Berita

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto (kedua dari kanan). (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Pengguna ChatGPT Siap-siap Kena PPN

SENIN, 29 DESEMBER 2025 | 22:33 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memasukan OpenAI ke dalam daftar pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) baru tahun ini.

Dalam pembaruan terbaru, OpenAI resmi ditetapkan sebagai pemungut PPN digital, sementara status Amazon Services Europe S.a.r.l. dicabut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa penunjukan dan pencabutan tersebut dilakukan berdasarkan evaluasi kriteria yang diatur dalam ketentuan perpajakan digital.


Penunjukan OpenAI OpCo, LLC sebagai pemungut PPN PMSE mulai berlaku sejak 3 November 2025. Dengan status tersebut, seluruh transaksi layanan digital OpenAI, termasuk penggunaan ChatGPT oleh konsumen di Indonesia, dikenakan PPN sebesar 11 persen.

“Nama PMSE OpenAI OpCo, LLC. Tanggal Penunjukan 3 November 2025. Sampai dengan November 2025 belum terdapat realisasi penerimaan PPN PMSE yang berasal dari OpenAI OpCo, LLC,” kata Rosmauli dalam keterangan resmi, Senin 29 Desember 2025.

Sementara itu, DJP mencabut Amazon Services Europe S.a.r.l. dari daftar pemungut PPN PMSE. Keputusan tersebut diambil karena perusahaan dinilai tidak lagi memenuhi kriteria yang dipersyaratkan, baik dari sisi nilai transaksi maupun jumlah pengakses dari Indonesia.

“Pencabutan status Amazon Services Europe S.a.r.l. sebagai pemungut PPN PMSE dilakukan karena yang bersangkutan tidak lagi memenuhi kriteria yang telah ditentukan,” ujar Rosmauli.

Lebih lanjut, Rosmauli menegaskan bahwa penunjukan OpenAI merupakan bagian dari strategi DJP untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang terus berkembang.

Hingga 30 November 2025, DJP mencatat total penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp44,55 triliun. 

Penerimaan tersebut berasal dari PPN PMSE sebesar Rp34,54 triliun, pajak aset kripto Rp1,81 triliun, pajak fintech peer-to-peer lending Rp4,27 triliun, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp3,94 triliun.


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya