Berita

Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

Diungkap KPK:

BPK Dalang Dihentikannya Penyidikan Korupsi IUP Nikel Konawe Utara

SENIN, 29 DESEMBER 2025 | 21:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut-sebut menjadi faktor penyebab dihentikannya proses penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Nikel di Konawe Utara di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, auditor tidak bisa menghitung besarnya kerugian keuangan negara dalam perkara ini. 

Alasannya, kata Budi, auditor menyatakan bahwa berdasarkan UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, perkara tersebut tidak masuk dalam ranah keuangan negara.


"Sehingga atas hasil tambang yang diperoleh dengan cara yang diduga menyimpang tersebut, juga tidak bisa dilakukan penghitungan kerugian keuangan negaranya oleh auditor," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin malam, 29 Desember 2025.

Hal tersebut, lanjut Budi, mengakibatkan tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam penyidikan perkara tersebut, khususnya untuk memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Selain itu, untuk pasal suapnya, ini juga terkendala karena kedaluarsa perkara," terangnya.

Untuk itu, KPK memastikan bahwa penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) murni pertimbangan teknis dalam proses penyidikan, yakni penghitungan kerugian keuangan negara yang tidak bisa dilakukan oleh auditor.

"KPK pastikan tidak ada intervensi dari pihak manapun," tegasnya.

Meski begitu, Budi mengaku memahami harapan tinggi publik dalam pemberantasan korupsi di sektor Sumber Daya Alam (SDA) dan lingkungan, karena dampak masif yang ditimbulkan. Tidak hanya besarnya kerugian keuangan negara, namun juga berpotensi mengakibatkan kerusakan pada kelestarian lingkungan.

"Namun tentu dalam proses hukumnya, harus tetap berdasarkan alat bukti," tuturnya.

Di sektor SDA, KPK juga masih menangani sejumlah perkara seperti dugaan gratifikasi metric ton batubara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, dan suap izin pengelolaan hutan di Inhutani.

"Di sisi lain, pada aspek pencegahan, KPK bersama para stakeholder lainnya, termasuk civil society, melalui tugas monitoring maupun koordinasi supervisi juga terus melakukan pendampingan dan pengawasan, diantaranya melalui perizinannya, sebagai pintu masuk pengelolaan SDA. KPK tetap membuka diri terhadap setiap saran dan masukan masyarakat, karena kami menyadari pemberantasan korupsi adalah upaya kolektif," pungkas Budi.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Laode Muhammad Syarif, menyatakan perkara Aswad sama sekali tidak layak dihentikan melalui penerbitan SP3, mengingat besarnya dampak terhadap sumber daya alam dan potensi kerugian negara.

"Kasus itu tidak layak untuk diterbitkan SP3 karena menyangkut sumber daya alam yang sangat penting dan kerugian negaranya besar," ujar Laode, dikutip dari Antara, Minggu, 28 Desember 2025.

Laode mengungkapkan, pada masa kepemimpinannya di KPK, penyidik telah mengantongi bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana suap dalam perkara Aswad Sulaiman. Bahkan saat itu BPK tengah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.

"Makanya sangat aneh kalau KPK sekarang menghentikan penyidikan kasus ini," tegasnya.

Sebelumnya pada Kamis, 14 September 2023, Aswad Sulaiman sempat mau ditahan KPK. Namun, Aswad Sulaiman mendadak sakit sehingga dilarikan ke RS Mayapada pada saat itu.

Aswad Sulaiman diduga melakukan praktik rasuah saat menjabat sebagai Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan 2011-2016.

Aswad diduga memberikan izin pertambangan dengan melawan aturan hukum. Dalam perkaranya, Aswad diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp2,7 triliun, dan menerima suap sebesar Rp13 miliar.


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya