Berita

Mantan PM Malaysia Najib Razak (Foto: BBC)

Dunia

Eks PM Malaysia Najib Razak Terbukti Salahgunakan Kekuasaan di Kasus 1MDB

JUMAT, 26 DESEMBER 2025 | 15:34 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menyatakan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak bersalah dalam persidangan besar keduanya yang terkait skandal dana kekayaan negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB). 

Putusan dibacakan pada Jumat, 26 Desember 2025, dalam perkara yang menjerat Najib atas penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang bernilai miliaran ringgit.

Dalam sidang tersebut, Najib Razak yang berusia 72 tahun dinyatakan bersalah atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang terkait pemindahan ilegal sekitar 2,2 miliar ringgit Malaysia atau setara 539 juta dolar AS dari dana 1MDB. 


Jaksa menilai Najib memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri. 

“Najib menyalahgunakan posisinya sebagai perdana menteri, menteri keuangan, dan ketua dewan penasihat 1MDB untuk memindahkan sejumlah besar uang dari dana kekayaan negara Malaysia ke rekening pribadinya lebih dari satu dekade lalu,” ungkap Jaksa penuntut, seperti dikutip dari Reuters.

Proses hukum kasus Najib berlangsung panjang dan berlarut-larut selama tujuh tahun. 

Dalam persidangan marathon tersebut, tim kuasa hukum dan jaksa menghadirkan 76 saksi, termasuk Najib sendiri, untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Malaysia karena melibatkan dana publik dalam jumlah sangat besar.

Sebelumnya, Najib juga telah divonis bersalah dalam perkara 1MDB lainnya pada 2020 dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara atas penyelewengan dana sekitar 9,9 juta dolar AS. 

Hukuman tersebut kemudian diringankan menjadi enam tahun penjara. 

Putusan terbaru ini kembali menegaskan posisi Najib sebagai tokoh sentral dalam skandal 1MDB yang mengguncang Malaysia dan menarik perhatian dunia internasional.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya