Berita

Aksi demo mendesak KPK dan Kejaksaan Agung mengaudit pinjaman Bupati Nias Utara Rp75 miliar dari Bank Sumut (Foto: IACN)

Politik

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

MINGGU, 28 DESEMBER 2025 | 11:05 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Dugaan korupsi mencuat dalam pinjaman dana senilai Rp75 miliar yang dilakukan Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu kepada Bank Sumut.

Indonesian Anti Corruption Network (IACN) menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam proses pengajuan, penandatanganan, hingga penggunaan pinjaman tersebut.

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi IACN, Yohanes Masudede menyoroti tujuan penggunaan pinjaman sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Kredit Nomor: 001/272/KPD-JPG/2023, Nomor Rekening/AC: 272.05810000025, dan Nomor IMK: 001/Dkr-KKK/IMK/L/2022. 


Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa pinjaman Pemerintah Kabupaten Nias Utara dari Bank Sumut diperuntukkan untuk pembiayaan infrastruktur.

Namun demikian, Yohanes menyebutkan bahwa pihak yang tercantum dalam Surat Perjanjian Kredit hanya memuat nama dan paraf Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu serta Pimpinan Cabang Pembantu Bank Sumut KCP Lotu, Venansius Evident Sihura. Tidak terdapat tanda tangan atau persetujuan dari unsur pimpinan daerah maupun perangkat daerah lainnya.

"Tidak adanya paraf Wakil Bupati Nias Utara, Yusman Zega, Sekda Nias Utara, Bazatulö Zebua dan Kepala Bappeda Nias Utara dalam Surat Perjanjian Kredit antara Pemerintah  Kabupaten Nias Utara dan Bank Sumut. Dengan kata lain Amizaro Waruwu bertindak sendiri tanpa melibatkan Wakil Bupati, Sekda, Kepala Bappeda dan SKPD terkait,” ungkap Yohanes di Jakarta, seperti dikutip pada Minggu, 28 Desember 2025.

Lebih lanjut, dalam Surat Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Nias Utara dengan Bank Sumut, dokumen tersebut hanya diketahui oleh Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu dan Direktur Bisnis dan Syariah Bank Sumut Irwan, dengan Nomor: 900/1659/BPKPAD/2022 dan Nomor: 058/Dkr-KKK/MOU/2022. 

IACN juga menilai adanya persoalan serius terkait aspek perizinan. Pasalnya, baik dalam surat kesepakatan bersama maupun surat perjanjian kredit, tidak tercantum adanya izin atau persetujuan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, maupun Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) terkait pinjaman Pemerintah Kabupaten Nias Utara kepada Bank Sumut.

Dengan minimnya transparansi dan akuntabilitas penggunaan pinjaman senilai Rp75 miliar tersebut, IACN mengendus adanya dugaan kuat kejahatan penyalahgunaan jabatan dan kekuasaan, penggelapan, serta aroma korupsi yang dinilai sangat kental dalam kasus ini.

Atas dasar itu, IACN mendesak KPK dan Kejagung untuk segera melakukan investigasi, penyelidikan, dan penyidikan dengan memanggil Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu guna dimintai keterangan.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya