Berita

Ketua Umum DPW ALFI Sulselbar Yodi Nalendra. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Bisnis

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

KAMIS, 25 DESEMBER 2025 | 23:58 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat keberatan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang dianggap menyulitkan pengusaha Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) karena perubahan perizinan dan kode dapat mengancam usaha logistik lokal.

Hal itu menyusul diterbitkannya Peraturan BPS No. 7/2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sekaligus mencabut aturan KBLI 2020. 

Ketua Umum DPW ALFI Sulselbar Yodi Nalendra menyayangkan perubahan dan penetapan aturan KBLI 2025 ini tidak melibatkan pelaku usaha yang bergerak di bidang JPT, terkhusus ALFI sebagai asosiasi yang menaungi. 


Pasalnya KBLI 2025 bisa menyulitkan perusahaan JPT karena pelaku usaha diwajibkan melakukan perubahan perizinan dengan mengubah Akta Pendirian Perusahaan di notaris. 

"Perubahan itu memberi efek domino, di mana pengusaha selanjutnya harus melakukan perubahan perizinan turunan yang lainnya seperti Sistem Layanan Administrasi Hukum Umum [AHU], Online Single Submission [OSS] dan lainnya," ucap Yodi dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis, 25 Desember 2025.

Ia menambahkan, jika mengikuti KBLI 2025, maka perusahaan JPT harus melakukan perubahan kode KBLI dari sebelumnya 52291 menjadi 52311. Sedangkan kode KBLI 52291 menjadi milik perusahaan multimoda. 

“Padahal bidang usaha JPT selama ini didominasi oleh para pelaku UMKM. Di lain sisi badan usaha multimoda dilakukan oleh perusahaan bermodal besar dan berbendera asing,” tegasnya. 

Sehingga menurut Yodi, pemberlakuan KBLI 2025 diproyeksi bisa melemahkan bahkan mematikan usaha logistik lokal. 

"ALFI mempertanyakan perubahan KBLI ini untuk apa. Karena faktanya selama ini kegiatan multimoda sudah dilakukan oleh perusahaan JPT yang  melakukan kegiatan logistik secara end to end dengan menggunakan single contract dan single document dengan pemilik barang," pungkasnya.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Denny Indrayana Optimistis MK Diskualifikasi Gibran

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:05

Harga Minyak Dunia Membara, Rupiah Kembali Dekati Rp18.000 per Dolar AS

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:03

Prabowo Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:55

Nonton Film ‘Istimewa’ Bareng Penyandang Disabilitas, Legislator PKS Dorong Kesetaraan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:49

Masuknya RG Jadi Wantimpres Pelajaran untuk Tak Terlalu Anti Kekuasaan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:43

Ribuan Prajurit Dikerahkan Dalam HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:34

SBY dan Jokowi Kompak Hadir di Upacara HUT Ke-81 TNI

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:33

IHSG Positif di Awal Perdagangan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:32

Profil Komandan Upacara HUT Ke-81 TNI Letjen TNI Lucky Avianto

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:18

KPK Telusuri Dugaan Setoran dari Wajib Pajak Sektor Pertambangan di Banjarmasin

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:17

Selengkapnya