Berita

Ilustrasi (Artificial Inteligence)

Bisnis

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

SABTU, 27 DESEMBER 2025 | 15:26 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah menegaskan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) berfungsi sebagai batas pengupahan terendah untuk menjaga daya beli pekerja di tengah tekanan kenaikan harga. Kebijakan ini memastikan upah tetap sesuai dengan kebutuhan hidup masyarakat di setiap daerah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa besaran UMP ditentukan melalui formula yang memperhitungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten.

“UMP ditetapkan melalui formula yang menggabungkan inflasi dan indeks pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah,” kata Airlangga saat meninjau persiapan Work From Anywhere (WFA) di Pondok Indah Mall 1, Jakarta, Jumat 26 Desember 2025. 


Airlangga menekankan bahwa UMP hanya menjadi standar minimal upah, bukan batas maksimal. Pemerintah mendorong dunia usaha untuk tidak berhenti hanya pada UMP, melainkan mengimplementasikan pengupahan berbasis produktivitas.

"Kami berharap usaha akan mendorong pengupahan berbasis produktivitas,” kata Airlangga.

Menurutnya, skema pengupahan berbasis produktivitas akan menyeimbangkan kemampuan perusahaan dan kesejahteraan pekerja, sekaligus menjaga daya beli masyarakat dan daya saing perusahaan secara berkelanjutan.

Di beberapa kawasan industri dan ekonomi khusus, tingkat upah rata-rata telah berada di atas UMP, terutama di sektor industri padat modal. Airlangga menilai praktik ini sebagai indikasi positif perlindungan terhadap pekerja, sekaligus sinyal bahwa pengupahan berbasis produktivitas bisa berjalan seiring dengan penciptaan lapangan kerja.

Dengan demikian, pemerintah berharap perusahaan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui produktivitas tanpa mengurangi iklim usaha yang kondusif.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Mendag AS Akhirnya Mengakui Pernah Makan Siang di Pulau Epstein

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:10

Israel Resmi Gabung Board of Peace, Teken Piagam Keanggotaan di Washington

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:09

Profil Jung Eun Woo: Bintang Welcome to Waikiki 2 yang Meninggal Dunia, Tinggalkan Karier Cemerlang & Pesan Misterius

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:08

Harga Minyak Masih Tinggi Dipicu Gejolak Hubungan AS-Iran

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:59

Prabowo Terus Pantau Pemulihan Bencana Sumatera, 5.500 Hunian Warga Telah Dibangun

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:49

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp16.811 per Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:47

Salah Transfer, Bithumb Tak Sengaja Bagikan 620.000 Bitcoin Senilai 40 Miliar Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:33

Menteri Mochamad Irfan Yusuf Kawal Pengalihan Aset Haji dari Kementerian Agama

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:18

Sinyal “Saling Gigit” dan Kecemasan di Pasar Modal

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:09

KPK: Kasus PN Depok Bukti Celah Integritas Peradilan Masih Terbuka

Kamis, 12 Februari 2026 | 08:50

Selengkapnya