Berita

Ilustrasi (Tangkapan layar YouTube BNPB)

Nusantara

Korban Bencana Sumatera yang Mengungsi di Rumah Saudara Kini Dapat Bantuan Rp600 Ribu Per Bulan

JUMAT, 26 DESEMBER 2025 | 07:00 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mulai menyalurkan bantuan finansial bagi korban bencana di Sumatera yang saat ini memilih tinggal bersama keluarga. 

Dana Tunggu Hunian (DTH) ini menjadi solusi bagi warga yang rumahnya rusak berat namun tidak menempati hunian sementara (huntara) yang disediakan pemerintah.

Kepala BNPB, Suharyanto, menjelaskan bahwa setiap kepala keluarga (KK) akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu setiap bulannya sebagai uang sewa atau kompensasi selama mereka menumpang di rumah saudara. 


“Pemerintah mulai besok mencairkan dana tunggu hunian sebesar Rp600 ribu per KK setiap bulan. Dana ini diberikan kepada masyarakat korban bencana yang tidak tinggal di hunian sementara, tetapi ditampung di rumah kerabat atau saudaranya,” ujar Suharyanto di Banda Aceh, Kamis 25 Desember 2025. 

Penyaluran dana ini dilakukan secara modern melalui transfer langsung ke rekening penerima di bank pemerintah daerah setempat. 

Untuk tahap awal, bantuan telah dialokasikan untuk periode tiga bulan, mulai dari Desember 2025 hingga Februari 2026, dan akan terus diberikan hingga hunian tetap (huntap) siap dihuni oleh para warga.

Meskipun pendataan masih berlangsung, BNPB berkomitmen untuk bergerak cepat tanpa harus menunggu seluruh data rampung secara kolektif. Strategi jemput bola diterapkan agar warga yang sudah terverifikasi bisa segera merasakan manfaatnya. 

“Penyaluran dana tunggu hunian ini tidak menunggu semuanya terdata. Jika sudah ada 10, 100, atau 1.000 KK, dana langsung ditransfer. Sebab, datanya dinamis dan terus diperbarui dari lapangan,” tegas Suharyanto.

Langkah ini diambil untuk meringankan beban ekonomi warga sekaligus menghargai ikatan kekeluargaan yang menjadi tumpuan sementara bagi para korban bencana. Sambil proses pembangunan huntara dan huntap berjalan, pemerintah memastikan masyarakat yang mengungsi secara mandiri di rumah kerabat tidak terabaikan dan tetap mendapatkan hak mereka.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Penempatan Manajer Kopdes Harus Dilakukan Agar Tidak Terjadi Pemborosan APBN

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:24

Industri Alas Kaki Serap 3,8 Juta Pekerja

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:18

SHOW Token Siap Listing di Indodax, Bidik Perluasan Pasar Indonesia

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:14

Indonesia Gandeng Panama Perluas Kerja Sama Ekonomi dan Investasi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:11

Nikita Bier Mundur dari Jabatan Kepala Produk X

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:02

BNBR Jadi Sorotan, Ratusan Juta Saham Diperdagangkan Pagi Ini

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:49

Zulhas Bongkar Fenomena Kepala Daerah Disponsori "Toke"

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:28

Antusiasme Membludak, 128 Ribu Orang Berebut Tiket Upacara HUT Ke-81 RI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:16

Ekonomi Kuartal II Tumbuh 5,29 Persen, DPR Soroti Ketergantungan pada Konsumsi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:13

Kemenag Rilis 40 Buku Digital PAI, Terintegrasi dengan Teknologi AI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:06

Selengkapnya