Berita

Wakil Ketua Umum DPP PAN Eddy Soeparno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 29 Desember 2025. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

PAN Sebut Usulan Pilkada Dipilih DPRD Layak Dipertimbangkan

SENIN, 29 DESEMBER 2025 | 17:22 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

DPP Partai Amanat Nasional (PAN) berpandangan bahwa usulan pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD layak untuk dipertimbangkan dan masih berada dalam koridor konstitusi.

Menurut Wakil Ketua Umum DPP PAN, Eddy Soeparno, pandangan tersebut didasarkan pada pengalaman panjang partai politik dalam menghadapi dinamika Pilkada langsung selama bertahun-tahun.

“Kami melihatnya itu adalah sebuah usulan yang memang layak dipertimbangkan. Karena kita melihat, saya sebagai sekjen partai selama hampir 10 tahun melalui tahapan-tahapan Pilkada yang begitu banyak, dan kami melihat adanya peningkatan intensitas di berbagai hal,” ujar Eddy kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 29 Desember 2025.


Eddy menyebutkan, sejumlah persoalan yang kerap muncul dalam Pilkada langsung antara lain maraknya praktik politik uang, menguatnya politik dinasti, hingga tingginya tensi politik identitas.

“Kita ingin melihat bagaimana kemudian jika model itu kita kembalikan kepada model keterwakilan melalui DPRD, agar ekses-ekses tersebut bisa kemudian kita kurangi,” jelasnya.

Eddy mengakui, pengembalian Pilkada ke DPRD berpotensi menimbulkan penolakan karena masyarakat telah terbiasa memilih secara langsung. Namun, menurutnya, dampak negatif Pilkada langsung terhadap kualitas demokrasi juga perlu diperhitungkan secara jujur.

“Tapi juga kalau kita lihat eksesnya, itu kita harus perhitungkan juga dampaknya itu ternyata membawa dampak negatif terhadap pendidikan politik bagi masyarakat, karena masyarakat hanya disuguhi amplop atau sembako untuk memilih siapapun yang akan menjadi calon kepala daerahnya,” tegasnya.

Sebagai pimpinan MPR Eddy menekankan bahwa mekanisme pemilihan secara keterwakilan memiliki dasar ideologis yang kuat dalam Pancasila, khususnya Sila Keempat tentang musyawarah untuk mufakat.

“Nah ini yang menurut saya salah satu hal yang perlu kita jadikan pertimbangan. Ini menjadi bahan kajian bagi kita semua, tetapi ini adalah hal yang layak untuk dikaji, sehingga nanti output-nya itu adalah untuk memperbaiki kualitas dari demokrasi kita, kualitas dari pemilihan kepala daerah kita,” jelasnya lagi.

Saat ditanya mengenai aspek konstitusionalitas, Eddy menegaskan bahwa usulan Pilkada dipilih DPRD dinilai masih sesuai dengan konstitusi.

“Masih konstitusional. Andaikata pun misalkan saja kemudian ada perubahan terhadap undang-undang pelaksanaan Pemilu atau Pilkada, tentu bagi mereka yang merasa hal ini tidak konstitusional, ada jalurnya untuk membawa ini ke Mahkamah Konstitusi,” tandas Wakil Ketua MPR RI ini.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya