Berita

Tersangka Korupsi KPK mengenakan rompi oranye. (Foto:RMOL)

Hukum

Pemberantasan Korupsi Membaik tapi Pencegahan Lemah

MINGGU, 28 DESEMBER 2025 | 09:13 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Agenda pemberantasan korupsi yang menjadi bagian dari Asta Cita Presiden mendapat apresiasi cukup positif dari publik menjelang akhir tahun. Hal tersebut tercermin dari hasil Survei Nasional (Surnas) yang dilakukan Politika Research & Consulting (PRC).

Pengamat Politik PRC, Nurul Fatta, menyampaikan bahwa mayoritas publik menilai upaya pemberantasan korupsi menunjukkan perbaikan. 

“Mayoritas publik menilai upaya pemberantasan korupsi membaik, sejalan dengan meningkatnya kepercayaan terhadap KPK,” ujar Nurul Fatta kepada RMOL, Minggu, 28 Desember 2025.


Ia menjelaskan, langkah penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum, termasuk operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam kepala daerah, dibaca publik sebagai sinyal positif keseriusan pemerintah dalam memerangi korupsi.

Namun demikian, Nurul mengingatkan bahwa hasil survei juga menunjukkan adanya kelompok masyarakat yang menilai agenda antikorupsi belum mengalami kemajuan signifikan. Bahkan, sebagian publik menilai kondisi pemberantasan korupsi cenderung stagnan atau memburuk.

“Masih ada sebagian besar lainnya, mungkin sekitar 40 persenan, yang menilai tidak ada perubahan dan bahkan memburuk,” jelasnya.

Menurut Nurul, persepsi tersebut mencerminkan masih lemahnya aspek pencegahan dalam agenda antikorupsi. Selain itu, muncul pula anggapan adanya praktik tebang pilih dalam penegakan hukum yang berpotensi merusak kepercayaan publik.

“Ini menunjukkan bahwa publik masih merasakan lemahnya pencegahan dan munculnya persepsi tebang pilih,” tegasnya.

Ia menilai, apabila persoalan tersebut tidak segera dibenahi, maka legitimasi agenda pemberantasan korupsi yang diusung pemerintah berisiko terus terkikis di mata masyarakat.

“Jika tidak dibenahi, hal ini akan menggerus legitimasi agenda antikorupsi itu sendiri,” pungkas Nurul.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya