Berita

Ketua Umum DPW ALFI Sulselbar Yodi Nalendra. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Bisnis

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

KAMIS, 25 DESEMBER 2025 | 23:58 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat keberatan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang dianggap menyulitkan pengusaha Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) karena perubahan perizinan dan kode dapat mengancam usaha logistik lokal.

Hal itu menyusul diterbitkannya Peraturan BPS No. 7/2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sekaligus mencabut aturan KBLI 2020. 

Ketua Umum DPW ALFI Sulselbar Yodi Nalendra menyayangkan perubahan dan penetapan aturan KBLI 2025 ini tidak melibatkan pelaku usaha yang bergerak di bidang JPT, terkhusus ALFI sebagai asosiasi yang menaungi. 


Pasalnya KBLI 2025 bisa menyulitkan perusahaan JPT karena pelaku usaha diwajibkan melakukan perubahan perizinan dengan mengubah Akta Pendirian Perusahaan di notaris. 

"Perubahan itu memberi efek domino, di mana pengusaha selanjutnya harus melakukan perubahan perizinan turunan yang lainnya seperti Sistem Layanan Administrasi Hukum Umum [AHU], Online Single Submission [OSS] dan lainnya," ucap Yodi dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis, 25 Desember 2025.

Ia menambahkan, jika mengikuti KBLI 2025, maka perusahaan JPT harus melakukan perubahan kode KBLI dari sebelumnya 52291 menjadi 52311. Sedangkan kode KBLI 52291 menjadi milik perusahaan multimoda. 

“Padahal bidang usaha JPT selama ini didominasi oleh para pelaku UMKM. Di lain sisi badan usaha multimoda dilakukan oleh perusahaan bermodal besar dan berbendera asing,” tegasnya. 

Sehingga menurut Yodi, pemberlakuan KBLI 2025 diproyeksi bisa melemahkan bahkan mematikan usaha logistik lokal. 

"ALFI mempertanyakan perubahan KBLI ini untuk apa. Karena faktanya selama ini kegiatan multimoda sudah dilakukan oleh perusahaan JPT yang  melakukan kegiatan logistik secara end to end dengan menggunakan single contract dan single document dengan pemilik barang," pungkasnya.


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya