Berita

Sarjan foto selfie bersama Gibran Rakabuming Raka saat acara "Mancing Mania Gratis Jilid II" di Kabupaten Bekasi, 26 Oktober 2025. (Foto: Facebook Sarjan)

Hukum

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

JUMAT, 26 DESEMBER 2025 | 14:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan keterlibatan Bupati Bekasi sebelum Ade Kuswara Kunang dalam kasus suap ijon proyek. Pasalnya, tersangka Sarjan diduga telah menerima sejumlah proyek sejak masa kepemimpinan bupati sebelumnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut Sarjan diketahui menjadi vendor berbagai proyek pada periode bupati terdahulu. KPK juga akan menelusuri kemungkinan modus serupa yang dilakukan Sarjan pada masa itu dan membuka ruang bagi masyarakat Bekasi untuk memberikan informasi tambahan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sarjan memperoleh proyek senilai Rp157 miliar pada 2024, sebelum Ade Kuswara menjabat. Sebelum Ade, Bekasi dipimpin oleh beberapa penjabat bupati, antara lain Dani Ramdan, Dedy Supriyadi, serta Plt Bupati Akhmad Marjuki.


Dalam rangka penyidikan, KPK menggeledah rumah Sarjan di Tambun Utara pada 24 Desember 2025 dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik.

Sebelumnya, pada 23 Desember 2025, penyidik juga menggeledah rumah Bupati Ade Kuswara dan kantor perusahaan milik ayahnya, HM Kunang, dengan menyita mobil, dokumen, dan barang bukti elektronik. Sehari sebelumnya, penggeledahan dilakukan di sejumlah kantor Pemkab Bekasi dan mengamankan puluhan dokumen serta perangkat elektronik.

KPK menemukan indikasi penghapusan percakapan dalam barang bukti elektronik dan akan menelusuri pihak yang memerintahkan hal tersebut. Dokumen yang disita berkaitan dengan proyek pengadaan tahun 2025 dan rencana 2026.

Ade Kuswara, ayahnya HM Kunang, dan Sarjan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek pada 20 Desember 2025 usai terjaring OTT. KPK menduga, sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade secara rutin meminta ijon proyek kepada Sarjan melalui perantara, dengan total mencapai Rp9,5 miliar.

Selain itu, Ade juga diduga menerima dana lain sepanjang 2025 sebesar Rp4,7 miliar, sehingga total penerimaan mencapai Rp14,2 miliar.

Dalam OTT, KPK turut menyita uang tunai Rp200 juta dari rumah Ade, yang diduga merupakan sisa setoran ijon terakhir dari Sarjan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya