Berita

Ilustrasi (Foto: BRI)

Politik

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

SENIN, 29 DESEMBER 2025 | 10:07 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Penyaluran Dana Tunggu Hunian (DTH) bagi korban bencana alam di Sumatera kini dipercepat melalui keterlibatan langsung bank-bank Himbara.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Abdul Muhari mengatakan bahwa bank Bank Himbara akan menerapkan skema jemput bola agar bantuan dapat diterima langsung oleh warga tanpa hambatan administratif.

Kebijakan ini diambil untuk memangkas prosedur birokrasi yang berpotensi memperlambat penyaluran bantuan, sekaligus memastikan hak masyarakat terdampak dapat diterima secara cepat dan tepat.


“Bank-bank Himbara selaku penyalur dana akan menjemput bola. Jadi, bukan masyarakat yang datang ke bank, melainkan bank yang mendatangi tiap dusun, kecamatan, desa, hingga titik pengungsian terpusat,” ujar Abdul Muhari, seperti dikutip Senin, 29 Desember 2025.

Ia mengungkapkan, pemerintah saat ini tengah melakukan pendataan dan penyesuaian proporsi bantuan antara Hunian Sementara (Huntara), Hunian Tetap (Huntap), dan DTH. 

Penyesuaian tersebut dilakukan berdasarkan tingkat kerusakan rumah warga serta preferensi masyarakat terdampak dalam menentukan bentuk bantuan yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka.

“Kami sedang merekapitulasi proporsi rumah rusak untuk menentukan distribusi Huntara dan DTH. Kita akan melihat berapa banyak yang membutuhkan Huntara dan berapa yang dialokasikan ke DTH,” jelasnya.

Menurut Abdul Muhari, tidak semua warga yang rumahnya mengalami kerusakan berat atau bahkan hanyut akibat bencana bersedia direlokasi ke hunian sementara. 

Sebagian masyarakat justru memilih menerima DTH agar dapat menumpang atau mengontrak rumah di sekitar lokasi tempat tinggal lama mereka.

Abdul Muhari menegaskan, seluruh penerima DTH maupun Huntara akan diverifikasi menggunakan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. 

Dengan sistem ini, warga yang kehilangan dokumen kependudukan seperti KTP atau Kartu Keluarga tetap dapat mengakses bantuan tanpa kendala.

“Warga penerima harus terverifikasi dengan data Dukcapil Kemendagri. Jika ada warga yang kehilangan KTP atau KK, hal itu bukan masalah karena data biometrik setiap warga negara sudah terekam di Dukcapil,” tegasnya.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

VFive Group Salurkan Zakat Usaha Lebih dari Rp10 Miliar

Minggu, 18 Januari 2026 | 19:48

Parpol Ditantang Buat Komitmen Nasional Anti-Politik Uang

Minggu, 18 Januari 2026 | 19:32

Black Box Pesawat ATR 42-500 Ditemukan!

Minggu, 18 Januari 2026 | 18:55

KPK Masih Kuliti Dugaan Rasuah BPKH

Minggu, 18 Januari 2026 | 18:24

Denny JA Ungkap Akar Etika Kerja dan Kejujuran Swiss dari Reformasi Zurich

Minggu, 18 Januari 2026 | 18:20

Potongan Bangkai Pesawat ATR 400

Minggu, 18 Januari 2026 | 17:53

Haji Suryo Bangun Masjid di Tanah Kelahiran

Minggu, 18 Januari 2026 | 17:32

Lawatan LN Perdana 2026, Prabowo Sambangi Inggris dan Swiss

Minggu, 18 Januari 2026 | 17:15

Kebijakan Paket Ekonomi Lanjut Prioritaskan UMKM dan Lapangan Kerja

Minggu, 18 Januari 2026 | 16:56

Prabowo Jadi Saksi Nikah Sespri Agung Surahman, Jokowi Ikut Hadir

Minggu, 18 Januari 2026 | 16:55

Selengkapnya