Ilustrasi (Tangkapan layar YouTube BNPB)
Ilustrasi (Tangkapan layar YouTube BNPB)
Dana Tunggu Hunian (DTH) ini menjadi solusi bagi warga yang rumahnya rusak berat namun tidak menempati hunian sementara (huntara) yang disediakan pemerintah.
Kepala BNPB, Suharyanto, menjelaskan bahwa setiap kepala keluarga (KK) akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu setiap bulannya sebagai uang sewa atau kompensasi selama mereka menumpang di rumah saudara.
Populer
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09
Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46
Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39
Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15
Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55
UPDATE
Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08
Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48
Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34
Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19
Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04
Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54
Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43
Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28
Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27
Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17