Berita

Ketua Umum DPW ALFI Sulselbar Yodi Nalendra. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Bisnis

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

KAMIS, 25 DESEMBER 2025 | 23:58 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat keberatan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang dianggap menyulitkan pengusaha Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) karena perubahan perizinan dan kode dapat mengancam usaha logistik lokal.

Hal itu menyusul diterbitkannya Peraturan BPS No. 7/2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sekaligus mencabut aturan KBLI 2020. 

Ketua Umum DPW ALFI Sulselbar Yodi Nalendra menyayangkan perubahan dan penetapan aturan KBLI 2025 ini tidak melibatkan pelaku usaha yang bergerak di bidang JPT, terkhusus ALFI sebagai asosiasi yang menaungi. 


Pasalnya KBLI 2025 bisa menyulitkan perusahaan JPT karena pelaku usaha diwajibkan melakukan perubahan perizinan dengan mengubah Akta Pendirian Perusahaan di notaris. 

"Perubahan itu memberi efek domino, di mana pengusaha selanjutnya harus melakukan perubahan perizinan turunan yang lainnya seperti Sistem Layanan Administrasi Hukum Umum [AHU], Online Single Submission [OSS] dan lainnya," ucap Yodi dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis, 25 Desember 2025.

Ia menambahkan, jika mengikuti KBLI 2025, maka perusahaan JPT harus melakukan perubahan kode KBLI dari sebelumnya 52291 menjadi 52311. Sedangkan kode KBLI 52291 menjadi milik perusahaan multimoda. 

“Padahal bidang usaha JPT selama ini didominasi oleh para pelaku UMKM. Di lain sisi badan usaha multimoda dilakukan oleh perusahaan bermodal besar dan berbendera asing,” tegasnya. 

Sehingga menurut Yodi, pemberlakuan KBLI 2025 diproyeksi bisa melemahkan bahkan mematikan usaha logistik lokal. 

"ALFI mempertanyakan perubahan KBLI ini untuk apa. Karena faktanya selama ini kegiatan multimoda sudah dilakukan oleh perusahaan JPT yang  melakukan kegiatan logistik secara end to end dengan menggunakan single contract dan single document dengan pemilik barang," pungkasnya.


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

UPDATE

Konflik Agraria di Program Lumbung Pangan

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:59

Riset Advokasi Harus Perjuangkan Kebutuhan Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:36

Hati-hati! Pelemahan Rupiah Juga Bisa Hantam Warga Desa

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:19

Kebangkitan Diplomasi Korporat di Balik Pertemuan Trump-Xi

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:59

Pemkot Semarang Gercep Tangani Banjir Tugu-Ngaliyan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:33

TNI AD Pastikan Penanganan Insiden Panhead Cafe Berjalan Transparan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:12

Mantan Pimpinan KPK Sebut Vonis Banding Luhur Ngawur

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:50

Jokowi-PSI Babak Belur Usai Serang JK Pakai Isu Agama

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:25

Pemkot Semarang Pastikan Penanganan Permanen di Jalan Citarum

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:10

Celios: Prabowo Kayaknya Perlu Dibriefing Ekonomi 101

Minggu, 17 Mei 2026 | 00:54

Selengkapnya