Berita

Ketua Umum KNPI Ryano Pandjaitan. (Foto: Dok. KNPI)

Politik

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

SENIN, 29 DESEMBER 2025 | 09:51 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pelaksanaan Rapat Pimpinan Daerah (Rapimpurda) dan Musyawarah Daerah (Musda) ke-XVI Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI)Sulawesi Selatan ialah yang digelar di Balai Prajurit Manunggal, Kota Makassar, sah secara aturan organisasi.

Ketua Umum KNPI Ryano Pandjaitan menegaskan, keputusan tersebut diambil setelah mencermati secara menyeluruh dinamika kepemudaan pascapelaksanaan Rapimpurda dan Musda KNPI Sulawesi Selatan yang berlangsung pada 8–9 Desember 2025.

“DPP KNPI secara organisasi menyatakan hanya mengakui Rapimpurda dan Musda lanjutan yang dipimpin langsung oleh DPP KNPI dan dilaksanakan di Balai Prajurit Manunggal sebagai forum yang sah dan legal,” kata Ryano melalui keterangan tertulis, Senin 29 Desember 2025.


Ryano menegaskan, DPP KNPI tidak mengakui pelaksanaan Rapimpurda dan Musda lanjutan yang digelar di Hotel Horison Ultima, Makassar. 

Menurut dia, sejak DPP KNPI secara resmi mengambil alih tanggung jawab penuh atas seluruh rangkaian proses Rapimpurda dan Musda, seluruh instrumen kepanitiaan yang dibentuk oleh DPD KNPI Sulsel tidak lagi memiliki dasar organisasi untuk melanjutkan persidangan.

“Pengambilalihan itu membuat ketua DPD, Steering Committee, dan Organizing Committee sebelumnya tidak lagi memiliki legitimasi organisatoris untuk meneruskan proses Rapimpurda dan Musda,” katanya.

Ia menjelaskan, pengambilalihan tersebut dilakukan DPP KNPI karena ditemukan sejumlah pelanggaran serius terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KNPI. 

Salah satunya adalah upaya panitia Steering Committee (SC) memaksakan kepesertaan Musda berdasarkan keputusan Rapimpurda 18 Oktober 2025 yang dinilai tidak sah secara organisasi.

Selain itu, Ryano menyoroti insiden kekerasan yang terjadi dalam proses persidangan. Ia menyebut adanya pengejaran, penganiayaan, dan pemukulan terhadap Wakil Ketua Umum DPP KNPI Ludikson Siringoringo yang saat itu bertindak sebagai pimpinan sidang.

“Peristiwa tersebut menyebabkan persidangan terhenti dan memicu situasi tidak kondusif. Bagi DPP KNPI, ini merupakan bentuk pembangkangan terbuka DPD KNPI Sulawesi Selatan terhadap keputusan organisasi,” ungkap Ryano.

Ryano juga menambahkan, berdasarkan kewenangan yang dimiliki DPP KNPI setelah pengambilalihan forum, pihaknya berhak melanjutkan persidangan Rapimpurda dan Musda. Serta memindahkan lokasi sidang demi menjaga kondusifitas dan keamanan peserta.

"Pemindahan lokasi persidangan dari Hotel Horison Ultima ke Balai Prajurit Manunggal dilakukan atas pertimbangan stabilitas forum dan keselamatan seluruh peserta Musda," katanya.

Dalam pelaksanaan Rapimpurda dan Musda lanjutan tersebut, Sekretaris Jenderal DPP KNPI Almanzo Bonara hadir sebagai penanggung jawab kegiatan. Kehadiran Sekjen DPP KNPI merupakan keterwakilan resmi dan legal organisasi. 

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Ludikson Siringoringo dan Syahwan Arey ditugaskan sebagai pimpinan sidang berdasarkan mandat langsung Ketua Umum DPP KNPI. 

“Seluruh penugasan tersebut sah dan sesuai mekanisme organisasi KNPI,” demikian Ryano.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya