Berita

Ilustrasi bioskop (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Masa Depan IP Indonesia: Dari Sekadar Gagasan Menjadi Aset Finansial

JUMAT, 26 DESEMBER 2025 | 07:43 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Industri film dan konten kreatif Indonesia tengah bersiap memasuki babak baru dalam sistem pembiayaan. 

Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, kini tengah merancang mekanisme pendanaan melalui kolaborasi berkelanjutan yang tidak hanya berfokus pada produksi, tetapi juga pada perlindungan Kekayaan Intelektual (IP) dan perluasan akses pasar.

Transisi besar sedang terjadi, di mana ekosistem kreatif kini bergerak dari konsep pentahelix menuju hexahelix yang melibatkan peran vital lembaga keuangan. Salah satu perjuangan utamanya adalah menjadikan karya kreatif sebagai aset yang bernilai di mata perbankan.


“Kementerian Ekraf tak henti memperjuangkan bagaimana intellectual property (IP) bisa menjadi jaminan. Meski hingga saat ini belum dapat menjadi jaminan utama dan masih sebatas pendukung,” ujar Teuku Riefky dalam keterangannya di Jakarta.

Untuk mengatasi tantangan komersialisasi dan minimnya modal ventura, pemerintah menyiapkan sejumlah solusi konkret, termasuk kajian insentif yang ditargetkan rampung awal tahun depan. 

“Semoga awal 2026 kami bisa mempersiapkan kajian-kajian terkait insentif bagi subsektor ekraf prioritas seperti film, gim, dan aplikasi, sehingga membuka peluang investor yang lebih luas,” tuturnya.

Salah satu inisiatif strategis yang mencuat adalah pembentukan Indonesia Creative Content Fund (ICCF). 

Deputi Bidang Kreativitas Media, Agustini Rahayu, menjelaskan bahwa ICCF lahir sebagai jawaban atas terbatasnya akses pasar dan perlindungan IP. 

“Mengingat tantangan industri konten kreatif dalam membuka akses pasar serta perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual yang masih terbatas, terbentuklah inisiasi ICCF sebagai referensi solusi pembiayaan konten kreatif,” kata Agustini.

Di sisi lain, Produksi Film Negara (PFN) didorong untuk bertransformasi menjadi Pusat Konten Negara. Langkah ini dibarengi dengan rencana pembentukan modal ventura riil untuk mendukung para kreator yang seringkali kesulitan menembus syarat perbankan konvensional. 

Direktur Pengembangan PFN, Narliswandi Iwan Piliang, memaparkan tantangan tersebut. “Venture capital memang tidak bankable karena rata-rata pelaku kreatif tidak memiliki jaminan sesuai ketentuan perbankan. Karena tidak ada kolateral, venture capital akan melihat nilai gagasan dari IP yang dikembangkan,” jelasnya.

Dengan hadirnya skema ICCF dan program pendukung lainnya, PFN optimistis ekosistem kreatif nasional bisa lebih "berbicara" di kancah global. 

Iwan pun menyambut baik integrasi ini demi memperkuat struktur finansial industri kreatif. 

“Melalui skema ini, kita bisa membuka akses pendanaan dari luar sehingga memiliki on balance sheet yang sesuai dengan funds of ledger perbankan Indonesia,” pungkasnya.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya