Berita

Wartawan senior Hersubeno Arief. (Foto: YouTube Hersubeno Point)

Hukum

Putusan KY Perkuat Bukti Nuansa Politik di Balik Kasus Tom Lembong

SABTU, 27 DESEMBER 2025 | 23:14 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Komisi Yudisial (KY) menyatakan tiga hakim dalam kasus korupsi penyelewengan izin impor gula mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Ketiga hakim tersebut di antaranya Dennie Arsan Fatrika selaku Ketua Majelis serta dua hakim anggota, yaitu Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.

Wartawan senior Hersubeno Arief membacakan ulasan kasus tersebut yang sejak awal sudah dianggap aneh oleh banyak kalangan.


“Alasan hakim menjatuhkan vonis karena ideologis. Alasannya mengedepankan ekonomi kapitalis, alasan yang bikin publik bukan saja kaget tapi tercengang. Bahkan menurut pakar hukum Mahfud MD menilai dasar penilaian hakim itu lucu,” ujar Hersubeno dikutip RMOL, Sabtu, 27 Desember 2025.  

“Untunglah Presiden Prabowo menerbitkan abolisi dan membebaskan Tom Lembong. Memang kasus ini membikin kegaduhan karena nuansa politiknya lebih kuat ketimbang nuansa hukumnya,” tambahnya. 

Lanjut Hersubeno, kasus Tom Lembong menjadi sorotan publik terlebih ketika dikaitkan dengan jumlah kerugian negara.

“Menurut tim kuasa hukum Tom Lembong, asumsi angka kerugian negara sebesar Rp194 miliar tidak pernah konkret jadi semuanya asumsi ya,” jelasnya. 

Dalam Putusan No. 0098/L/KY/VIII/2025 yang dikeluarkan di sidang Pleno KY pada 8 Desember lalu, KY mengusulkan sanksi sedang kepada para terlapor berupa hakim non-palu selama enam bulan.

"Akhirnya upaya tim penasihat hukum, berhasil membuktikan hakimnya bersalah," kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 26 Desember 2025. 

Tom Lembong melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonisnya 4,5 tahun penjara ke KY dan Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan pelanggaran kode etik. 

Pelaporan itu dilakukan dengan alasan ingin memperbaiki sistem hukum di Indonesia. Tom Lembong mengambil langkah tersebut setelah menerima abolisi dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Sebelum menerima abolisi, ia sempat divonis pidana 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan terkait kasus impor gula.


Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Purbaya Soal Pegawai Rompi Oranye: Bagus, Itu Shock Therapy !

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:16

KLH Dorong Industri AMDK Gunakan Label Emboss untuk Dukung EPR

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:05

Inflasi Jakarta 2026 Ditargetkan di Bawah Nasional

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:04

PKB Dukung Penuh Proyek Gentengisasi Prabowo

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:57

Saham Bakrie Group Melemah, Likuiditas Tinggi jadi Sorotan Investor

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:51

Klaim Pemerintah soal Ekonomi Belum Tentu Sejalan dengan Penilaian Pasar

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:50

PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso pada Depinas SOKSI

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:48

Purbaya Optimistis Peringkat Utang RI Naik jika Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:32

IHSG Melemah Tajam di Sesi I, Seluruh Sektor ke Zona Merah

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:27

Prabowo Dorong Perluasan Akses Kerja Profesional Indonesia di Australia

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:16

Selengkapnya