Berita

Ilustrasi (Artificial Intelligence)

Bisnis

Tambahan 8 Blok Baru, Total Lelang Migas 2025 Capai 20 Wilayah

JUMAT, 26 DESEMBER 2025 | 10:08 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah terus menggenjot eksplorasi minyak dan gas bumi (migas) demi menjamin pasokan energi nasional di masa mendatang. 

Terbaru, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka lelang delapan blok migas, termasuk Blok Akimeugah I dan Akimeugah II yang berada di wilayah Papua Selatan dan Papua Pegunungan. 

Penawaran ini melengkapi rangkaian lelang wilayah kerja migas yang digelar sepanjang tahun ini, sehingga total wilayah kerja migas yang ditawarkan melalui mekanisme lelang telah mencapai 20 blok. 


“Untuk menjaga ketersediaan energi nasional di masa depan, Kementerian ESDM terus mendorong eksplorasi minyak dan gas bumi sehingga diharapkan dapat diperoleh cadangan-cadangan baru,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, dikutip dari laman resmi kementerian di Jakarta, Jumat 26 Desember 2025. 

Dari delapan blok yang dilelang, tiga blok ditawarkan melalui mekanisme penawaran langsung, sementara lima blok lainnya melalui lelang reguler. 

“Sesuai arahan Bapak Menteri ESDM (Bahlil Lahadalia), kami kembali mengundang calon investor dan perusahaan migas yang memiliki kapabilitas untuk berpartisipasi dalam lelang Wilayah Kerja Migas Tahap III Tahun 2025 ini,” kata Laode.

Untuk menarik minat investor, pemerintah juga terus melakukan pembenahan di sektor hulu migas. Upaya tersebut meliputi peningkatan porsi bagi hasil kontraktor, pemberian 10 persen First Tranche Petroleum (FTP), fleksibilitas dalam pemilihan skema kontrak, serta kemudahan akses data melalui Migas Data Repository.

“Pembenahan ini diharapkan memberikan rasa percaya bagi investor untuk berinvestasi di Indonesia,” tambah Laode.

Adapun jadwal lelang delapan blok migas tersebut dibagi menjadi dua skema. 

Pada lelang penawaran langsung, Blok Nawasena (Jawa Timur), Mabelo (Sulawesi Tenggara), serta Tapah (Jambi dan Sumatera Selatan) dapat diakses dokumen penawarannya mulai 22 Desember 2025 hingga 3 Februari 2026, dengan batas akhir pemasukan dokumen partisipasi pada 5 Februari 2026.

Sementara itu, lelang reguler mencakup Blok Tuah Tanah (Riau dan Sumatera Utara), Arwana III (Laut Natuna), Rangkas (Jawa Barat dan Banten), serta Akimeugah I dan Akimeugah II. Akses dokumen penawaran dibuka dari 22 Desember 2025 hingga 17 April 2026, dengan batas akhir pemasukan dokumen pada 21 April 2026.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya