Berita

Sarjan foto selfie bersama Gibran Rakabuming Raka saat acara "Mancing Mania Gratis Jilid II" di Kabupaten Bekasi, 26 Oktober 2025. (Foto: Facebook Sarjan)

Hukum

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

JUMAT, 26 DESEMBER 2025 | 14:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan keterlibatan Bupati Bekasi sebelum Ade Kuswara Kunang dalam kasus suap ijon proyek. Pasalnya, tersangka Sarjan diduga telah menerima sejumlah proyek sejak masa kepemimpinan bupati sebelumnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut Sarjan diketahui menjadi vendor berbagai proyek pada periode bupati terdahulu. KPK juga akan menelusuri kemungkinan modus serupa yang dilakukan Sarjan pada masa itu dan membuka ruang bagi masyarakat Bekasi untuk memberikan informasi tambahan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sarjan memperoleh proyek senilai Rp157 miliar pada 2024, sebelum Ade Kuswara menjabat. Sebelum Ade, Bekasi dipimpin oleh beberapa penjabat bupati, antara lain Dani Ramdan, Dedy Supriyadi, serta Plt Bupati Akhmad Marjuki.


Dalam rangka penyidikan, KPK menggeledah rumah Sarjan di Tambun Utara pada 24 Desember 2025 dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik.

Sebelumnya, pada 23 Desember 2025, penyidik juga menggeledah rumah Bupati Ade Kuswara dan kantor perusahaan milik ayahnya, HM Kunang, dengan menyita mobil, dokumen, dan barang bukti elektronik. Sehari sebelumnya, penggeledahan dilakukan di sejumlah kantor Pemkab Bekasi dan mengamankan puluhan dokumen serta perangkat elektronik.

KPK menemukan indikasi penghapusan percakapan dalam barang bukti elektronik dan akan menelusuri pihak yang memerintahkan hal tersebut. Dokumen yang disita berkaitan dengan proyek pengadaan tahun 2025 dan rencana 2026.

Ade Kuswara, ayahnya HM Kunang, dan Sarjan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek pada 20 Desember 2025 usai terjaring OTT. KPK menduga, sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade secara rutin meminta ijon proyek kepada Sarjan melalui perantara, dengan total mencapai Rp9,5 miliar.

Selain itu, Ade juga diduga menerima dana lain sepanjang 2025 sebesar Rp4,7 miliar, sehingga total penerimaan mencapai Rp14,2 miliar.

Dalam OTT, KPK turut menyita uang tunai Rp200 juta dari rumah Ade, yang diduga merupakan sisa setoran ijon terakhir dari Sarjan.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Wall Street Keluar dari Tekanan, Nasdaq Melonjak 1,69 Persen

Jumat, 18 September 2026 | 08:14

Binar Emas Kembali Berkilau, Harga Melesat Lebih dari 2 Persen

Jumat, 18 September 2026 | 07:35

Bursa Eropa Menguat Tajam setelah Harga Minyak Turun

Jumat, 18 September 2026 | 07:02

UMKM Binaan Peratamina

Jumat, 18 September 2026 | 05:52

KPK Harus Hati-hati Buka Informasi Dugaan Korupsi Bea Cukai ke Publik

Jumat, 18 September 2026 | 05:25

PPN Kejawanan Diproyeksikan jadi Magnet Pertumbuhan Ekonomi Pesisir

Jumat, 18 September 2026 | 04:57

Momentum Memperkuat Akuntabilitas Belanja Negara

Jumat, 18 September 2026 | 04:25

Pembangunan di Papua Perlu Libatkan Kelembagaan Adat

Jumat, 18 September 2026 | 03:48

Perhutani Dorong Ekonomi Desa Lewat Penyaluran PUMK

Jumat, 18 September 2026 | 03:20

Mengawal Garibaldi

Jumat, 18 September 2026 | 02:55

Selengkapnya