Berita

Ilustrasi bioskop (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Masa Depan IP Indonesia: Dari Sekadar Gagasan Menjadi Aset Finansial

JUMAT, 26 DESEMBER 2025 | 07:43 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Industri film dan konten kreatif Indonesia tengah bersiap memasuki babak baru dalam sistem pembiayaan. 

Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, kini tengah merancang mekanisme pendanaan melalui kolaborasi berkelanjutan yang tidak hanya berfokus pada produksi, tetapi juga pada perlindungan Kekayaan Intelektual (IP) dan perluasan akses pasar.

Transisi besar sedang terjadi, di mana ekosistem kreatif kini bergerak dari konsep pentahelix menuju hexahelix yang melibatkan peran vital lembaga keuangan. Salah satu perjuangan utamanya adalah menjadikan karya kreatif sebagai aset yang bernilai di mata perbankan.


“Kementerian Ekraf tak henti memperjuangkan bagaimana intellectual property (IP) bisa menjadi jaminan. Meski hingga saat ini belum dapat menjadi jaminan utama dan masih sebatas pendukung,” ujar Teuku Riefky dalam keterangannya di Jakarta.

Untuk mengatasi tantangan komersialisasi dan minimnya modal ventura, pemerintah menyiapkan sejumlah solusi konkret, termasuk kajian insentif yang ditargetkan rampung awal tahun depan. 

“Semoga awal 2026 kami bisa mempersiapkan kajian-kajian terkait insentif bagi subsektor ekraf prioritas seperti film, gim, dan aplikasi, sehingga membuka peluang investor yang lebih luas,” tuturnya.

Salah satu inisiatif strategis yang mencuat adalah pembentukan Indonesia Creative Content Fund (ICCF). 

Deputi Bidang Kreativitas Media, Agustini Rahayu, menjelaskan bahwa ICCF lahir sebagai jawaban atas terbatasnya akses pasar dan perlindungan IP. 

“Mengingat tantangan industri konten kreatif dalam membuka akses pasar serta perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual yang masih terbatas, terbentuklah inisiasi ICCF sebagai referensi solusi pembiayaan konten kreatif,” kata Agustini.

Di sisi lain, Produksi Film Negara (PFN) didorong untuk bertransformasi menjadi Pusat Konten Negara. Langkah ini dibarengi dengan rencana pembentukan modal ventura riil untuk mendukung para kreator yang seringkali kesulitan menembus syarat perbankan konvensional. 

Direktur Pengembangan PFN, Narliswandi Iwan Piliang, memaparkan tantangan tersebut. “Venture capital memang tidak bankable karena rata-rata pelaku kreatif tidak memiliki jaminan sesuai ketentuan perbankan. Karena tidak ada kolateral, venture capital akan melihat nilai gagasan dari IP yang dikembangkan,” jelasnya.

Dengan hadirnya skema ICCF dan program pendukung lainnya, PFN optimistis ekosistem kreatif nasional bisa lebih "berbicara" di kancah global. 

Iwan pun menyambut baik integrasi ini demi memperkuat struktur finansial industri kreatif. 

“Melalui skema ini, kita bisa membuka akses pendanaan dari luar sehingga memiliki on balance sheet yang sesuai dengan funds of ledger perbankan Indonesia,” pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Protelindo Masuk BTEL, Kuasai 10,86 Persen Saham Bakrie Telecom

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:26

Prabowo ke NTT Hari Ini, Pastikan Penanganan Korban Gempa Berjalan Baik

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:17

Pengamat: Rekam Jejak Mumpuni Bikin KH Marsudi Syuhud Unggul di Bursa Ketum PBNU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:13

Presiden Prabowo Dijadwalkan Buka Muktamar ke-35 NU Besok

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:12

Emas Antam Merosot Rp18.000, Satu Gram Jadi Segini

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:03

DEEP Ingatkan Percepatan Pemilu Harus Punya Alasan Konstitusional

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:55

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:44

SHOW Token Dorong Transformasi Industri Hiburan Global lewat Teknologi AI dan Blockchain

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:21

Bursa Asia Variatif, Investor Pantau Pergerakan Timur Tengah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:06

THMP Bantah Pertemuan Jokowi-Relawan Bahas Pemilu 2029

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:03

Selengkapnya