Berita

Ilustrasi bilik suara. (Foto: RMOL/Ahmad Alfian)

Publika

Bolehkah Yudikatif Berperan Legislatif?

SABTU, 27 DESEMBER 2025 | 03:40 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

PEMILU bukan hanya senantiasa namun bahkan niscaya menarik untuk disimak melalui jalur kelirumologis akibat an sich begitu banyak unsur keliru terkandung secara sadar maupun tidak sadar di dalam kemelut yang disebut sebagai pemilu itu sendiri.

Termasuk pemilu yang diselenggarakan oleh bangsa Indonesia pada belahan awal tahun 2024. 

Sebagai akronim pemilihan umum, memang pemilu potensial berfungsi sebagai pemilu dalam arti pembuat rasa pilu di lubuk sanubari rakyat. 


Selama masih ada aturan main yang dipaksakan dalam bentuk presidential threshold 20 persen maka sebenarnya ironis menganggap pemilu di Indonesia adalah demokratis terbuka bagi setiap warga tanpa kecuali.

Jauh sebelum pemilu 2024 diselenggarakan, majelis hakim Mahkamah Konstitusi sudah tegas menolak gugatan terhadap presidential threshold 20 persen dengan alasan yang sangat tidak keliru alias sangat tepat dan benar yaitu yang berhak mengubah konstitusi memang bukan MK sebagai lembaga yudikatif tetapi lembaga legislatif yaitu DPR. Selaras asas trias politica.

Namun ternyata kemudian MK sendiri ingkar asas trias politica tatkala menghadapi gugatan terhadap ambang batas usia minimal 40 tahun. 

Mendadak bukan DPR sebagai lembaga legislatif tetapi MK sebagai lembaga yudikatif de facto berhak mengubah konstitusi dengan secara langsung dan sepihak on the spot mengabulkan gugatan untuk menurunkan ambang batas minimal usia 40 tahun. Sesuai kepentingan pihak tertentu.

Fakta membuktikan secara tak terbantahkan bahwa ternyata apa yang disebut sebagai trias politica secara inkonstitusional direkayasa oleh justru oleh tidak kurang dari Mahkamah Konstitusi sendiri, sedemikian rupa sehingga lentur disesuaikan dengan kebutuhan penguasa yang sedang berkuasa demi melestarikan kekuasaannya. 

Logika sukma dasar trias politica telah nyata diabaikan demi tidak menggunakan kata dikhianati oleh Mahkamah Konstitusi dengan membolehkan yudikatif berperan rangkap legislatif demi kepentingan eksekutif melanggengkan kekuasaan dirinya secara terkesan konstitusioal padahal sebenarnya inkonstitusional. 

Sungguh menakjubkan betapa penyelenggaraan pemilu berbekal semangat rawe-rawe rantas malang-malang putung berjaya maju tak gentar membela yang berkuasa dengan gigih berjuang menghalalkan segala cara sekadar demi mewujudkan ambisi kekuasaan secara terbukti benar-benar berhasil memilukan hati nurani mereka yang masih memiliki hati nurani.

*) Budayawan dan Pendiri MURI.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya