Berita

Wamensos Agus Jabo (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Politik

Kemensos Cairkan Santunan Rp1,29 Miliar untuk 86 Ahli Waris Korban Bencana Sumatera

SENIN, 29 DESEMBER 2025 | 14:11 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Kementerian Sosial (Kemensos) mencairkan santunan senilai total Rp1,29 miliar kepada 86 ahli waris korban meninggal dunia akibat bencana di wilayah Sumatera. 

Setiap ahli waris menerima santunan sebesar Rp15 juta sebagai bentuk perlindungan sosial dari pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo dalam konferensi pers di Lapangan Udara (Lanud) TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin, 29 Desember 2025.


“Untuk penyaluran santunan korban meninggal ya, senilai 15 juta per orang telah disalurkan kepada 86 ahli waris korban meninggal dengan total nilai santunan sebesar 1,29 miliar," ungkapnya kepada awak media.

Agus merinci sebaran penerima santunan yakni dua orang di Kabupaten Pidie, 30 orang di Kabupaten Pidie Jaya, dan untuk Kota Sibolga 54 orang.

Ia menegaskan, proses penyaluran santunan akan terus dilanjutkan seiring rampungnya verifikasi data korban di daerah lainnya.

“Jadi setiap data yang telah diverifikasi oleh Bupati, oleh Walikota, dan BNPB, segera akan kami tindak lanjuti dengan proses pencairan untuk santunan korban meninggal tersebut,” jelasnya.

Selain santunan bagi korban meninggal dunia, Kemensos juga menyiapkan berbagai bantuan pascabencana meliputi hunian sementara dan hunian tetap, serta uang tunai sebesar Rp3 juta per KK untuk membeli kebutuhan perabotan rumah.

Ada juga bantuan tambahan lauk pauk bagi keluarga terdampak sebesar 450 ribu per orang per bulan yang diberikan selama 3 bulan ke depan. 

Tak hanya itu, dukungan pemberdayaan ekonomi sebesar Rp5 juta per KK juga disiapkan guna mempercepat pemulihan pascabencana.

“Dukungan pemberdayaan dalam rangka pemulihan ekonomi akan diberikan secara tunai ya, sesuai dengan hasil asesmen senilai 5 juta per keluarga,” pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Perpres Pelindungan Ojol Jangan Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:29

Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Operasi Modifikasi Cuaca

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:16

Sakelar Cahaya di Dalam Otak

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:04

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:44

Nusron Wahid Bikin KPK Tidak Berkutik

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:24

Dulu di Depok Banyak Maling dan Begal, Sekarang Aman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:08

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Puluhan Korban Investasi Emas Polisikan Direksi PT DGJ

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:33

Tragedi Affan dan Bambang Jangan Terulang

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:14

Selengkapnya