Berita

Proses pembangunan Hunian Sementara di Lapangan SDN 05 Kayu Pasak, Kecamatan Palembaian, Kabupaten Agam er tanggal 23 Desember 2025. (Foto: Humas BNPB)

Nusantara

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

JUMAT, 26 DESEMBER 2025 | 11:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemerintah mempercepat pembangunan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap) bagi korban bencana alam, termasuk di sejumlah wilayah di Provinsi Aceh.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menjelaskan bahwa pembangunan huntara dan huntap termasuk dalam tahap percepatan penanganan darurat, meskipun saat ini memasuki momen pergantian tahun.

"Persiapan dan percepatan untuk huntara ini terus dilakukan. Memang salah satu tantangan dalam proses ini adalah penyiapan lahan," ujar Pratikno dalam keterangan tertulis dikutip Jumat 26 Desember 2025. 


Hingga saat ini, di Provinsi Aceh pembangunan huntara telah memasuki tahap pembangunan di Kabupaten Pidie Jaya. Sementara itu, enam kabupaten lainnya; Aceh Tamiang, Aceh Utara, Aceh Tengah, Gayo Lues, Bener Meriah, dan Bireuen, masih berada pada tahap pematangan lahan dan pembukaan akses jalan menuju lokasi huntara.

Dua kabupaten terdampak lainnya, yakni Aceh Timur dan Nagan Raya, masih dalam proses identifikasi lahan.

“Sekali lagi, untuk menyiapkan lahan oleh pemerintah daerah, pembangunannya dikerjakan oleh pemerintah pusat atas koordinasi BNPB,” urai Pratikno.

Mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) itu menegaskan, pengerjaan huntara maupun huntap dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, TNI, dan Polri, yang dikoordinatori oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Pratikno menambahkan, persiapan pembangunan hunian tetap juga dilakukan untuk warga yang permukimannya harus direlokasi, termasuk hunian mandiri yang dibangun di lahan milik warga.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Perpres Pelindungan Ojol Jangan Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:29

Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Operasi Modifikasi Cuaca

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:16

Sakelar Cahaya di Dalam Otak

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:04

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:44

Nusron Wahid Bikin KPK Tidak Berkutik

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:24

Dulu di Depok Banyak Maling dan Begal, Sekarang Aman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:08

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Puluhan Korban Investasi Emas Polisikan Direksi PT DGJ

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:33

Tragedi Affan dan Bambang Jangan Terulang

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:14

Selengkapnya