Berita

Tigran Denre Sonda, suami selebgram Donna Fabiola yang jadi tersangka kasus peredaran narkoba akhirnya menyerahkan diri ke Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan pada Rabu siang, 24 Desember 2025 (Foto: Dokumentasi Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri)

Presisi

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

JUMAT, 26 DESEMBER 2025 | 11:00 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tigran Denre Sonda, suami selebgram Donna Fabiola yang menjadi tersangka kasus peredaran narkoba, akhirnya menyerahkan diri ke Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan. 

Langkah ini diambil Tirgran setelah ia mengetahui dirinya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus peredaran narkoba jaringan Bali.

"Pada tanggal 24 Desember 2025 pukul 14.00 WIB, DPO Subdit IV atas nama Tigran Denre Sonda datang menyerahkan diri ke Kantor Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, didampingi oleh AKBP Wisnu dan diterima oleh AKBP Agung Prabowo," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis 25 Desember 2025. 


Tim Dokkes Polri kemudian melakukan pemeriksaan awal berupa tensi darah dan tes urine.

"Tensi darah dengan hasil normal dan tes urine dengan hasil negatif," jelas Eko.

Dari hasil penyelidikan awal, Tigran memperoleh kokain dari warga negara Malaysia bernama Mujahid. Dari Mujahid, Tigran diperkenalkan dengan seseorang berinisial J untuk mendapatkan pasokan kokain. Tigran dan J disebut melakukan transaksi intens selama sekitar satu tahun, hingga J hilang kontak pada 2024. Setelah itu, Tigran kembali membeli kokain langsung dari Mujahid.

"Transaksi pembelian kokain dilakukan dengan cara pembayaran tunai di Malaysia," ujar Eko.

Kepada polisi, Tigran mengaku membeli kokain untuk penggunaan pribadi, dengan jumlah maksimal 10 gram per transaksi.

"Harga per gram kokain sekitar 600–800 RM (1 RM = Rp 3.800)," kata Eko.

Kokain dibawa masuk ke Indonesia dengan cara diselundupkan di dalam koper, diselipkan di antara pakaian, dan dimasukkan ke bagasi pesawat untuk menghindari pemeriksaan keamanan.

"Tigran membawa langsung kokain dari Malaysia ke Indonesia dengan cara memasukkan kokain ke dalam koper, diselipkan di tumpukan baju dengan paket kecil yang disebar dalam koper, lalu koper dimasukkan ke bagasi pesawat, untuk mengelabui sistem keamanan kepabeanan," terang Eko.

Selain kokain, Tigran mengungkap bahwa Mujahid, WNA Malaysia, diduga juga dapat menyediakan narkotika jenis lain seperti ekstasi (XTC), MDMA, dan ketamin.

"Dari keterangan Tigran Denre Sonda, selain kokain, saudara Mujahid (WNA Malaysia) diduga bisa menyediakan narkotika jenis lainnya (XTC, MDMA, dan ketamin)," sambung Eko.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

UPDATE

Muktamar NU: Menjaga Sang Pendiri NKRI dari Intervensi

Rabu, 20 Mei 2026 | 22:07

Jazzscape: Malam Intim Jazz dari Rooftop Jakarta

Rabu, 20 Mei 2026 | 22:06

KDKMP Kembalikan Hak Rakyat Secara Fair

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:54

Prabowo Sapa Ribuan Massa Aksi Damai Pendukung Ekonomi Kerakyatan di DPR

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:52

Ketika Ibu Bersatu Padu

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:43

Tak Sesuai Keputusan Presiden, DPR Heran Realisasi Bantuan Pangan Ditunda

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:33

TNI Bantah jadi Penyebab Ledakan Depan Gereja di Intan Jaya

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:26

BPOM Bali Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, 15 Tersangka Ditangkap

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:04

Pembentukan BUMN Ekspor Dinilai Belum Sentuh Akar Masalah

Rabu, 20 Mei 2026 | 20:59

Mercy Barends: Hentikan Kriminalisasi Masyarakat Adat Halmahera Utara

Rabu, 20 Mei 2026 | 20:55

Selengkapnya