Ilustrasi (Artificial Inteligence)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat keberhasilan besar dengan mengantongi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital sebesar Rp44,55 triliun. Pencapaian ini menjadi bukti nyata semakin kuatnya peran teknologi dalam menopang pendapatan negara.
Kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp34,54 triliun, pajak aset kripto Rp1,81 triliun, pajak fintech atau peer-to-peer lending Rp4,27 triliun, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp3,94 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa realisasi ini mencerminkan kontribusi ekonomi digital yang kian masif.
"Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp44,55 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara," ujarnya, dalam keterangan yang dikutip redaksi di Jakarta, Senin 29 Desember 2025.
Dalam perkembangannya, pemerintah telah menunjuk 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Salah satu nama besar yang baru saja bergabung adalah OpenAI OpCo, LLC (pengembang ChatGPT), bersama Bespin Global dan International Bureau of Fiscal Documentation. Di sisi lain, status Amazon Services Europe S.a.r.l sebagai pemungut pajak resmi dicabut.
Penunjukan perusahaan berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence) seperti OpenAI dinilai sebagai langkah strategis. Menurut Rosmauli, perkembangan ini menegaskan bahwa ekonomi digital tidak hanya tumbuh pesat, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi fiskal negara.
Secara historis, setoran pajak digital terus melonjak tajam. Jika pada tahun 2020 penerimaan hanya sebesar Rp731,4 miliar, angka tersebut terus mendaki hingga mencapai Rp9,19 triliun sepanjang tahun 2025 saja. Tren serupa juga terlihat pada pajak kripto, fintech, dan SIPP yang secara konsisten menunjukkan grafik kenaikan setiap tahunnya.
Sementara itu, penerimaan pajak kripto tercatat sebesar Rp1,81 triliun hingga November 2025. Angka tersebut terdiri dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, dan Rp719,61 miliar pada 2025. Penerimaan ini berasal dari PPh Pasal 22 sebesar Rp932,06 miliar dan PPN dalam negeri sebesar Rp875,23 miliar.
Pajak dari sektor fintech juga meningkat dengan total penerimaan Rp4,27 triliun. Kontribusi tersebut berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, serta Rp1,24 triliun hingga 2025.
Adapun pajak SIPP menyumbang Rp3,94 triliun hingga November 2025. Penerimaan ini berasal dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, dan Rp1,09 triliun pada 2025, yang terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp284,42 miliar dan PPN Rp3,65 triliun.