Berita

Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, Belanda, 23 Agustus – 2 November 1949. (Foto: Wikipedia)

Histoire

Hasil KMB, Kemenangan Atau Kekalahan Diplomasi?

SABTU, 27 DESEMBER 2025 | 23:54 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

PADA 27 Desember 1949, untuk pertama kalinya bangsa Indonesia menggunakan UUD Republik Indonesia Serikat (RIS) sebagai hasil keputusan Konferensi Meja Bundar (KMB) pada 23 Agustus – 2 November 1949 di Den Haag, Belanda. 27 Desember kemudian diperingati sebagai hari Penyerahan Kedaulatan dari Kerajaan Belanda kepada Republik Indonesia (Serikat).

Tentu suatu konsensus yang sangat mahal ditebus oleh bangsa Indonesia yang memproklamirkan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945 dan mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada 18 Agustus 1945 setelah UUD 1945 disahkan, hanya supaya kedaulatannya diakui oleh eks penjajahnya. 

Setelah melalui revolusi fisik sejak datangnya Sekutu yang diboncengi NICA setelah dua minggu kemerdekaan diproklamasikan dan Agresi Militer Belanda I dan II, kedua belah pihak menyepakati untuk berunding sebagai bentuk resolusi konflik.


Simalakama yang terjadi ialah selain Indonesia sebagai bangsa yang cinta damai dalam menyelesaikan segala persoalan dengan negara lain sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Konstitusinya, sekaligus masuk dalam kancah Proxy War (Perang Asimetris/Non Fisik) yang sudah didesain lama oleh Belanda.

Tidak hanya itu, perundingan ini telah menutup dosa-dosa Belanda pada kejahatan kemanusiaan selama agresi. Bahkan Belanda juga meminta ganti rugi kepada Indonesia selama pendudukan Jepang dan masa perang kemerdekaan. Berikut isi Perjanjian KMB:

1. Indonesia menjadi negara Serikat dengan nama: Republik Indonesia Serikat.
2. RIS dan Kerajaan Belanda merupakan UNI, UNI Indonesia- Belanda itu dikepalai oleh Ratu Kerajaan Belanda.
3. Penyerahan kedaulatan oleh, Belanda kepada Indonesia akan dilakukan selambat-lambatnya pada akhir tahun 1949
3. Semua utang bekas Hindia-Belanda akan dipikul RIS.
4. TNI menjadi inti Tentara RIS dan berangsur-angsur akan mengambil-alih penjagaan keamanan di seluruh wilayah RIS.
5. Kedudukan Irian Barat akan ditentukan selama-Iamanya 1 tahun sesudah penyerahan kedaulatan

Di dalam negeri, perundingan ini juga banyak mendapat penolakan. Salah satunya datang dari tokoh nasional Tan Malaka yang bersama-sama dengan Panglima Besar Jenderal Sudirman menolak rencana perundingan itu dalam perjanjian Roem Royen. Mereka berprinsip lebih baik hancur lebur daripada berunding dengan maling di rumah sendiri.

Tidak hanya itu, SM Kartosuwiryo menggunakan perundingan ini sebagai bentuk yang menyatakan Republik Indonesia sudah tidak ada. Jikalau ada itu hanya negara bagian dari Kerajaan Belanda. Ia pun akhirnya mendirikan Negara Islam Indonesia (NII) di Tasikmalaya, 7 Agustus 1949.

Hasil KMB itu juga menghidupkan Hindia Belanda, yang menyatakan pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.

Aturan itu berlanjut pada Konsesi Van Mook dalam Perjanjian Malino tahun 1946 yang mendirikan berbagai negara boneka guna memecah belah persatuan dan kesatuan. Suatu bentuk bom waktu yang ditanam oleh Belanda untuk memecah belah persatuan NKRI.

Kedua peraturan itu semakin kuat kemudian dengan payung hukum UUD RIS yang menjadikan Indonesia sebagai negara federal (Serikat) – Poin Pertama Perjanjian KMB.

Ditolaknya UUD RIS oleh Indonesia pada Mei 1950, menyebabkan ditetapkannya UUDS 50 pada 16 Agustus 1950 dengan prinsip dan semangat yang sama dengan penetapan UUD RIS enam bulan sebelumnya. Artinya, UUDS 50 pun dapat dikatakan sebagai kepanjangan tangan dari UUD RIS yang menggerogoti sendi-sendi NKRI kita. NKRI pun berada di ujung jurang perpecahan dan kehancuran. 

Polemik soal hasil KMB itu masih menjadi perdebatan hingga sekarang. Pasca-KMB, dengan diakuinya kedaulatan Indonesia menandakan pula sebagai pengakuan dunia. Alhasil, Indonesia kemudian menjadi anggota PBB pada September 1950. 

Namun, di lain sisi ada harga yang sangat mahal ditebus oleh bangsa Indonesia, yakni berubahnya konstitusi dan bentuk negara. Dengan kata lain, bangsa ini sama saja menggadaikan jati dirinya demi sebuah pengakuan kedaulatan.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Jokowi Dalangi Operasi Politik Pertahankan Wapres Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:14

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Pejabat BNPB juga Korupsi Pengadaan HT Penanganan Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:37

Status MSCI Bukan Tanda Kiamat

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:21

Penguatan Ekosistem Dagang RI Didorong Tembus 5 Besar Ekonomi Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:06

Mengenal Ahmad Luthfi Auditor BPK yang Minta Jatah Rp600 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:37

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Polri Sampaikan Duka Cita

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:17

MSCI Pertanyakan Pasar RI, BEI Harus Buktikan Pengawasan Bekerja

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:06

Fahira: Mimpi dan Cita-cita Tak Boleh Dibatasi Kondisi Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:35

Polisi Tembak Polisi di Markas Ditpolairud Pondok Cabe, Pelaku Ditahan

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:15

Selengkapnya