perpajakan digital.


Penunjukan OpenAI OpCo, LLC sebagai pemungut PPN PMSE mulai berlaku sejak 3 November 2025. Dengan status tersebut, seluruh transaksi layanan digital OpenAI, termasuk penggunaan ChatGPT oleh konsumen di Indonesia, dikenakan PPN sebesar 11 persen.

“Nama PMSE OpenAI OpCo, LLC. Tanggal Penunjukan 3 November 2025. Sampai dengan November 2025 belum terdapat realisasi penerimaan PPN PMSE yang berasal dari OpenAI OpCo, LLC,” kata Rosmauli dalam keterangan resmi, Senin 29 Desember 2025.

Sementara itu, DJP mencabut Amazon Services Europe S.a.r.l. dari daftar pemungut PPN PMSE. Keputusan tersebut diambil karena perusahaan dinilai tidak lagi memenuhi kriteria yang dipersyaratkan, baik dari sisi nilai transaksi maupun jumlah pengakses dari Indonesia.

“Pencabutan status Amazon Services Europe S.a.r.l. sebagai pemungut PPN PMSE dilakukan karena yang bersangkutan tidak lagi memenuhi kriteria yang telah ditentukan,” ujar Rosmauli.

Lebih lanjut, Rosmauli menegaskan bahwa penunjukan OpenAI merupakan bagian dari strategi DJP untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang terus berkembang.

Hingga 30 November 2025, DJP mencatat total penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp44,55 triliun. 

Penerimaan tersebut berasal dari PPN PMSE sebesar Rp34,54 triliun, pajak aset kripto Rp1,81 triliun, pajak fintech peer-to-peer lending Rp4,27 triliun, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp3,94 triliun.


Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya