Berita

Sarjan foto selfie bersama Gibran Rakabuming Raka saat acara "Mancing Mania Gratis Jilid II" di Kabupaten Bekasi, 26 Oktober 2025. (Foto: Facebook Sarjan)

Hukum

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

JUMAT, 26 DESEMBER 2025 | 14:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan keterlibatan Bupati Bekasi sebelum Ade Kuswara Kunang dalam kasus suap ijon proyek. Pasalnya, tersangka Sarjan diduga telah menerima sejumlah proyek sejak masa kepemimpinan bupati sebelumnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut Sarjan diketahui menjadi vendor berbagai proyek pada periode bupati terdahulu. KPK juga akan menelusuri kemungkinan modus serupa yang dilakukan Sarjan pada masa itu dan membuka ruang bagi masyarakat Bekasi untuk memberikan informasi tambahan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sarjan memperoleh proyek senilai Rp157 miliar pada 2024, sebelum Ade Kuswara menjabat. Sebelum Ade, Bekasi dipimpin oleh beberapa penjabat bupati, antara lain Dani Ramdan, Dedy Supriyadi, serta Plt Bupati Akhmad Marjuki.


Dalam rangka penyidikan, KPK menggeledah rumah Sarjan di Tambun Utara pada 24 Desember 2025 dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik.

Sebelumnya, pada 23 Desember 2025, penyidik juga menggeledah rumah Bupati Ade Kuswara dan kantor perusahaan milik ayahnya, HM Kunang, dengan menyita mobil, dokumen, dan barang bukti elektronik. Sehari sebelumnya, penggeledahan dilakukan di sejumlah kantor Pemkab Bekasi dan mengamankan puluhan dokumen serta perangkat elektronik.

KPK menemukan indikasi penghapusan percakapan dalam barang bukti elektronik dan akan menelusuri pihak yang memerintahkan hal tersebut. Dokumen yang disita berkaitan dengan proyek pengadaan tahun 2025 dan rencana 2026.

Ade Kuswara, ayahnya HM Kunang, dan Sarjan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek pada 20 Desember 2025 usai terjaring OTT. KPK menduga, sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade secara rutin meminta ijon proyek kepada Sarjan melalui perantara, dengan total mencapai Rp9,5 miliar.

Selain itu, Ade juga diduga menerima dana lain sepanjang 2025 sebesar Rp4,7 miliar, sehingga total penerimaan mencapai Rp14,2 miliar.

Dalam OTT, KPK turut menyita uang tunai Rp200 juta dari rumah Ade, yang diduga merupakan sisa setoran ijon terakhir dari Sarjan.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Saham BMW Menguat di Tengah Kerja Sama Qualcomm

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 12:21

1,49 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol Ditangguhkan, Begini Cara Cek Penerima Agustus 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:24

Karhutla Kerap Terjadi di Lokasi Sama, Kemenhut Diminta Perkuat Mitigasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:17

Emas Antam Terbang Rp40.000, Dekati Harga Rp2,7 Juta per Gram

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:08

Tailan Perketat Aturan Senjata Usai Penembakan Sekolah Tewaskan 8 Orang

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:53

Lewat AI Innovator University, UNSIA Janji Hadirkan Pendidikan Merata di Indonesia

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:43

Laporan FAO: Konflik Teluk hingga El Nino Pemicu Lonjakan Harga Pangan Global

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:26

DPR Dukung Kepala BGN Tindak Lanjuti Temuan 6 Juta Data Ganda Penerima MBG

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:17

Sinopsis Film Thriller Terbaru The Last House di Netflix

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:09

Komisi III DPR Minta Polisi Transparan Usut Temuan 995 Senpi di Sekolah Pondok Pinang

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:01

Selengkapnya