Berita

Logo KPK. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

KPK Ultimatum Chrisna Damayanto Segera Penuhi Panggilan

SENIN, 29 DESEMBER 2025 | 18:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum tersangka Chrisna Damayanto untuk segera memenuhi panggilan tim penyidik jika kondisi kesehatannya sudah fit.

Imbauan itu disampaikan langsung Jurubicara KPK, Budi Prasetyo lantaran Chrisna Damayanto kembali tidak memenuhi panggilan tim penyidik dalam kasus dugaan suap pengadaan Katalis di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran (TA) 2012-2014 dengan alasan sakit.

"Saksi CD terkonfirmasi tidak dapat memenuhi panggilan penyidik karena sakit. KPK mengimbau jika kondisi kesehatan yang bersangkutan sudah fit, untuk segera memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik, agar proses hukumnya bisa segera tuntas," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin, 29 Desember 2025.


Sebelumnya pada Selasa, 9 September 2025, KPK resmi mengumumkan identitas tersangka dalam perkara ini, yakni Gunardi Wantjik (GW) selaku Direktur PT Melanton Pratama (MP), Frederick Aldo Gunardi (FAG) selaku Manajer Operasi PT MP, Chrisna Damayanto (CD) selaku Direktur Pengolahan Pertamina periode 2012-2014, dan Alvin Pradipta Adyota (APA) selaku swasta yang juga anak dari tersangka Chrisna Damayanto.

Namun, hanya tersangka Chrisna Damayanto yang belum dilakukan penahanan karena alasan sakit.

Dalam perkaranya, selaku perusahaan agen lokal katalis di Indonesia, PT MP menggunakan nama Albemarle Corp yang merupakan bagian dari Albemarle Singapore Pte Ltd. pernah mengikuti tender pengadaan katalis di Pertamina, namun gagal karena dianggap tidak lolos uji ACE Test.

Kemudian, Frederick atas perintah Gunardi menghubungi Alvin selaku rekannya untuk meminta Chrisna Damayanto melakukan pengkondisian agar PT MP dapat kembali mengikuti tender produk katalis Residue Catalytic Cracking (RCC) di RU VI Balongan.

Atas pengkondisian tersebut, Chrisna akhirnya membuat kebijakan penghapusan kewajiban lolos uji ACE Test bagi produk katalis, yang membuat PT MP terpilih menjadi pemenang pengadaan katalis di Balongan periode 2013-2014 dengan nilai kontrak sebesar 14,4 juta Dolar AS atau sekitar Rp176,4 miliar berdasarkan kurs rupiah pada 2014.

Setelah terpilih sebagai pemenang pengadaan katalis, PT MP kemudian memberikan sebagian fee yang berasal dari Albemarle Corp kepada Chrisna sekurang-kurangnya Rp1,7 miliar pada periode 2013-2015. Penerimaan fee itu diduga berhubungan dengan pengambilan kebijakan Chrisna yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Bea Cukai Sita 1.435 Bale Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:26

Bea Cukai Gagalkan 30 Kontainer Berisi Beras-Garam hingga Balpres, Nilainya Rp27,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:14

Lulus Kuliah, Sarjana SGU Ditantang Adaptif Hadapi Perubahan

Selasa, 22 September 2026 | 12:03

KPK Bakal Dalami Keterlibatan Dua Dirjen ATR/BPN yang Belum Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2026 | 11:55

Keselamatan Warga Harus Diprioritaskan di Tengah Banjir Bandang Solok

Selasa, 22 September 2026 | 11:51

Menlu Sugiono Serukan Langkah Nyata Group Eight Hentikan Krisis Gaza

Selasa, 22 September 2026 | 11:49

Harga Bitcoin Melonjak 6,66 Persen ke 86.614 Dolar AS

Selasa, 22 September 2026 | 11:47

Parpol Nonparlemen Bakal Kesulitan Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Selasa, 22 September 2026 | 11:37

NPCT1 Pastikan Tidak Ada Korban Pasca-Kebakaran Kontainer

Selasa, 22 September 2026 | 11:32

Sjafrie Apresiasi Jepang, dari Kemitraan Pertahanan hingga Bantuan Chinook

Selasa, 22 September 2026 | 11:05

Selengkapnya