Berita

Gedung KPK (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Panggil Chrisna Damayanto, Tersangka Suap Pengadaan Katalis Pertamina

SENIN, 29 DESEMBER 2025 | 14:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Chrisna Damayanto, tersangka kasus dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2012–2014, untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 29 Desember 2025.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap CD (Chrisna Damayanto) selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Senin siang.

Chrisna merupakan satu-satunya tersangka dalam perkara ini yang hingga kini belum ditahan oleh KPK dengan alasan kondisi kesehatan.


Sebelumnya, pada Selasa, 9 September 2025, KPK telah mengumumkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan katalis tersebut. Mereka adalah Gunardi Wantjik (GW) selaku Direktur PT Melanton Pratama (MP), Frederick Aldo Gunardi (FAG) selaku Manajer Operasi PT MP, Chrisna Damayanto (CD) selaku Direktur Pengolahan Pertamina periode 2012–2014, serta Alvin Pradipta Adyota (APA) selaku pihak swasta yang juga merupakan anak dari Chrisna Damayanto.

Dalam konstruksi perkara, PT Melanton Pratama yang bertindak sebagai agen lokal katalis di Indonesia menggunakan nama Albemarle Corp, yang merupakan bagian dari Albemarle Singapore Pte Ltd, untuk mengikuti tender pengadaan katalis di Pertamina. Namun, perusahaan tersebut sempat gagal dalam proses tender karena dinilai tidak lolos uji ACE Test.

Selanjutnya, Frederick Aldo Gunardi atas perintah Gunardi Wantjik menghubungi Alvin Pradipta Adyota untuk meminta agar Chrisna Damayanto melakukan pengondisian sehingga PT MP dapat kembali mengikuti tender pengadaan katalis Residue Catalytic Cracking (RCC) di Refinery Unit (RU) VI Balongan.

Atas pengondisian tersebut, Chrisna Damayanto diduga membuat kebijakan dengan menghapus kewajiban lolos uji ACE Test bagi produk katalis. Kebijakan ini kemudian membuat PT MP terpilih sebagai pemenang pengadaan katalis di RU VI Balongan untuk periode 2013-2014 dengan nilai kontrak sebesar 14,4 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp176,4 miliar berdasarkan kurs tahun 2014.

Setelah ditetapkan sebagai pemenang tender, PT MP diduga memberikan sebagian fee yang berasal dari Albemarle Corp kepada Chrisna Damayanto. Total penerimaan tersebut sekurang-kurangnya mencapai Rp1,7 miliar dalam periode 2013–2015. Pemberian fee tersebut diduga berkaitan langsung dengan kebijakan Chrisna yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya sebagai pejabat di Pertamina.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

UPDATE

Ledakan Malam Takbiran di Grobogan dan Pekalongan, 10 Orang Terluka

Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49

Ziarah Makam Korban Longsor Cisarua Diwarnai Suasana Emosional

Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:35

Fahira Idris: Jadikan Idulfitri Momen Kebangkitan Umat

Sabtu, 21 Maret 2026 | 20:53

SBY dan Keluarga Silaturahmi ke Prabowo di Istana

Sabtu, 21 Maret 2026 | 20:16

Mendes: 20 Persen Keuntungan Kopdes Merah putih untuk Desa

Sabtu, 21 Maret 2026 | 19:54

Dengan Kerjasama, Stabilitas Kebutuhan Pokok Terjaga

Sabtu, 21 Maret 2026 | 19:26

Gubernur Pramono Ajak Warga Jaga Jakarta

Sabtu, 21 Maret 2026 | 18:33

Soroti Pajak Ganda, DPR: Sudah Lama Sistem Dibiarkan

Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:43

Didampingi Didit, Prabowo Open House Khusus Masyarakat di Istana

Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:13

Idulfitri Momentum Perkuat Komitmen Pembangunan

Sabtu, 21 Maret 2026 | 16:54

Selengkapnya