Berita

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus P Napitupulu (kiri) (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Panggil Anggota DPRD hingga Jaksa Kejari HSU

SENIN, 29 DESEMBER 2025 | 13:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) hingga jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU mulai dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kejari HSU.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pada Senin, 29 Desember 2025, tim penyidik memanggil 11 orang untuk diperiksa sebagai saksi.

“Pemeriksaan dilakukan di Polda Kalimantan Selatan,” kata Budi kepada wartawan, Senin siang.


Kesebelas saksi yang dipanggil tersebut antara lain Farida Evana selaku Direktur Utama RSUD Pambalah Batung HSU, Teddy Suryana selaku Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten HSU, serta Nahdiyatul Husna selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten HSU.

Selain itu, penyidik juga memanggil Jumadi selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSU, Amos Silitonga selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab HSU, Herman Johan selaku mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Pemkab HSU, serta Fajar Dwiki Mulyana selaku Jaksa Fungsional Kejari HSU.

Saksi lainnya yang turut dipanggil yakni Anggun Devianty selaku penjaga tahanan atau Bendahara Pembantu Pengeluaran Kejari HSU, Khairul Mahdi selaku sopir Kepala Kejari HSU, Yohana HM Mapitupulu selaku pihak swasta, serta Monika Helena Sidabutar selaku notaris.

Sebelumnya, pada Sabtu, 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Ketiga tersangka tersebut adalah Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) selaku Kepala Kejari HSU periode Agustus–Desember 2025, Asis Budianto (ASB) selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU, serta Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU.

Tri Taruna sempat melarikan diri saat hendak ditangkap. Namun, yang bersangkutan akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel). Pada Senin, 22 Desember 2025, Tri Taruna kemudian diserahkan ke KPK dan langsung dilakukan penahanan.

Dalam perkaranya, setelah menjabat sebagai Kajari HSU, Albertinus diduga menerima aliran uang sebesar Rp804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara, yakni Asis Budianto dan Tri Taruna, serta pihak lainnya.

Uang tersebut diduga berasal dari tindak pidana pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkab HSU, antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, serta RSUD.

Pemerasan dilakukan dengan modus ancaman agar laporan pengaduan (lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari HSU tidak ditindaklanjuti ke proses hukum.

Dalam kurun waktu November hingga Desember 2025, dari praktik tersebut Albertinus diduga menerima aliran uang sebesar Rp804 juta yang terbagi dalam dua klaster perantara. Melalui Tri Taruna, Albertinus diduga menerima uang dari Rahman (RHM) selaku Kepala Dinas Pendidikan HSU sebesar Rp270 juta dan dari EVN selaku Direktur RSUD HSU sebesar Rp235 juta.

Sementara melalui Asis Budianto, Albertinus diduga menerima uang dari Yandi (YND) selaku Kepala Dinas Kesehatan HSU sebesar Rp149,3 juta.

Selain itu, Asis Budianto yang berperan sebagai perantara Albertinus juga diduga menerima aliran uang dari sejumlah pihak sebesar Rp63,2 juta dalam periode Februari hingga Desember 2025.

Tak hanya dugaan pemerasan, Albertinus juga diduga melakukan pemotongan anggaran Kejari HSU melalui bendahara untuk kepentingan operasional pribadi. Dana tersebut berasal dari pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sebesar Rp257 juta tanpa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), serta pemotongan anggaran dari unit kerja atau seksi di Kejari HSU.

Selain itu, Albertinus juga diduga menerima aliran dana lainnya sebesar Rp450 juta, yang terdiri dari Rp405 juta yang ditransfer ke rekening istrinya serta Rp45 juta dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sekretaris DPRD dalam periode Agustus hingga November 2025.

Sementara itu, selain berperan sebagai perantara Albertinus, Tri Taruna juga diduga menerima aliran uang hingga Rp1,07 miliar, yang terdiri dari Rp930 juta dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU pada 2022 serta Rp140 juta dari rekanan pada 2024.

Dalam kegiatan OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp318 juta dari kediaman Albertinus.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya