Berita

Wartawan senior Hersubeno Arief. (Foto: YouTube Hersubeno Point)

Hukum

Putusan KY Perkuat Bukti Nuansa Politik di Balik Kasus Tom Lembong

SABTU, 27 DESEMBER 2025 | 23:14 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Komisi Yudisial (KY) menyatakan tiga hakim dalam kasus korupsi penyelewengan izin impor gula mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Ketiga hakim tersebut di antaranya Dennie Arsan Fatrika selaku Ketua Majelis serta dua hakim anggota, yaitu Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.

Wartawan senior Hersubeno Arief membacakan ulasan kasus tersebut yang sejak awal sudah dianggap aneh oleh banyak kalangan.


“Alasan hakim menjatuhkan vonis karena ideologis. Alasannya mengedepankan ekonomi kapitalis, alasan yang bikin publik bukan saja kaget tapi tercengang. Bahkan menurut pakar hukum Mahfud MD menilai dasar penilaian hakim itu lucu,” ujar Hersubeno dikutip RMOL, Sabtu, 27 Desember 2025.  

“Untunglah Presiden Prabowo menerbitkan abolisi dan membebaskan Tom Lembong. Memang kasus ini membikin kegaduhan karena nuansa politiknya lebih kuat ketimbang nuansa hukumnya,” tambahnya. 

Lanjut Hersubeno, kasus Tom Lembong menjadi sorotan publik terlebih ketika dikaitkan dengan jumlah kerugian negara.

“Menurut tim kuasa hukum Tom Lembong, asumsi angka kerugian negara sebesar Rp194 miliar tidak pernah konkret jadi semuanya asumsi ya,” jelasnya. 

Dalam Putusan No. 0098/L/KY/VIII/2025 yang dikeluarkan di sidang Pleno KY pada 8 Desember lalu, KY mengusulkan sanksi sedang kepada para terlapor berupa hakim non-palu selama enam bulan.

"Akhirnya upaya tim penasihat hukum, berhasil membuktikan hakimnya bersalah," kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 26 Desember 2025. 

Tom Lembong melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonisnya 4,5 tahun penjara ke KY dan Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan pelanggaran kode etik. 

Pelaporan itu dilakukan dengan alasan ingin memperbaiki sistem hukum di Indonesia. Tom Lembong mengambil langkah tersebut setelah menerima abolisi dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Sebelum menerima abolisi, ia sempat divonis pidana 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan terkait kasus impor gula.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Asta Cita Tanpa Konsistensi akan Timbul Moral Hazard

Senin, 08 Juni 2026 | 05:48

Pameran ‘Aku Arek Suroboyo’ Ramaikan Peringatan Bulan Bung Karno

Senin, 08 Juni 2026 | 05:24

GP Ansor Jakbar Gelar Diklatsar Tanggapi Sebutan ‘Gotham City’

Senin, 08 Juni 2026 | 04:59

Pernyataan Purbaya dan Djaka Saling Menguatkan dalam Kasus Tiffany & Co

Senin, 08 Juni 2026 | 04:46

Perkuat KDKMP

Senin, 08 Juni 2026 | 04:26

Purbaya Tidak Punya Backup Politik untuk Jalankan Misi Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 03:57

Jangan Kasih Tempat untuk Boti di Negeri Ini!

Senin, 08 Juni 2026 | 03:37

BEI Jabar Gencarkan Literasi Pasar Modal ke Kampus hingga SD

Senin, 08 Juni 2026 | 03:17

Menanti Hasil Uji Fundamental Perekonomian Indonesia

Senin, 08 Juni 2026 | 02:59

IPB University Raih Juara Umum Program Mahasiswa Berdampak Kemendiktisaintek

Senin, 08 Juni 2026 | 02:50

Selengkapnya