Berita

Ketua Umum KNPI Ryano Pandjaitan. (Foto: Dok. KNPI)

Politik

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

SENIN, 29 DESEMBER 2025 | 09:51 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pelaksanaan Rapat Pimpinan Daerah (Rapimpurda) dan Musyawarah Daerah (Musda) ke-XVI Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI)Sulawesi Selatan ialah yang digelar di Balai Prajurit Manunggal, Kota Makassar, sah secara aturan organisasi.

Ketua Umum KNPI Ryano Pandjaitan menegaskan, keputusan tersebut diambil setelah mencermati secara menyeluruh dinamika kepemudaan pascapelaksanaan Rapimpurda dan Musda KNPI Sulawesi Selatan yang berlangsung pada 8–9 Desember 2025.

“DPP KNPI secara organisasi menyatakan hanya mengakui Rapimpurda dan Musda lanjutan yang dipimpin langsung oleh DPP KNPI dan dilaksanakan di Balai Prajurit Manunggal sebagai forum yang sah dan legal,” kata Ryano melalui keterangan tertulis, Senin 29 Desember 2025.


Ryano menegaskan, DPP KNPI tidak mengakui pelaksanaan Rapimpurda dan Musda lanjutan yang digelar di Hotel Horison Ultima, Makassar. 

Menurut dia, sejak DPP KNPI secara resmi mengambil alih tanggung jawab penuh atas seluruh rangkaian proses Rapimpurda dan Musda, seluruh instrumen kepanitiaan yang dibentuk oleh DPD KNPI Sulsel tidak lagi memiliki dasar organisasi untuk melanjutkan persidangan.

“Pengambilalihan itu membuat ketua DPD, Steering Committee, dan Organizing Committee sebelumnya tidak lagi memiliki legitimasi organisatoris untuk meneruskan proses Rapimpurda dan Musda,” katanya.

Ia menjelaskan, pengambilalihan tersebut dilakukan DPP KNPI karena ditemukan sejumlah pelanggaran serius terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KNPI. 

Salah satunya adalah upaya panitia Steering Committee (SC) memaksakan kepesertaan Musda berdasarkan keputusan Rapimpurda 18 Oktober 2025 yang dinilai tidak sah secara organisasi.

Selain itu, Ryano menyoroti insiden kekerasan yang terjadi dalam proses persidangan. Ia menyebut adanya pengejaran, penganiayaan, dan pemukulan terhadap Wakil Ketua Umum DPP KNPI Ludikson Siringoringo yang saat itu bertindak sebagai pimpinan sidang.

“Peristiwa tersebut menyebabkan persidangan terhenti dan memicu situasi tidak kondusif. Bagi DPP KNPI, ini merupakan bentuk pembangkangan terbuka DPD KNPI Sulawesi Selatan terhadap keputusan organisasi,” ungkap Ryano.

Ryano juga menambahkan, berdasarkan kewenangan yang dimiliki DPP KNPI setelah pengambilalihan forum, pihaknya berhak melanjutkan persidangan Rapimpurda dan Musda. Serta memindahkan lokasi sidang demi menjaga kondusifitas dan keamanan peserta.

"Pemindahan lokasi persidangan dari Hotel Horison Ultima ke Balai Prajurit Manunggal dilakukan atas pertimbangan stabilitas forum dan keselamatan seluruh peserta Musda," katanya.

Dalam pelaksanaan Rapimpurda dan Musda lanjutan tersebut, Sekretaris Jenderal DPP KNPI Almanzo Bonara hadir sebagai penanggung jawab kegiatan. Kehadiran Sekjen DPP KNPI merupakan keterwakilan resmi dan legal organisasi. 

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Ludikson Siringoringo dan Syahwan Arey ditugaskan sebagai pimpinan sidang berdasarkan mandat langsung Ketua Umum DPP KNPI. 

“Seluruh penugasan tersebut sah dan sesuai mekanisme organisasi KNPI,” demikian Ryano.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

Trump Ancam Kenakan Tarif 25 Persen ke Delapan Negara Eropa

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:48

Arsitektur Hukum Pilkada Sudah Semakin Terlembaga

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:40

Serpihan Badan Pesawat ATR 42-500 Berhasil Ditemukan

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:08

Rekonstruksi Kontrol Yudisial atas Diskresi Penegak Hukum

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:00

KAI Commuter Rekayasa Pola Operasi Imbas Genangan di Kampung Bandan

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:51

Seluruh Sumber Daya Harus Dikerahkan Cari Pesawat ATR yang Hilang Kontak

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:45

Tujuh Kali Menang Pilpres, Museveni Lanjutkan Dominasi Kekuasaan di Uganda

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:20

Belasan RT dan Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:13

Ongkos Pilkada Langsung Tak Sebesar MBG

Minggu, 18 Januari 2026 | 07:50

Delik Hukum Pandji Tak Perlu Dicari-cari

Minggu, 18 Januari 2026 | 07:45

Selengkapnya