Berita

Ilustrasi (Tangkapan layar YouTube BNPB)

Nusantara

Korban Bencana Sumatera yang Mengungsi di Rumah Saudara Kini Dapat Bantuan Rp600 Ribu Per Bulan

JUMAT, 26 DESEMBER 2025 | 07:00 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mulai menyalurkan bantuan finansial bagi korban bencana di Sumatera yang saat ini memilih tinggal bersama keluarga. 

Dana Tunggu Hunian (DTH) ini menjadi solusi bagi warga yang rumahnya rusak berat namun tidak menempati hunian sementara (huntara) yang disediakan pemerintah.

Kepala BNPB, Suharyanto, menjelaskan bahwa setiap kepala keluarga (KK) akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu setiap bulannya sebagai uang sewa atau kompensasi selama mereka menumpang di rumah saudara. 


“Pemerintah mulai besok mencairkan dana tunggu hunian sebesar Rp600 ribu per KK setiap bulan. Dana ini diberikan kepada masyarakat korban bencana yang tidak tinggal di hunian sementara, tetapi ditampung di rumah kerabat atau saudaranya,” ujar Suharyanto di Banda Aceh, Kamis 25 Desember 2025. 

Penyaluran dana ini dilakukan secara modern melalui transfer langsung ke rekening penerima di bank pemerintah daerah setempat. 

Untuk tahap awal, bantuan telah dialokasikan untuk periode tiga bulan, mulai dari Desember 2025 hingga Februari 2026, dan akan terus diberikan hingga hunian tetap (huntap) siap dihuni oleh para warga.

Meskipun pendataan masih berlangsung, BNPB berkomitmen untuk bergerak cepat tanpa harus menunggu seluruh data rampung secara kolektif. Strategi jemput bola diterapkan agar warga yang sudah terverifikasi bisa segera merasakan manfaatnya. 

“Penyaluran dana tunggu hunian ini tidak menunggu semuanya terdata. Jika sudah ada 10, 100, atau 1.000 KK, dana langsung ditransfer. Sebab, datanya dinamis dan terus diperbarui dari lapangan,” tegas Suharyanto.

Langkah ini diambil untuk meringankan beban ekonomi warga sekaligus menghargai ikatan kekeluargaan yang menjadi tumpuan sementara bagi para korban bencana. Sambil proses pembangunan huntara dan huntap berjalan, pemerintah memastikan masyarakat yang mengungsi secara mandiri di rumah kerabat tidak terabaikan dan tetap mendapatkan hak mereka.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya