Berita

Massa yang tergabung dalam Serikat Pemuda Kerakyatan (SPKR) saat unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin siang, 29 Desember 2025 (RMOL/Jamaludin Akmal)

Politik

SPKR Desak KPK Tangkap Jampidsus Febrie Adriansyah

SENIN, 29 DESEMBER 2025 | 15:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ratusan massa dari Serikat Pemuda Kerakyatan (SPKR) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menangkap Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. 

Desakan itu disampaikan dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 29 Desember 2025. 

Koordinator lapangan SPKR, Amri, menuding Febrie terlibat dugaan penggelapan aset sitaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Ia menyebut KPK wajib memeriksa dan menindak Jampidsus tersebut.


"Tilep barang bukti Jiwasraya seperti rampok di siang bolong, KPK wajib tangkap Jampidsus," kata Amri saat orasi di atas mobil komando.

Menurut Amri, putusan kasasi Mahkamah Agung pada 2021 menetapkan kerugian negara sebesar Rp16,8 triliun. Namun hingga Maret 2025, Kejaksaan Agung baru berhasil memulihkan aset senilai Rp5,56 triliun.

"Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung pada 11 Maret 2025, menyatakan baru bisa menyelesaikan sebagian kecil barang rampasan negara dan barang sita eksekusi yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)" jelas Amri.

Amri menerangkan, hasil penyelesaian aset dan barang dari perkara Jiwasraya total dilaporkan mencapai Rp5.560.997.227.551,07 (Rp5,56 triliun).

"Dalam investigasi kami menemukan, dugaan penggelapan aset secara melawan hukum dalam perkara ini dengan modus penerbitan surat nomor R- 769 /F.2/Fd.2/05/2020 tanggal 19 Mei 2020 oleh Direktur Penyidikan pada Jampidsus," terang Amri.

Surat tersebut kata Amri, pada intinya meminta Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pencabutan blokir terhadap sejumlah aset berupa saham yang dititpkan di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

"Secara khusus Dirdik yang saat itu dijabat oleh Febrie Adriansyah, salah satunya meminta OJK mengembalikan administrasi Sub Rekening Efek yang telah dilakukan penyitaan dan penitipan kepada PT KSEI ke rekening asal milik Jiwasraya," tutur Amri.

SPKR menemukan dugaan penggelapan aset melalui penerbitan surat pada 19 Mei 2020 oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, jabatan yang saat itu dipegang Febrie Adriansyah, yang meminta OJK mencabut blokir saham sitaan di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Akibat dari surat tersebut kata Amri, potensi kerugian negara sebesar Rp377.732.800.000 (Rp377,73 miliar) tidak bisa dipulihkan. Nilai tersebut dihitung dari jumlah efek dimaksud dengan nilai menggunakan asumsi harga saham bank bjb saat ini sebesar Rp800.

Amri menegaskan tindakan tersebut dilakukan tanpa kewenangan dan mendesak KPK mengusut tuntas dugaan penggelapan aset yang diduga menjadi modus korupsi di lingkungan Jampidsus.

"KPK harus berani mengusut tuntas kasus ini, patut diduga penggelapan aset telah menjadi modus korupsi yang dilakukan oleh Jampidsus. Hal itu dapat dilihat dari sejumlah laporan yang telah diluncurkan ke KPK oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil," pungkas Amri.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya