Berita

Beni Saputra. (Foto: YouTube Humas Pemkab Bekasi)

Hukum

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

SENIN, 29 DESEMBER 2025 | 19:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Makelar kasus (markus) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Beni Saputra diultimatum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena mangkir dari panggilan tim penyidik dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, sedianya Beni Saputra diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada hari ini.

"Sampai dengan saat ini saksi BS belum hadir, dan belum ada konfirmasi yang kami terima," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin sore, 29 Desember 2025.


Untuk itu, KPK meminta agar Beni Saputra untuk kooperatif hadir pada agenda pemeriksaan berikutnya.

"KPK mengimbau agar pada penjadwalan berikutnya kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik, karena keterangannya diperlukan dalam penyidikan perkara di wilayah Kabupaten Bekasi ini," pungkas Budi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, Beni Saputra yang diketahui menjabat Ketua Persatuan Olahraga Dayung Indonesia (Podsi) Kabupaten Bekasi ini juga diduga merupakan markus di lingkungan Kejari Kabupaten Bekasi. Beni juga sempat diamankan KPK dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT).

Haji Kunang diduga sudah menyerahkan uang sebesar Rp300 juta kepada Kajari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman melalui Beni Saputra. Sedangkan Bupati Ade juga diduga sudah menyerahkan secara langsung uang sebesar Rp100 juta kepada Eddy Sumarman.

Pemberian itu diduga berkaitan dengan adanya laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari Kabupaten Bekasi.

Sebelumnya pada Rabu, 24 Desember 2025, tim penyidik menggeledah rumah tersangka Sarjan yang berada di Kampung Gabus Sangkil, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dari sana, penyidik mengamankan beberapa barang bukti dalam bentuk dokumen dan juga barang bukti elektronik (BBE) dalam bentuk flashdisk.

Sedangkan pada Selasa, 23 Desember 2025, tim penyidik menggeledah rumah Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang dan kantor perusahaan milik ayahnya Bupati Ade, HM Kunang alias Haji Kunang. Dari sana, tim penyidik mengamankan satu unit mobil Toyota Land Cruiser, dokumen, hingga BBE.

Kemudian pada Senin, 22 Desember 2025, tim penyidik melakukan penggeledahan di Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi. Berdasarkan informasi, beberapa ruangan yang telah digeledah, yakni ruang kerja Bupati Bekasi, kantor Dinas Cipta karya, kantor Dinas SDA, dan kantor Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga.

Dari sana, tim mengamankan 49 dokumen dan 5 BBE yang diduga terkait dengan perkara dugaan suap ijon proyek. Dalam BBE yang disita, di antaranya handphone, penyidik menemukan beberapa percakapannya sudah dihapus. KPK akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi tersebut.

Sementara terkait dokumen, di antaranya berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan tahun 2025 dan rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026.

Ade bersama ayahnya, HM Kunang alias Haji Kunang selaku Kepala Desa Sukadami, dan Sarjan selaku swasta resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi pada Sabtu, 20 Desember 2025 setelah terjaring OTT pada Kamis, 18 Desember 2025.

Dalam perkaranya, setelah terpilih menjadi Bupati Bekasi, Ade mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan yang merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Dari hasil komunikasi itu, dalam rentang 1 tahun terakhir sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, Ade rutin meminta ijon paket protek kepada Sarjan melalui perantara ayahnya, Haji Kunang dan pihak lainnya.

Adapun total ijon yang diberikan Sarjan kepada Ade bersama-sama Haji Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara.

Selain aliran dana tersebut, sepanjang 2025, Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar. Sehingga total yang diterima Ade mencapai Rp14,2 miliar.

Sementara dari kegiatan OTT, KPK mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp200 juta dari rumah Ade. Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan kepada Ade melalui para perantara.


Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

VFive Group Salurkan Zakat Usaha Lebih dari Rp10 Miliar

Minggu, 18 Januari 2026 | 19:48

Parpol Ditantang Buat Komitmen Nasional Anti-Politik Uang

Minggu, 18 Januari 2026 | 19:32

Black Box Pesawat ATR 42-500 Ditemukan!

Minggu, 18 Januari 2026 | 18:55

KPK Masih Kuliti Dugaan Rasuah BPKH

Minggu, 18 Januari 2026 | 18:24

Denny JA Ungkap Akar Etika Kerja dan Kejujuran Swiss dari Reformasi Zurich

Minggu, 18 Januari 2026 | 18:20

Potongan Bangkai Pesawat ATR 400

Minggu, 18 Januari 2026 | 17:53

Haji Suryo Bangun Masjid di Tanah Kelahiran

Minggu, 18 Januari 2026 | 17:32

Lawatan LN Perdana 2026, Prabowo Sambangi Inggris dan Swiss

Minggu, 18 Januari 2026 | 17:15

Kebijakan Paket Ekonomi Lanjut Prioritaskan UMKM dan Lapangan Kerja

Minggu, 18 Januari 2026 | 16:56

Prabowo Jadi Saksi Nikah Sespri Agung Surahman, Jokowi Ikut Hadir

Minggu, 18 Januari 2026 | 16:55

Selengkapnya