Berita

Ketua Umum DPW ALFI Sulselbar Yodi Nalendra. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Bisnis

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

KAMIS, 25 DESEMBER 2025 | 23:58 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat keberatan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang dianggap menyulitkan pengusaha Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) karena perubahan perizinan dan kode dapat mengancam usaha logistik lokal.

Hal itu menyusul diterbitkannya Peraturan BPS No. 7/2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sekaligus mencabut aturan KBLI 2020. 

Ketua Umum DPW ALFI Sulselbar Yodi Nalendra menyayangkan perubahan dan penetapan aturan KBLI 2025 ini tidak melibatkan pelaku usaha yang bergerak di bidang JPT, terkhusus ALFI sebagai asosiasi yang menaungi. 


Pasalnya KBLI 2025 bisa menyulitkan perusahaan JPT karena pelaku usaha diwajibkan melakukan perubahan perizinan dengan mengubah Akta Pendirian Perusahaan di notaris. 

"Perubahan itu memberi efek domino, di mana pengusaha selanjutnya harus melakukan perubahan perizinan turunan yang lainnya seperti Sistem Layanan Administrasi Hukum Umum [AHU], Online Single Submission [OSS] dan lainnya," ucap Yodi dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis, 25 Desember 2025.

Ia menambahkan, jika mengikuti KBLI 2025, maka perusahaan JPT harus melakukan perubahan kode KBLI dari sebelumnya 52291 menjadi 52311. Sedangkan kode KBLI 52291 menjadi milik perusahaan multimoda. 

“Padahal bidang usaha JPT selama ini didominasi oleh para pelaku UMKM. Di lain sisi badan usaha multimoda dilakukan oleh perusahaan bermodal besar dan berbendera asing,” tegasnya. 

Sehingga menurut Yodi, pemberlakuan KBLI 2025 diproyeksi bisa melemahkan bahkan mematikan usaha logistik lokal. 

"ALFI mempertanyakan perubahan KBLI ini untuk apa. Karena faktanya selama ini kegiatan multimoda sudah dilakukan oleh perusahaan JPT yang  melakukan kegiatan logistik secara end to end dengan menggunakan single contract dan single document dengan pemilik barang," pungkasnya.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Manusia Nusantara dan Karakteristiknya

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:59

Diduga Terlibat Korupsi, Wali Kota Pematangsiantar Dilaporkan ke KPK

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:40

Telkom Bidik Peluang AI di Berbagai Sektor Industri Lewat Alcosystem

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:20

Bahlil: Bagi Golkar, Kosgoro ‘Seng Ada Lawan’

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:57

Film Pesta Babi Dianggap jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:33

Banyak Orang Cemas dengan Ekonomi Indonesia, Chatib Basri jadi Solusi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:15

Membongkar Jaringan Korupsi Terstruktur Keimigrasian

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:55

Penangkapan 320 WNA Jaringan Judol jadi Kado Manis Hari Bhayangkara

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:30

Kasus Silmy Karim Harus jadi Momentum Reformasi Total Keimigrasian

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:10

Purbaya Bantah Isu Mundur dari Menkeu: Saya Lebih Suka Maju!

Sabtu, 06 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya