Berita

Mantan PM Malaysia Najib Razak (Foto: BBC)

Dunia

Eks PM Malaysia Najib Razak Terbukti Salahgunakan Kekuasaan di Kasus 1MDB

JUMAT, 26 DESEMBER 2025 | 15:34 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menyatakan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak bersalah dalam persidangan besar keduanya yang terkait skandal dana kekayaan negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB). 

Putusan dibacakan pada Jumat, 26 Desember 2025, dalam perkara yang menjerat Najib atas penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang bernilai miliaran ringgit.

Dalam sidang tersebut, Najib Razak yang berusia 72 tahun dinyatakan bersalah atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang terkait pemindahan ilegal sekitar 2,2 miliar ringgit Malaysia atau setara 539 juta dolar AS dari dana 1MDB. 


Jaksa menilai Najib memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri. 

“Najib menyalahgunakan posisinya sebagai perdana menteri, menteri keuangan, dan ketua dewan penasihat 1MDB untuk memindahkan sejumlah besar uang dari dana kekayaan negara Malaysia ke rekening pribadinya lebih dari satu dekade lalu,” ungkap Jaksa penuntut, seperti dikutip dari Reuters.

Proses hukum kasus Najib berlangsung panjang dan berlarut-larut selama tujuh tahun. 

Dalam persidangan marathon tersebut, tim kuasa hukum dan jaksa menghadirkan 76 saksi, termasuk Najib sendiri, untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Malaysia karena melibatkan dana publik dalam jumlah sangat besar.

Sebelumnya, Najib juga telah divonis bersalah dalam perkara 1MDB lainnya pada 2020 dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara atas penyelewengan dana sekitar 9,9 juta dolar AS. 

Hukuman tersebut kemudian diringankan menjadi enam tahun penjara. 

Putusan terbaru ini kembali menegaskan posisi Najib sebagai tokoh sentral dalam skandal 1MDB yang mengguncang Malaysia dan menarik perhatian dunia internasional.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

UPDATE

AKBP Didik Konsumsi Serbuk Haram sejak 2019

Kamis, 26 Februari 2026 | 04:10

Anggaran Pendidikan Bisa Dioptimalkan Tanpa Direcoki MBG

Kamis, 26 Februari 2026 | 04:08

THR di Jakarta Harus Cair Paling Lambat Dua Pekan sebelum Lebaran

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:25

Ibnu Muljam, Pembunuh Ali yang Hafal Al-Qur'an

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:11

PDIP Sesalkan MBG Sedot Dana Pendidikan

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:01

Ubunubunomologi

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:34

MBG Sah Pakai Anggaran Pendidikan

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:11

Golkar Dukung Impor 105 Ribu Mobil India Ditunda

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:00

Arief Poyuono: Megawati Dukung Program MBG

Kamis, 26 Februari 2026 | 01:25

Aksi Anarkis Mahasiswa di Polda DIY Ancam Demokrasi

Kamis, 26 Februari 2026 | 01:23

Selengkapnya