Berita

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus P Napitupulu (kiri) (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Panggil Anggota DPRD hingga Jaksa Kejari HSU

SENIN, 29 DESEMBER 2025 | 13:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) hingga jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU mulai dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kejari HSU.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pada Senin, 29 Desember 2025, tim penyidik memanggil 11 orang untuk diperiksa sebagai saksi.

“Pemeriksaan dilakukan di Polda Kalimantan Selatan,” kata Budi kepada wartawan, Senin siang.


Kesebelas saksi yang dipanggil tersebut antara lain Farida Evana selaku Direktur Utama RSUD Pambalah Batung HSU, Teddy Suryana selaku Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten HSU, serta Nahdiyatul Husna selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten HSU.

Selain itu, penyidik juga memanggil Jumadi selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSU, Amos Silitonga selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab HSU, Herman Johan selaku mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Pemkab HSU, serta Fajar Dwiki Mulyana selaku Jaksa Fungsional Kejari HSU.

Saksi lainnya yang turut dipanggil yakni Anggun Devianty selaku penjaga tahanan atau Bendahara Pembantu Pengeluaran Kejari HSU, Khairul Mahdi selaku sopir Kepala Kejari HSU, Yohana HM Mapitupulu selaku pihak swasta, serta Monika Helena Sidabutar selaku notaris.

Sebelumnya, pada Sabtu, 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Ketiga tersangka tersebut adalah Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) selaku Kepala Kejari HSU periode Agustus–Desember 2025, Asis Budianto (ASB) selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU, serta Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU.

Tri Taruna sempat melarikan diri saat hendak ditangkap. Namun, yang bersangkutan akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel). Pada Senin, 22 Desember 2025, Tri Taruna kemudian diserahkan ke KPK dan langsung dilakukan penahanan.

Dalam perkaranya, setelah menjabat sebagai Kajari HSU, Albertinus diduga menerima aliran uang sebesar Rp804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara, yakni Asis Budianto dan Tri Taruna, serta pihak lainnya.

Uang tersebut diduga berasal dari tindak pidana pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkab HSU, antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, serta RSUD.

Pemerasan dilakukan dengan modus ancaman agar laporan pengaduan (lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari HSU tidak ditindaklanjuti ke proses hukum.

Dalam kurun waktu November hingga Desember 2025, dari praktik tersebut Albertinus diduga menerima aliran uang sebesar Rp804 juta yang terbagi dalam dua klaster perantara. Melalui Tri Taruna, Albertinus diduga menerima uang dari Rahman (RHM) selaku Kepala Dinas Pendidikan HSU sebesar Rp270 juta dan dari EVN selaku Direktur RSUD HSU sebesar Rp235 juta.

Sementara melalui Asis Budianto, Albertinus diduga menerima uang dari Yandi (YND) selaku Kepala Dinas Kesehatan HSU sebesar Rp149,3 juta.

Selain itu, Asis Budianto yang berperan sebagai perantara Albertinus juga diduga menerima aliran uang dari sejumlah pihak sebesar Rp63,2 juta dalam periode Februari hingga Desember 2025.

Tak hanya dugaan pemerasan, Albertinus juga diduga melakukan pemotongan anggaran Kejari HSU melalui bendahara untuk kepentingan operasional pribadi. Dana tersebut berasal dari pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sebesar Rp257 juta tanpa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), serta pemotongan anggaran dari unit kerja atau seksi di Kejari HSU.

Selain itu, Albertinus juga diduga menerima aliran dana lainnya sebesar Rp450 juta, yang terdiri dari Rp405 juta yang ditransfer ke rekening istrinya serta Rp45 juta dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sekretaris DPRD dalam periode Agustus hingga November 2025.

Sementara itu, selain berperan sebagai perantara Albertinus, Tri Taruna juga diduga menerima aliran uang hingga Rp1,07 miliar, yang terdiri dari Rp930 juta dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU pada 2022 serta Rp140 juta dari rekanan pada 2024.

Dalam kegiatan OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp318 juta dari kediaman Albertinus.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Wall Street Variatif, Nasdaq Naik Ditopang Saham AI

Rabu, 23 September 2026 | 08:21

Kejagung Garap Lima Saksi di Kasus Korupsi MBG, Ada Pegawai SPPG Karawang

Rabu, 23 September 2026 | 08:06

Emas Gagal Bersinar, Tertekan Ekspektasi Suku Bunga Ketat dan Penguatan Dolar AS

Rabu, 23 September 2026 | 07:41

Dolar AS Berfluktuasi Ditopang Ketidakpastian Minyak

Rabu, 23 September 2026 | 07:23

Bursa Eropa Beragam: Dorongan Sektor Teknologi Imbangi Tekanan Sektor Keuangan

Rabu, 23 September 2026 | 07:07

Ruang Amal Indonesia-IFG Life-Kemenko PM Hadirkan Program bagi Ojol Tunarungu

Rabu, 23 September 2026 | 06:40

Sering Kebakaran, Gedung Wajib Miliki Alat Deteksi Dini

Rabu, 23 September 2026 | 06:28

MUI Minta Pelaku Usaha Bersiap Hadapi Wajib Halal 18 Oktober

Rabu, 23 September 2026 | 06:18

Kursi Gibran Goyang

Rabu, 23 September 2026 | 06:03

Dua Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi

Rabu, 23 September 2026 | 05:45

Selengkapnya