Berita

Mantan PM Malaysia Najib Razak (Foto: BBC)

Dunia

Eks PM Malaysia Najib Razak Terbukti Salahgunakan Kekuasaan di Kasus 1MDB

JUMAT, 26 DESEMBER 2025 | 15:34 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menyatakan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak bersalah dalam persidangan besar keduanya yang terkait skandal dana kekayaan negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB). 

Putusan dibacakan pada Jumat, 26 Desember 2025, dalam perkara yang menjerat Najib atas penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang bernilai miliaran ringgit.

Dalam sidang tersebut, Najib Razak yang berusia 72 tahun dinyatakan bersalah atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang terkait pemindahan ilegal sekitar 2,2 miliar ringgit Malaysia atau setara 539 juta dolar AS dari dana 1MDB. 


Jaksa menilai Najib memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri. 

“Najib menyalahgunakan posisinya sebagai perdana menteri, menteri keuangan, dan ketua dewan penasihat 1MDB untuk memindahkan sejumlah besar uang dari dana kekayaan negara Malaysia ke rekening pribadinya lebih dari satu dekade lalu,” ungkap Jaksa penuntut, seperti dikutip dari Reuters.

Proses hukum kasus Najib berlangsung panjang dan berlarut-larut selama tujuh tahun. 

Dalam persidangan marathon tersebut, tim kuasa hukum dan jaksa menghadirkan 76 saksi, termasuk Najib sendiri, untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Malaysia karena melibatkan dana publik dalam jumlah sangat besar.

Sebelumnya, Najib juga telah divonis bersalah dalam perkara 1MDB lainnya pada 2020 dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara atas penyelewengan dana sekitar 9,9 juta dolar AS. 

Hukuman tersebut kemudian diringankan menjadi enam tahun penjara. 

Putusan terbaru ini kembali menegaskan posisi Najib sebagai tokoh sentral dalam skandal 1MDB yang mengguncang Malaysia dan menarik perhatian dunia internasional.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya