Berita

Gedung KPK (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Panggil Chrisna Damayanto, Tersangka Suap Pengadaan Katalis Pertamina

SENIN, 29 DESEMBER 2025 | 14:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Chrisna Damayanto, tersangka kasus dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2012–2014, untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 29 Desember 2025.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap CD (Chrisna Damayanto) selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Senin siang.

Chrisna merupakan satu-satunya tersangka dalam perkara ini yang hingga kini belum ditahan oleh KPK dengan alasan kondisi kesehatan.


Sebelumnya, pada Selasa, 9 September 2025, KPK telah mengumumkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan katalis tersebut. Mereka adalah Gunardi Wantjik (GW) selaku Direktur PT Melanton Pratama (MP), Frederick Aldo Gunardi (FAG) selaku Manajer Operasi PT MP, Chrisna Damayanto (CD) selaku Direktur Pengolahan Pertamina periode 2012–2014, serta Alvin Pradipta Adyota (APA) selaku pihak swasta yang juga merupakan anak dari Chrisna Damayanto.

Dalam konstruksi perkara, PT Melanton Pratama yang bertindak sebagai agen lokal katalis di Indonesia menggunakan nama Albemarle Corp, yang merupakan bagian dari Albemarle Singapore Pte Ltd, untuk mengikuti tender pengadaan katalis di Pertamina. Namun, perusahaan tersebut sempat gagal dalam proses tender karena dinilai tidak lolos uji ACE Test.

Selanjutnya, Frederick Aldo Gunardi atas perintah Gunardi Wantjik menghubungi Alvin Pradipta Adyota untuk meminta agar Chrisna Damayanto melakukan pengondisian sehingga PT MP dapat kembali mengikuti tender pengadaan katalis Residue Catalytic Cracking (RCC) di Refinery Unit (RU) VI Balongan.

Atas pengondisian tersebut, Chrisna Damayanto diduga membuat kebijakan dengan menghapus kewajiban lolos uji ACE Test bagi produk katalis. Kebijakan ini kemudian membuat PT MP terpilih sebagai pemenang pengadaan katalis di RU VI Balongan untuk periode 2013-2014 dengan nilai kontrak sebesar 14,4 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp176,4 miliar berdasarkan kurs tahun 2014.

Setelah ditetapkan sebagai pemenang tender, PT MP diduga memberikan sebagian fee yang berasal dari Albemarle Corp kepada Chrisna Damayanto. Total penerimaan tersebut sekurang-kurangnya mencapai Rp1,7 miliar dalam periode 2013–2015. Pemberian fee tersebut diduga berkaitan langsung dengan kebijakan Chrisna yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya sebagai pejabat di Pertamina.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Wall Street Menguat Terdorong Perkembangan Konflik Iran-AS

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:18

Dolar AS Terkoreksi, Indeks DXY Turun ke 99,10

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:07

Warga AS dari Zona Ebola Dievakuasi ke Eropa

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:50

Di DK PBB, Indonesia Kutuk Serangan RS Gaza dan Penahanan 9 WNI

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:38

RUPST Solid 89,53 Persen, AGRO Resmi Jalankan Peta Besar 2030

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:32

Logam Mulia Global Bangkit, Emas Spot Melesat 1,1 Persen

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:14

STOXX dan DAX Terbang, Investor Borong Saham Bank dan Semikonduktor

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:00

Mahalnya Harga Sebuah Kepercayaan Pasar

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:41

Prabowo Minta Pimpinan Bea Cukai Diganti Bukan Teguran Biasa

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:17

Mengungkap Investor Kabur Bikin Rupiah Anjlok

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:09

Selengkapnya