Berita

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Pemerintah Klaim Formula UMP Jaga Keseimbangan Upah dan Ekonomi

SABTU, 27 DESEMBER 2025 | 09:59 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) disusun berdasarkan formula yang mempertimbangkan inflasi, indeks tertentu, serta pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah.

Pemerintah juga menaikkan rentang alfa menjadi 0,5-0,9 persen tahun ini. Kebijakan ini sekaligus merespons kritik dari sejumlah kalangan buruh terkait besaran UMP, termasuk di DKI Jakarta yang ditetapkan sebesar Rp5.729.876.

Airlangga menjelaskan, formula UMP dirancang agar kenaikan upah tetap sejalan dengan kebutuhan hidup pekerja dan dinamika harga di masyarakat, sekaligus berfungsi sebagai standar minimal perlindungan upah.


“UMP ditetapkan dari formula inflasi ditambah indeks, kemudian dikalikan pertumbuhan ekonomi daerah. Ini menjadi patokan agar pekerja memperoleh upah yang layak sebagai standar minimum,” kata Airlangga saat ditemui di PIM, Jakarta, Jumat, 26 Desember 2025.

Menurutnya, UMP berperan sebagai batas upah terendah, khususnya untuk melindungi pekerja pemula di tengah meningkatnya biaya hidup. Namun di berbagai wilayah dan sektor, tingkat upah aktual justru sudah melampaui UMP.

“Di kawasan ekonomi khusus dan kawasan industri, rata-rata gaji berada di atas UMP. Beberapa sektor yang padat modal juga membayar lebih tinggi,” ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah mendorong dunia usaha untuk menerapkan sistem pengupahan berbasis produktivitas. Skema ini dinilai penting agar kenaikan upah berjalan beriringan dengan kinerja perusahaan dan tetap menjaga keberlanjutan usaha.

Penerapan struktur dan skala upah berbasis produktivitas diharapkan memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mendorong efisiensi dan daya saing perusahaan.

“Pemerintah berharap dunia usaha mendorong pengupahan berbasis produktivitas,” tegas Airlangga.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya