Berita

Wartawan senior Hersubeno Arief. (Foto: YouTube Hersubeno Point)

Hukum

Putusan KY Perkuat Bukti Nuansa Politik di Balik Kasus Tom Lembong

SABTU, 27 DESEMBER 2025 | 23:14 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Komisi Yudisial (KY) menyatakan tiga hakim dalam kasus korupsi penyelewengan izin impor gula mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Ketiga hakim tersebut di antaranya Dennie Arsan Fatrika selaku Ketua Majelis serta dua hakim anggota, yaitu Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.

Wartawan senior Hersubeno Arief membacakan ulasan kasus tersebut yang sejak awal sudah dianggap aneh oleh banyak kalangan.


“Alasan hakim menjatuhkan vonis karena ideologis. Alasannya mengedepankan ekonomi kapitalis, alasan yang bikin publik bukan saja kaget tapi tercengang. Bahkan menurut pakar hukum Mahfud MD menilai dasar penilaian hakim itu lucu,” ujar Hersubeno dikutip RMOL, Sabtu, 27 Desember 2025.  

“Untunglah Presiden Prabowo menerbitkan abolisi dan membebaskan Tom Lembong. Memang kasus ini membikin kegaduhan karena nuansa politiknya lebih kuat ketimbang nuansa hukumnya,” tambahnya. 

Lanjut Hersubeno, kasus Tom Lembong menjadi sorotan publik terlebih ketika dikaitkan dengan jumlah kerugian negara.

“Menurut tim kuasa hukum Tom Lembong, asumsi angka kerugian negara sebesar Rp194 miliar tidak pernah konkret jadi semuanya asumsi ya,” jelasnya. 

Dalam Putusan No. 0098/L/KY/VIII/2025 yang dikeluarkan di sidang Pleno KY pada 8 Desember lalu, KY mengusulkan sanksi sedang kepada para terlapor berupa hakim non-palu selama enam bulan.

"Akhirnya upaya tim penasihat hukum, berhasil membuktikan hakimnya bersalah," kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 26 Desember 2025. 

Tom Lembong melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonisnya 4,5 tahun penjara ke KY dan Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan pelanggaran kode etik. 

Pelaporan itu dilakukan dengan alasan ingin memperbaiki sistem hukum di Indonesia. Tom Lembong mengambil langkah tersebut setelah menerima abolisi dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Sebelum menerima abolisi, ia sempat divonis pidana 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan terkait kasus impor gula.


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa, Pakar: Bertentangan dengan Konstitusi

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:18

BPKH Harus Diperkuat demi Jaga Keberlanjutan Keuangan Haji

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:12

Maroko dan Prancis Perkuat Kemitraan, 11 Perjanjian Baru Disepakati

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:02

Halaqah Pra-Muktamar Bahas Arah Kepemimpinan NU di Abad Kedua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:02

Catatan Akhir Pekan Saham MD Entertainment: Terkoreksi, tapi Magnetnya Belum Pudar

Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:00

Cara Nonton Final Piala Dunia 2026, Spanyol Vs Argentina

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:49

Nelayan Pulau Panggang Kesulitan BBM

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:45

China dan RI Perkuat Kerja Sama Ekonomi, Airlangga: KEK Batang Jadi Fokus Investasi

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:30

Sektor Teknologi dan Energi Topang Reli Indeks Kompas100 Sepekan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:14

Enam Titik Penginapan Siap Tampung Ribuan Peserta Muktamar NU

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:01

Selengkapnya