Berita

Beni Saputra. (Foto: YouTube Humas Pemkab Bekasi)

Hukum

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

SENIN, 29 DESEMBER 2025 | 19:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Makelar kasus (markus) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Beni Saputra diultimatum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena mangkir dari panggilan tim penyidik dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, sedianya Beni Saputra diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada hari ini.

"Sampai dengan saat ini saksi BS belum hadir, dan belum ada konfirmasi yang kami terima," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin sore, 29 Desember 2025.


Untuk itu, KPK meminta agar Beni Saputra untuk kooperatif hadir pada agenda pemeriksaan berikutnya.

"KPK mengimbau agar pada penjadwalan berikutnya kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik, karena keterangannya diperlukan dalam penyidikan perkara di wilayah Kabupaten Bekasi ini," pungkas Budi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, Beni Saputra yang diketahui menjabat Ketua Persatuan Olahraga Dayung Indonesia (Podsi) Kabupaten Bekasi ini juga diduga merupakan markus di lingkungan Kejari Kabupaten Bekasi. Beni juga sempat diamankan KPK dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT).

Haji Kunang diduga sudah menyerahkan uang sebesar Rp300 juta kepada Kajari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman melalui Beni Saputra. Sedangkan Bupati Ade juga diduga sudah menyerahkan secara langsung uang sebesar Rp100 juta kepada Eddy Sumarman.

Pemberian itu diduga berkaitan dengan adanya laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari Kabupaten Bekasi.

Sebelumnya pada Rabu, 24 Desember 2025, tim penyidik menggeledah rumah tersangka Sarjan yang berada di Kampung Gabus Sangkil, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dari sana, penyidik mengamankan beberapa barang bukti dalam bentuk dokumen dan juga barang bukti elektronik (BBE) dalam bentuk flashdisk.

Sedangkan pada Selasa, 23 Desember 2025, tim penyidik menggeledah rumah Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang dan kantor perusahaan milik ayahnya Bupati Ade, HM Kunang alias Haji Kunang. Dari sana, tim penyidik mengamankan satu unit mobil Toyota Land Cruiser, dokumen, hingga BBE.

Kemudian pada Senin, 22 Desember 2025, tim penyidik melakukan penggeledahan di Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi. Berdasarkan informasi, beberapa ruangan yang telah digeledah, yakni ruang kerja Bupati Bekasi, kantor Dinas Cipta karya, kantor Dinas SDA, dan kantor Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga.

Dari sana, tim mengamankan 49 dokumen dan 5 BBE yang diduga terkait dengan perkara dugaan suap ijon proyek. Dalam BBE yang disita, di antaranya handphone, penyidik menemukan beberapa percakapannya sudah dihapus. KPK akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi tersebut.

Sementara terkait dokumen, di antaranya berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan tahun 2025 dan rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026.

Ade bersama ayahnya, HM Kunang alias Haji Kunang selaku Kepala Desa Sukadami, dan Sarjan selaku swasta resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi pada Sabtu, 20 Desember 2025 setelah terjaring OTT pada Kamis, 18 Desember 2025.

Dalam perkaranya, setelah terpilih menjadi Bupati Bekasi, Ade mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan yang merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Dari hasil komunikasi itu, dalam rentang 1 tahun terakhir sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, Ade rutin meminta ijon paket protek kepada Sarjan melalui perantara ayahnya, Haji Kunang dan pihak lainnya.

Adapun total ijon yang diberikan Sarjan kepada Ade bersama-sama Haji Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara.

Selain aliran dana tersebut, sepanjang 2025, Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar. Sehingga total yang diterima Ade mencapai Rp14,2 miliar.

Sementara dari kegiatan OTT, KPK mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp200 juta dari rumah Ade. Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan kepada Ade melalui para perantara.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

PT CNI Serahkan Duit Rp401 Miliar ke Kejagung

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:27

Detik-Detik Bareskrim Gerebek Kasino di Batam: Pemain Panik, Rp7,7 Miliar Disita

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:23

Owner VIMA Buka Suara soal Legalitas dan Perizinan Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:51

Masyarakat Diminta Berikan Data Jujur untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:46

Enam Perusahaan di Kalimantan Disanksi Terkait Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:38

Corpus Juris Civilis Tahun 528 M sebagai Fondasi Hukum Modern

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:34

Destry Pimpin BI Cerminkan Kuatnya Kepemimpinan Perempuan

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:24

Prabowo Tahu Persis Siapa yang Ingin Menjatuhkannya

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:05

PGNMAS Boyong BerandaMAS di Danantara Housing Expo 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:03

Kemenperin Minta Tambahan Anggaran Rp1,72 Triliun

Senin, 31 Agustus 2026 | 18:54

Selengkapnya