Berita

Ilustrasi (RMOL/Reni Erina)

Bisnis

OJK Terbitkan POJK 32/2025: Aturan Baru Layanan Paylater untuk Lindungi Konsumen

KAMIS, 25 DESEMBER 2025 | 12:50 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis POJK Nomor 32 Tahun 2025 yang mengatur penyelenggaraan layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau "Beli Sekarang Bayar Nanti". 

Langkah strategis ini diambil untuk memitigasi risiko pesatnya perkembangan pembiayaan digital sekaligus memberikan kepastian hukum di sektor jasa keuangan.

Berdasarkan aturan terbaru ini, layanan BNPL kini hanya boleh dikelola oleh dua entitas, yaitu Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan (Multifinance).


Untuk Bank Umum, penyelenggaraannya mengacu pada regulasi perbankan yang sudah ada. Sementara untuk Perusahaan Pembiayaan (Multifinance) wajib mengantongi izin atau persetujuan khusus dari OJK sebelum beroperasi.

Layanan ini dapat dijalankan melalui skema konvensional maupun prinsip syariah, sesuai dengan kebutuhan pasar dan ketentuan yang berlaku.

OJK menetapkan standar operasional bagi penyedia BNPL. Dalam POJK tersebut diatur mengenai karakteristik BNPL. Antara lain ditujukan untuk membiayai pembelian barang dan/atau jasa secara nontunai, tanpa agunan, memiliki batas plafon tertentu, serta dilakukan melalui sistem elektronik dengan skema pembayaran angsuran yang disepakati. 

Dalam penyelenggaraannya, Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, pelindungan konsumen, serta pelindungan data pribadi nasabah/debitur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Informasi tersebut antara lain mencakup sumber dana pembiayaan, jumlah dan frekuensi cicilan, serta informasi lain yang ditetapkan oleh OJK. Kewajiban keterbukaan informasi ini bertujuan agar konsumen dapat mengambil keputusan pembiayaan secara sadar dan bertanggung jawab,” tulis OJK dalam keterangannya di situs resmi yang dikutip redaksi di Jakarta, Kamis 25 Desember 2025.

Salah satu poin krusial dalam POJK ini adalah transparansi informasi. Perusahaan wajib memberikan penjelasan yang mudah dimengerti mengenai; sumber dana pembiayaan, jumlah serta frekuensi cicilan yang harus dibayar, dan batas maksimum manfaat ekonomi (biaya/bunga) agar nasabah bisa mengambil keputusan secara sadar dan bertanggung jawab.

Regulasi ini juga memberi kewenangan kepada OJK untuk mengatur mekanisme penagihan, pelaporan berkas, hingga penghentian layanan jika ditemukan pelanggaran. OJK berwenang menetapkan batas biaya ekonomi demi menjaga stabilitas sistem keuangan dan persaingan usaha yang sehat.

POJK 32 Tahun 2025 telah berlaku sejak 15 Desember 2025. Dengan aturan ini, OJK berharap industri Paylater dapat tumbuh secara sehat, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi inklusi keuangan nasional tanpa mengorbankan keamanan masyarakat.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya