Berita

Ilustrasi (Tangkapan layar YouTube BNPB)

Nusantara

Korban Bencana Sumatera yang Mengungsi di Rumah Saudara Kini Dapat Bantuan Rp600 Ribu Per Bulan

JUMAT, 26 DESEMBER 2025 | 07:00 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mulai menyalurkan bantuan finansial bagi korban bencana di Sumatera yang saat ini memilih tinggal bersama keluarga. 

Dana Tunggu Hunian (DTH) ini menjadi solusi bagi warga yang rumahnya rusak berat namun tidak menempati hunian sementara (huntara) yang disediakan pemerintah.

Kepala BNPB, Suharyanto, menjelaskan bahwa setiap kepala keluarga (KK) akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu setiap bulannya sebagai uang sewa atau kompensasi selama mereka menumpang di rumah saudara. 


“Pemerintah mulai besok mencairkan dana tunggu hunian sebesar Rp600 ribu per KK setiap bulan. Dana ini diberikan kepada masyarakat korban bencana yang tidak tinggal di hunian sementara, tetapi ditampung di rumah kerabat atau saudaranya,” ujar Suharyanto di Banda Aceh, Kamis 25 Desember 2025. 

Penyaluran dana ini dilakukan secara modern melalui transfer langsung ke rekening penerima di bank pemerintah daerah setempat. 

Untuk tahap awal, bantuan telah dialokasikan untuk periode tiga bulan, mulai dari Desember 2025 hingga Februari 2026, dan akan terus diberikan hingga hunian tetap (huntap) siap dihuni oleh para warga.

Meskipun pendataan masih berlangsung, BNPB berkomitmen untuk bergerak cepat tanpa harus menunggu seluruh data rampung secara kolektif. Strategi jemput bola diterapkan agar warga yang sudah terverifikasi bisa segera merasakan manfaatnya. 

“Penyaluran dana tunggu hunian ini tidak menunggu semuanya terdata. Jika sudah ada 10, 100, atau 1.000 KK, dana langsung ditransfer. Sebab, datanya dinamis dan terus diperbarui dari lapangan,” tegas Suharyanto.

Langkah ini diambil untuk meringankan beban ekonomi warga sekaligus menghargai ikatan kekeluargaan yang menjadi tumpuan sementara bagi para korban bencana. Sambil proses pembangunan huntara dan huntap berjalan, pemerintah memastikan masyarakat yang mengungsi secara mandiri di rumah kerabat tidak terabaikan dan tetap mendapatkan hak mereka.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

UPDATE

Tiba di Amman, Prabowo Disambut Putra Mahkota hingga Dikawal Jet Tempur

Rabu, 25 Februari 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit Didorong Optimisme AI

Rabu, 25 Februari 2026 | 08:14

KPK Bakal Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Kasus Suap Importasi

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:55

Duduk Bareng Bahas Ritel: Upaya Mendag Sinkronkan Aturan dengan Kebutuhan Desa

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:39

Mantan PM Norwegia Dirawat Serius Usai Dugaan Percobaan Bundir di Tengah Skandal Epstein

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:26

Indeks STOXX 600 Naik 0,23 Persen, Dekati Rekor Tertinggi di Tengah Dinamika Tarif AS

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:16

Kemenag Kejar Target: Dana BOP dan BOS Rp4,5 Triliun Harus Cair Sebelum Lebaran 2026

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:05

NasDem Berpeluang Mengusung Anies Lagi

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:51

Roy Suryo Cs versus Penyidik Polda Metro Makin Seru

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:34

Yuk Daftar Mudik Gratis 2026 Kota Bandung

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:24

Selengkapnya