Berita

Logo KPK. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

KPK Ultimatum Chrisna Damayanto Segera Penuhi Panggilan

SENIN, 29 DESEMBER 2025 | 18:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum tersangka Chrisna Damayanto untuk segera memenuhi panggilan tim penyidik jika kondisi kesehatannya sudah fit.

Imbauan itu disampaikan langsung Jurubicara KPK, Budi Prasetyo lantaran Chrisna Damayanto kembali tidak memenuhi panggilan tim penyidik dalam kasus dugaan suap pengadaan Katalis di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran (TA) 2012-2014 dengan alasan sakit.

"Saksi CD terkonfirmasi tidak dapat memenuhi panggilan penyidik karena sakit. KPK mengimbau jika kondisi kesehatan yang bersangkutan sudah fit, untuk segera memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik, agar proses hukumnya bisa segera tuntas," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin, 29 Desember 2025.


Sebelumnya pada Selasa, 9 September 2025, KPK resmi mengumumkan identitas tersangka dalam perkara ini, yakni Gunardi Wantjik (GW) selaku Direktur PT Melanton Pratama (MP), Frederick Aldo Gunardi (FAG) selaku Manajer Operasi PT MP, Chrisna Damayanto (CD) selaku Direktur Pengolahan Pertamina periode 2012-2014, dan Alvin Pradipta Adyota (APA) selaku swasta yang juga anak dari tersangka Chrisna Damayanto.

Namun, hanya tersangka Chrisna Damayanto yang belum dilakukan penahanan karena alasan sakit.

Dalam perkaranya, selaku perusahaan agen lokal katalis di Indonesia, PT MP menggunakan nama Albemarle Corp yang merupakan bagian dari Albemarle Singapore Pte Ltd. pernah mengikuti tender pengadaan katalis di Pertamina, namun gagal karena dianggap tidak lolos uji ACE Test.

Kemudian, Frederick atas perintah Gunardi menghubungi Alvin selaku rekannya untuk meminta Chrisna Damayanto melakukan pengkondisian agar PT MP dapat kembali mengikuti tender produk katalis Residue Catalytic Cracking (RCC) di RU VI Balongan.

Atas pengkondisian tersebut, Chrisna akhirnya membuat kebijakan penghapusan kewajiban lolos uji ACE Test bagi produk katalis, yang membuat PT MP terpilih menjadi pemenang pengadaan katalis di Balongan periode 2013-2014 dengan nilai kontrak sebesar 14,4 juta Dolar AS atau sekitar Rp176,4 miliar berdasarkan kurs rupiah pada 2014.

Setelah terpilih sebagai pemenang pengadaan katalis, PT MP kemudian memberikan sebagian fee yang berasal dari Albemarle Corp kepada Chrisna sekurang-kurangnya Rp1,7 miliar pada periode 2013-2015. Penerimaan fee itu diduga berhubungan dengan pengambilan kebijakan Chrisna yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Pemerintah Didesak Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Rabu, 02 September 2026 | 12:22

Anggaran Kementerian LH 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp2,57 Triliun

Rabu, 02 September 2026 | 12:16

Film Animasi Terlaris China All Wishes Come True Resmi Tayang di Bioskop Indonesia

Rabu, 02 September 2026 | 11:56

Mahasiswa Indonesia Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Vladivostok

Rabu, 02 September 2026 | 11:53

Kapolri Minta Seluruh Kapolda Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 11:49

Siaga 98 Minta RUU Perampasan Aset Fokus pada Perampasan Tanpa Pemidanaan

Rabu, 02 September 2026 | 11:38

Prabowo Tiba di Vladivostok, Penuhi Undangan Putin Hadiri EEF ke-11

Rabu, 02 September 2026 | 11:24

Komdigi Usul Tambahan Rp3,23 Triliun, DPR Ingatkan Ini

Rabu, 02 September 2026 | 11:19

Mending Persoalkan Kasus Judol Ketimbang Ribut Pernyataan Budi Arie

Rabu, 02 September 2026 | 11:17

AHY: Posisi Boleh Berubah, Komitmen Demokrasi Harus Terjaga!

Rabu, 02 September 2026 | 10:58

Selengkapnya