Berita

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus P Napitupulu (kiri) (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Panggil Anggota DPRD hingga Jaksa Kejari HSU

SENIN, 29 DESEMBER 2025 | 13:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) hingga jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU mulai dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kejari HSU.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pada Senin, 29 Desember 2025, tim penyidik memanggil 11 orang untuk diperiksa sebagai saksi.

“Pemeriksaan dilakukan di Polda Kalimantan Selatan,” kata Budi kepada wartawan, Senin siang.


Kesebelas saksi yang dipanggil tersebut antara lain Farida Evana selaku Direktur Utama RSUD Pambalah Batung HSU, Teddy Suryana selaku Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten HSU, serta Nahdiyatul Husna selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten HSU.

Selain itu, penyidik juga memanggil Jumadi selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSU, Amos Silitonga selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab HSU, Herman Johan selaku mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Pemkab HSU, serta Fajar Dwiki Mulyana selaku Jaksa Fungsional Kejari HSU.

Saksi lainnya yang turut dipanggil yakni Anggun Devianty selaku penjaga tahanan atau Bendahara Pembantu Pengeluaran Kejari HSU, Khairul Mahdi selaku sopir Kepala Kejari HSU, Yohana HM Mapitupulu selaku pihak swasta, serta Monika Helena Sidabutar selaku notaris.

Sebelumnya, pada Sabtu, 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Ketiga tersangka tersebut adalah Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) selaku Kepala Kejari HSU periode Agustus–Desember 2025, Asis Budianto (ASB) selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU, serta Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU.

Tri Taruna sempat melarikan diri saat hendak ditangkap. Namun, yang bersangkutan akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel). Pada Senin, 22 Desember 2025, Tri Taruna kemudian diserahkan ke KPK dan langsung dilakukan penahanan.

Dalam perkaranya, setelah menjabat sebagai Kajari HSU, Albertinus diduga menerima aliran uang sebesar Rp804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara, yakni Asis Budianto dan Tri Taruna, serta pihak lainnya.

Uang tersebut diduga berasal dari tindak pidana pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkab HSU, antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, serta RSUD.

Pemerasan dilakukan dengan modus ancaman agar laporan pengaduan (lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari HSU tidak ditindaklanjuti ke proses hukum.

Dalam kurun waktu November hingga Desember 2025, dari praktik tersebut Albertinus diduga menerima aliran uang sebesar Rp804 juta yang terbagi dalam dua klaster perantara. Melalui Tri Taruna, Albertinus diduga menerima uang dari Rahman (RHM) selaku Kepala Dinas Pendidikan HSU sebesar Rp270 juta dan dari EVN selaku Direktur RSUD HSU sebesar Rp235 juta.

Sementara melalui Asis Budianto, Albertinus diduga menerima uang dari Yandi (YND) selaku Kepala Dinas Kesehatan HSU sebesar Rp149,3 juta.

Selain itu, Asis Budianto yang berperan sebagai perantara Albertinus juga diduga menerima aliran uang dari sejumlah pihak sebesar Rp63,2 juta dalam periode Februari hingga Desember 2025.

Tak hanya dugaan pemerasan, Albertinus juga diduga melakukan pemotongan anggaran Kejari HSU melalui bendahara untuk kepentingan operasional pribadi. Dana tersebut berasal dari pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sebesar Rp257 juta tanpa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), serta pemotongan anggaran dari unit kerja atau seksi di Kejari HSU.

Selain itu, Albertinus juga diduga menerima aliran dana lainnya sebesar Rp450 juta, yang terdiri dari Rp405 juta yang ditransfer ke rekening istrinya serta Rp45 juta dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sekretaris DPRD dalam periode Agustus hingga November 2025.

Sementara itu, selain berperan sebagai perantara Albertinus, Tri Taruna juga diduga menerima aliran uang hingga Rp1,07 miliar, yang terdiri dari Rp930 juta dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU pada 2022 serta Rp140 juta dari rekanan pada 2024.

Dalam kegiatan OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp318 juta dari kediaman Albertinus.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Jaksa Agung: Ini Saatnya, Badai Harus Berlalu

Rabu, 02 September 2026 | 22:09

Dugaan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

Rabu, 02 September 2026 | 21:49

BPOM Butuh Anggaran Rp2,4 Triliun, Rp509 Miliar Khusus Kawal MBG

Rabu, 02 September 2026 | 21:21

DPR Minta Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

Rabu, 02 September 2026 | 21:04

Halmahera Tengah Diguncang Gempa, Belasan Rumah dan Faskes Rusak

Rabu, 02 September 2026 | 20:45

Polri Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus

Rabu, 02 September 2026 | 20:22

Keluarga Indonesia Diajak Siapkan Warisan Bermakna

Rabu, 02 September 2026 | 19:46

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Rabu, 02 September 2026 | 19:30

Siswa Tak Libur di Tengah Kabut Asap, Kadisdik Kalteng Diminta Tak Asal Ambil Keputusan

Rabu, 02 September 2026 | 19:23

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

Rabu, 02 September 2026 | 19:17

Selengkapnya