Berita

Ilustrasi (Tangkapan layar dari IG RMOL)

Politik

Pengibaran Bendera Aceh Bukan Subversi, Pendekatan Militer Dinilai Tidak Tepat

SABTU, 27 DESEMBER 2025 | 10:34 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pengibaran bendera Aceh di Lhokseumawe tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindakan subversif.  Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, menegaskan bahwa kebebasan berekspresi dijamin oleh konstitusi UUD 1945.

“Enggak ada yang dilarang. Bendera itu bukan subversi. Merdeka dalam menyampaikan pikiran atau aspirasi dijamin UUD,” ujar Feri kepada RMOL, Sabtu, 27 Desember 2025.

Menurut Feri, tindakan warga yang mengekspresikan identitas atau aspirasi politik merupakan bagian dari hak konstitusional yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, pendekatan keamanan yang bersifat represif justru berpotensi melanggar prinsip negara hukum dan demokrasi.


Ia menekankan bahwa urusan pengamanan sipil merupakan ranah aparat penegak hukum, bukan militer. Keterlibatan militer dalam menghadapi ekspresi warga sipil dinilai tidak tepat dan berisiko memperkeruh situasi.

“Itukan rakyat dan urusan keamanan. Militer tidak berhak (represif),” tegasnya.

Feri mengingatkan agar aparat negara belajar dari pengalaman masa lalu di Aceh, di mana pendekatan kekerasan justru meninggalkan trauma mendalam bagi masyarakat. Negara, kata dia, seharusnya hadir dengan pendekatan hukum dan dialog, bukan intimidasi.

Ia meminta pemerintah pusat dan daerah untuk bersikap hati-hati dalam merespons dinamika sosial-politik di Aceh agar tidak menimbulkan eskalasi konflik yang tidak perlu.

“Dampak paling menakutkan adalah menjadikan keributan itu sebagai alasan melaksanakan operasi militer kembali di Aceh,” kata Feri.

Atas dasar itu, Feri menegaskan penting bagi aparat keamanan, baik militer maupun kepolisian, untuk mengedepankan pendekatan dialog dan mediasi konflik.

“Cara militer dan polisi harus mengedepankan mediasi konflik, bukan represivitas terhadap perbedaan pendapat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Prajurit TNI AD Korem 011/Lilawangsa membubarkan sekelompok warga pembawa bendera GAM di Lhokseumawe, Aceh, pada Kamis, 25 Desember 2025.

Pembubaran dipimpin Danrem Ali Imran dan berlangsung di jalan nasional lintas Banda Aceh–Medan, tepatnya di Simpang Kandang, Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

“TNI membubarkan kelompok pembawa bendera GAM yang melakukan aksi di tengah jalan. Seorang pria membawa senjata api pistol dan rencong diamankan," kata Danrem 011/Lilawangsa, Kolonel Inf Ali Imran.

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Progam Mudik Gratis Jadi Cara Golkar Hadir di Tengah Masyarakat

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:18

Kepemimpinan Intrinsik Kunci Memutus Kebuntuan Krisis Sistemik Bangsa

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:12

Sahroni Dukung Kejagung Awasi Ketat MBG Agar Tak Ada Kebocoran

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:07

Agrinas Palma Berangkatkan 500 Pemudik Lebaran 2026

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:05

KPK Bakal Bongkar Kasus Haji Gus Alex di Pengadilan

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:35

Pemudik Boleh Titip Kendaraan di Kantor Pemerintahan

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:28

Kecelakaan di Tol Pejagan–Pemalang KM 259 Memakan Korban Jiwa

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:21

Contraflow Diberlakukan Urai Macet Parah Tol Jakarta-Cikampek

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:16

90 Kapal Lintasi Selat Hormuz Meski Perang Iran Masih Berkecamuk

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:15

Layanan Informasi Publik KPK Tetap Dibuka Selama Libur Lebaran

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:11

Selengkapnya