Berita

Ilustrasi (Tangkapan layar YouTube BNPB)

Nusantara

Korban Bencana Sumatera yang Mengungsi di Rumah Saudara Kini Dapat Bantuan Rp600 Ribu Per Bulan

JUMAT, 26 DESEMBER 2025 | 07:00 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mulai menyalurkan bantuan finansial bagi korban bencana di Sumatera yang saat ini memilih tinggal bersama keluarga. 

Dana Tunggu Hunian (DTH) ini menjadi solusi bagi warga yang rumahnya rusak berat namun tidak menempati hunian sementara (huntara) yang disediakan pemerintah.

Kepala BNPB, Suharyanto, menjelaskan bahwa setiap kepala keluarga (KK) akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu setiap bulannya sebagai uang sewa atau kompensasi selama mereka menumpang di rumah saudara. 


“Pemerintah mulai besok mencairkan dana tunggu hunian sebesar Rp600 ribu per KK setiap bulan. Dana ini diberikan kepada masyarakat korban bencana yang tidak tinggal di hunian sementara, tetapi ditampung di rumah kerabat atau saudaranya,” ujar Suharyanto di Banda Aceh, Kamis 25 Desember 2025. 

Penyaluran dana ini dilakukan secara modern melalui transfer langsung ke rekening penerima di bank pemerintah daerah setempat. 

Untuk tahap awal, bantuan telah dialokasikan untuk periode tiga bulan, mulai dari Desember 2025 hingga Februari 2026, dan akan terus diberikan hingga hunian tetap (huntap) siap dihuni oleh para warga.

Meskipun pendataan masih berlangsung, BNPB berkomitmen untuk bergerak cepat tanpa harus menunggu seluruh data rampung secara kolektif. Strategi jemput bola diterapkan agar warga yang sudah terverifikasi bisa segera merasakan manfaatnya. 

“Penyaluran dana tunggu hunian ini tidak menunggu semuanya terdata. Jika sudah ada 10, 100, atau 1.000 KK, dana langsung ditransfer. Sebab, datanya dinamis dan terus diperbarui dari lapangan,” tegas Suharyanto.

Langkah ini diambil untuk meringankan beban ekonomi warga sekaligus menghargai ikatan kekeluargaan yang menjadi tumpuan sementara bagi para korban bencana. Sambil proses pembangunan huntara dan huntap berjalan, pemerintah memastikan masyarakat yang mengungsi secara mandiri di rumah kerabat tidak terabaikan dan tetap mendapatkan hak mereka.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya