Berita

Ilustrasi (Artificial Intelligence)

Bisnis

Tambahan 8 Blok Baru, Total Lelang Migas 2025 Capai 20 Wilayah

JUMAT, 26 DESEMBER 2025 | 10:08 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah terus menggenjot eksplorasi minyak dan gas bumi (migas) demi menjamin pasokan energi nasional di masa mendatang. 

Terbaru, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka lelang delapan blok migas, termasuk Blok Akimeugah I dan Akimeugah II yang berada di wilayah Papua Selatan dan Papua Pegunungan. 

Penawaran ini melengkapi rangkaian lelang wilayah kerja migas yang digelar sepanjang tahun ini, sehingga total wilayah kerja migas yang ditawarkan melalui mekanisme lelang telah mencapai 20 blok. 


“Untuk menjaga ketersediaan energi nasional di masa depan, Kementerian ESDM terus mendorong eksplorasi minyak dan gas bumi sehingga diharapkan dapat diperoleh cadangan-cadangan baru,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, dikutip dari laman resmi kementerian di Jakarta, Jumat 26 Desember 2025. 

Dari delapan blok yang dilelang, tiga blok ditawarkan melalui mekanisme penawaran langsung, sementara lima blok lainnya melalui lelang reguler. 

“Sesuai arahan Bapak Menteri ESDM (Bahlil Lahadalia), kami kembali mengundang calon investor dan perusahaan migas yang memiliki kapabilitas untuk berpartisipasi dalam lelang Wilayah Kerja Migas Tahap III Tahun 2025 ini,” kata Laode.

Untuk menarik minat investor, pemerintah juga terus melakukan pembenahan di sektor hulu migas. Upaya tersebut meliputi peningkatan porsi bagi hasil kontraktor, pemberian 10 persen First Tranche Petroleum (FTP), fleksibilitas dalam pemilihan skema kontrak, serta kemudahan akses data melalui Migas Data Repository.

“Pembenahan ini diharapkan memberikan rasa percaya bagi investor untuk berinvestasi di Indonesia,” tambah Laode.

Adapun jadwal lelang delapan blok migas tersebut dibagi menjadi dua skema. 

Pada lelang penawaran langsung, Blok Nawasena (Jawa Timur), Mabelo (Sulawesi Tenggara), serta Tapah (Jambi dan Sumatera Selatan) dapat diakses dokumen penawarannya mulai 22 Desember 2025 hingga 3 Februari 2026, dengan batas akhir pemasukan dokumen partisipasi pada 5 Februari 2026.

Sementara itu, lelang reguler mencakup Blok Tuah Tanah (Riau dan Sumatera Utara), Arwana III (Laut Natuna), Rangkas (Jawa Barat dan Banten), serta Akimeugah I dan Akimeugah II. Akses dokumen penawaran dibuka dari 22 Desember 2025 hingga 17 April 2026, dengan batas akhir pemasukan dokumen pada 21 April 2026.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya