Berita

Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman. (Foto: Dok Kejari Purworejo)

Politik

KPK Pastikan Proses Hukum Tetap Jalan Meski Kajari Bekasi Dicopot

MINGGU, 28 DESEMBER 2025 | 14:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pencopotan Eddy Sumarman dari jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi merupakan ranah internal Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo saat ditanya soal dicopotnya Eddy Sumarman dari jabatan Kajari Kabupaten Bekasi oleh Jaksa Agung.

"Rotasi mutasi adalah bagian dari manajemen SDM yang merupakan ranah internal Kejaksaan Agung," kata Budi kepada wartawan, Minggu, 28 Desember 2025.


Sedangkan untuk perkara yang ditangani KPK khususnya yang menjerat oknum Jaksa kata Budi, koordinasi terus dilakukan, dan Kejagung mendukung penuh proses hukum di KPK.

Posisi Eddy Sumarman digantikan oleh Semeru yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara. Namun tidak dijelaskan posisi Eddy Sumarman berikutnya. Rotasi itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor KEP-IV-1734/C/12/2025.

"Untuk penyidikan perkara Bekasi, saat ini masih fokus untuk perkara suap ijon proyeknya. Penyidik melanjutkan dengan giat geledah di sejumlah lokasi, dan tentunya akan mengkonfirmasi temuan-temuan barbuk dalam giat tersebut, baik kepada para pihak yang sudah ditetapkan tersangka ataupun saksi lainnya nanti. Kita tunggu perkembangan penyidikan perkara ini," pungkas Budi.

Nama Eddy Sumarman saat menjabat Kajari Kabupaten Bekasi ikut dikait-kaitkan dengan OTT Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Dua rumah yang terkait dengan Eddy, masing-masing di kawasan Cikarang dan Pondok Indah, Jakarta Selatan, telah disegel KPK.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya Bupati HM Kunang selaku Kepala Desa Sukadami, serta seorang swasta bernama Sarjan sebagai tersangka dugaan suap.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, Haji Kunang diduga sudah menyerahkan uang sebesar Rp300 juta kepada Kajari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman. Sedangkan Bupati Ade juga diduga sudah menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepada Eddy Sumarman.

Pemberian itu diduga berkaitan dengan adanya laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya