Berita

Ilustrasi (Artificial Inteligence)

Bisnis

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

SABTU, 27 DESEMBER 2025 | 15:26 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah menegaskan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) berfungsi sebagai batas pengupahan terendah untuk menjaga daya beli pekerja di tengah tekanan kenaikan harga. Kebijakan ini memastikan upah tetap sesuai dengan kebutuhan hidup masyarakat di setiap daerah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa besaran UMP ditentukan melalui formula yang memperhitungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten.

“UMP ditetapkan melalui formula yang menggabungkan inflasi dan indeks pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah,” kata Airlangga saat meninjau persiapan Work From Anywhere (WFA) di Pondok Indah Mall 1, Jakarta, Jumat 26 Desember 2025. 


Airlangga menekankan bahwa UMP hanya menjadi standar minimal upah, bukan batas maksimal. Pemerintah mendorong dunia usaha untuk tidak berhenti hanya pada UMP, melainkan mengimplementasikan pengupahan berbasis produktivitas.

"Kami berharap usaha akan mendorong pengupahan berbasis produktivitas,” kata Airlangga.

Menurutnya, skema pengupahan berbasis produktivitas akan menyeimbangkan kemampuan perusahaan dan kesejahteraan pekerja, sekaligus menjaga daya beli masyarakat dan daya saing perusahaan secara berkelanjutan.

Di beberapa kawasan industri dan ekonomi khusus, tingkat upah rata-rata telah berada di atas UMP, terutama di sektor industri padat modal. Airlangga menilai praktik ini sebagai indikasi positif perlindungan terhadap pekerja, sekaligus sinyal bahwa pengupahan berbasis produktivitas bisa berjalan seiring dengan penciptaan lapangan kerja.

Dengan demikian, pemerintah berharap perusahaan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui produktivitas tanpa mengurangi iklim usaha yang kondusif.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

34 Ribu Kendaraan Melintas Padalarang dan Lembang, Mayoritas Roda Dua

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:55

Tinjau Terminal Pulo Gebang, Seskab Teddy Jamin Arus Balik Lancar

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:38

Akui Coretax Bermasalah, Purbaya Perpanjang Deadline Lapor SPT hingga Akhir April 2026

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:48

Energi Filipina Masuk Zona Waspada, Presiden Marcos Aktifkan Mode Siaga

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:27

Dugaan Intervensi Politik Bayangi Penanganan Kasus Yaqut di KPK

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:10

Emas Mulai Ditinggalkan, Investor Lirik Bitcoin sebagai Aset Aman

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:06

Mendagri: Sumbar Capai 100 Persen Pemulihan Pascabencana, Sumut-Aceh Belum

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Tren Nikah Melonjak Usai Lebaran, Kemenag Pastikan KUA Siaga Meski WFA

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:20

Ledakan Wisatawan Lebaran di Jabar, DPRD Ingatkan Waspada Bencana dan Pungli

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:01

IHSG Menguat ke Level 7.199 di Sesi I Rabu Siang, Ratusan Saham Menghijau

Rabu, 25 Maret 2026 | 12:28

Selengkapnya