Berita

Surat pernyataan Sherly Ingga Setiawan ditunjukkan kuasa hukum Wagub Erwan Setiawan, Jandri Ginting. (Foto: repro dari RMOLJabar)

Hukum

Sherly Ingga Akui Catut Wagub Jabar dan Anak, Investasi Dana Talangan Jadi Utang

JUMAT, 26 DESEMBER 2025 | 07:31 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan dan putranya Daffa Al Ghifari memasuki babak baru. Sherly Ingga Setiawati mengaku mencatut nama keduanya untuk kepentingan pribadi.

Pengakuan dituangkan Sherly dalam surat pernyataan yang ditulis tangan dan ditandatangan di atas materai.

"Saya mengakui dan saya telah melakukan kesalahan dengan menjual nama Bapak Wakil Gubernur Jawa Barat Bapak Erwan Setiawan beserta anak beliau bernama Daffa Al Ghifari," tulis Sherly dalam surat pernyataannya seperti dikutip dari RMOLJabar.


Sherly berdomisili di Kampung Kojengkang, Karawang. Surat pernyataan dibuat di Bandung tanggal 10 Desember 2025.

Sherly dilaporkan ke Polda Jawa Barat oleh warga Karawang yang juga Direktur PT ADS, Andri Somantri, pada tanggal 22 Desember 2025. Dalam laporannya, Andri mengaku menyerahkan dana talang untuk membiayai berbagai kebutuhan Wagub Jabar berdasarkan skema investasi yang ditawarkan Sherly sebagai tenaga ahli Wagub Jabar. 

Dana talangan digunakan antara lain untuk pengadaan alat rumah tangga seperti kasur, mesin kopi, dan sofa, biaya liburan ke Labuan Bajo, hingga biaya ibadah umrah Erwan Setiawan beserta keluarganya.

Meski demikian dalam surat pernyataannya Sherly menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan Erwan Setiawan maupun Daffa Al Ghifari. Ia menyatakan seluruh konsekuensi hukum dan tanggung jawab sepenuhnya berada pada dirinya.

“Kepada Bapak Andri Somantri selaku Direktur PT ADS, maka utang piutang ini tidak ada sangkutan dengan Bapak Erwan Setiawan beserta Daffa. Dengan masalah ini saya pertanggungjawabkan secara pribadi,” tulis Sherly, seraya menegaskan surat pernyataan dibuat tanpa tekanan dari pihak mana pun.

Kuasa hukum Andri Somantri, Alek Safri Winando, menyebut kliennya mengalami kerugian hingga Rp3 miliar. Laporan resmi telah dilayangkan ke Polda Jawa Barat dengan nomor LP/B/697/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT. Selain Sherly, Wagub Erwan dan Daffa menjadi terlapor.

Alek menjelaskan, perkara bermula pada Maret 2025 ketika Sherly mengajak Andri menghadiri sebuah acara di rumah dinas Wakil Gubernur Jawa Barat. Dalam kesempatan itu, Sherly menawarkan skema dana talang sekaligus memperkenalkan Andri kepada Erwan Setiawan dan Daffa Al Ghifari. Atas peristiwa tersebut, para terlapor disangkakan melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP.

"Saya harap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan kami, dan kasus ini agar menjadi pelajaran bagi masyarakat Jawa Barat," kata Alek di Mapolda Jabar, usai membuat laporan.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

UPDATE

Polisi Berlakukan One Way Sepenggal Menuju Wisata Lembang Bandung

Minggu, 22 Maret 2026 | 18:11

Status Tahanan Rumah Yaqut Buka Celah Intervensi, Penegakan Hukum Terancam

Minggu, 22 Maret 2026 | 17:38

Balon Udara Bawa Petasan Meledak, Atap Rumah Jebol

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:54

Prabowo: Lebih Baik Uang Dipakai Rakyat Makan daripada Dikorupsi

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:47

Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Terbagi Dua Gelombang

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:37

Trump Ultimatum Iran: 48 Jam Buka Hormuz atau Pusat Energi Dihancurkan

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:27

KPK Cederai Keadilan Restui Yaqut Tahanan Rumah

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:03

Prabowo Tegaskan RI Tak Pernah Janji Sumbang Rp17 Triliun ke BoP

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:01

Istana: Prabowo-Megawati Berbagi Pengalaman hingga Singgung Geopolitik

Minggu, 22 Maret 2026 | 15:46

Idulfitri di Kuala Lumpur, Dubes RI Serukan Persatuan dan Kepedulian

Minggu, 22 Maret 2026 | 14:47

Selengkapnya