Berita

Mantan PM Malaysia Najib Razak (Foto: BBC)

Dunia

Eks PM Malaysia Najib Razak Terbukti Salahgunakan Kekuasaan di Kasus 1MDB

JUMAT, 26 DESEMBER 2025 | 15:34 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menyatakan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak bersalah dalam persidangan besar keduanya yang terkait skandal dana kekayaan negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB). 

Putusan dibacakan pada Jumat, 26 Desember 2025, dalam perkara yang menjerat Najib atas penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang bernilai miliaran ringgit.

Dalam sidang tersebut, Najib Razak yang berusia 72 tahun dinyatakan bersalah atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang terkait pemindahan ilegal sekitar 2,2 miliar ringgit Malaysia atau setara 539 juta dolar AS dari dana 1MDB. 


Jaksa menilai Najib memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri. 

“Najib menyalahgunakan posisinya sebagai perdana menteri, menteri keuangan, dan ketua dewan penasihat 1MDB untuk memindahkan sejumlah besar uang dari dana kekayaan negara Malaysia ke rekening pribadinya lebih dari satu dekade lalu,” ungkap Jaksa penuntut, seperti dikutip dari Reuters.

Proses hukum kasus Najib berlangsung panjang dan berlarut-larut selama tujuh tahun. 

Dalam persidangan marathon tersebut, tim kuasa hukum dan jaksa menghadirkan 76 saksi, termasuk Najib sendiri, untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Malaysia karena melibatkan dana publik dalam jumlah sangat besar.

Sebelumnya, Najib juga telah divonis bersalah dalam perkara 1MDB lainnya pada 2020 dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara atas penyelewengan dana sekitar 9,9 juta dolar AS. 

Hukuman tersebut kemudian diringankan menjadi enam tahun penjara. 

Putusan terbaru ini kembali menegaskan posisi Najib sebagai tokoh sentral dalam skandal 1MDB yang mengguncang Malaysia dan menarik perhatian dunia internasional.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Pimpinan Baru OJK Perlu Perkuat Pengawasan Fintech Syariah

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:25

Barang Ilegal Lolos Lewat Blueray Cargo, Begini Alurnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:59

Legitimasi Adies Kadir sebagai Hakim MK Tidak Bisa Diganggu Gugat

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:36

Uang Dolar Hingga Emas Disita KPK dari OTT Pejabat Bea Cukai

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:18

Pemda Harus Gencar Sosialisasi Beasiswa Otsus untuk Anak Muda Papua

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:50

KPK Ultimatum Pemilik Blueray Cargo John Field Serahkan Diri

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:28

Ini Faktor Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:08

KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Pejabat Bea Cukai, 1 Masih Buron

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:45

Pengamat: Wibawa Negara Lahir dari Ketenangan Pemimpin

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:24

Selengkapnya