Berita

Gedung Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Jakarta. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

Mundur dari Pucuk Pimpinan Jalan Terbaik Akhiri Kisruh PBNU

KAMIS, 25 DESEMBER 2025 | 11:11 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Dinamika kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terus memanas. Mandat kepemimpinan hasil Muktamar ke-34 di Lampung kini berada di ujung tanduk, seiring berakhirnya tenggat waktu islah yang ditetapkan dalam gerakan moral kultural Musyawarah Kubro (Muskub) Lirboyo, Kediri.

Pada Rabu, 24 Desember 2025 pukul 12.00 WIB menjadi batas akhir bagi Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf untuk membuka jalan perbaikan atau islah pasca “geger PBNU”, menyusul keputusan Syuriyah PBNU pada 20 November lalu. 

Sementara Kamis, 25 Desember 2025 pukul 12.00 WIB ditetapkan sebagai tenggat terakhir penyerahan mandat kepada Mustasyar PBNU apabila islah tidak tercapai.


Batas waktu tersebut merupakan hasil kesepakatan sekitar 400 musyawirin dari PW, PC, dan PCI NU mewakili sekitar 70 persen struktur NU serta 500 lebih pengasuh pesantren dan ulama sepuh NU yang berada dalam struktur Mustasyar.

Keputusan Muskub Lirboyo pada 21 Desember 2025 juga menegaskan, apabila dalam waktu 3x24 jam sejak pukul 12.00 WIB islah tidak tercapai, maka mandataris PBNU diberi waktu tambahan 1x24 jam?"dari 24 Desember pukul 12.00 WIB hingga 25 Desember pukul 12.00 WIB?"untuk menyerahkan mandat atau mengundurkan diri. 

Jika tenggat ini diabaikan, PW-PC-PCI NU akan mencabut mandat melalui usulan Muktamar Luar Biasa (MLB) disertai mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan PBNU.

Menanggapi situasi tersebut, KH Abdussalam Shohib (Gus Salam) meminta seluruh PW, PC, dan PCINU agar berani bersikap tegas menjalankan komitmen bersama hasil Muskub Lirboyo.

“Mereka harus berani dan tegas menjalankan komitmen bersama di Muskub Lirboyo, Kediri,” kata Gus Salam.

Menurut Pengasuh Pondok Pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar, Jombang itu, komitmen Muskub merupakan ikhtiar kolektif untuk menyelamatkan NU dari konflik berkepanjangan yang dinilainya tidak produktif dan justru mencoreng martabat jam’iyyah.

“Komitmen itu adalah upaya bersama untuk mengakhiri konflik yang tidak bermanfaat dan membuat malu seluruh warga jam’iyyah,” ujarnya.

Gus Salam mengaku cemas karena kemelut PBNU sudah terjadi sejak awal kepemimpinan mandataris Muktamar ke-34. Menurutnya, konflik tersebut tidak hanya dirasakan di pusat, tetapi juga mengguncang struktur dan jamaah NU di daerah.

“Lebih baik keduanya mengakui kesalahan lalu mengundurkan diri sebagai tanggung jawab moral dan manajerial atas krisis berkepanjangan yang membelit PBNU,” tegasnya.

Ia menilai, langkah mundur justru dapat menyelamatkan organisasi dan mengembalikan harapan warga NU di tingkat wilayah hingga ranting dan badan otonom.

“Dengan mundur, mereka bisa membangkitkan optimisme warga NU untuk kembali menguatkan jam’iyyah dan jamaah. Daripada terus terseret arus saling adu benar dan salah,” lanjutnya.

Gus Salam juga mengingatkan posisi kepemimpinan PBNU sejatinya adalah amanah untuk berkhidmah kepada para santri dan ulama pendiri NU.

“Ingat, mereka sedang membantu memimpin santri-santri Mbah Hasyim dan para muassis, bukan memimpin pengikut demi ambisi dan nafsu duniawi. Ingat itu dan hati-hati,” katanya menegaskan.

Hingga kini, belum terlihat adanya langkah dari KH Miftachul Akhyar maupun lembaga Syuriyah PBNU untuk membuka ruang islah atas keputusan pemberhentian Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum PBNU. Alasan penegakan disiplin organisasi dan sanksi pelanggaran berat dinilai sebagai keputusan yang tidak bisa dinegosiasikan.

Namun menurut Gus Salam, pelanggaran yang dijadikan dasar keputusan Syuriyah, termasuk berbagai persoalan selama periode 2022?"2025, merupakan kesalahan kolektif dan sistemik dalam kepemimpinan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.

Ia menyebut kegaduhan PBNU saat ini sebagai puncak dari salah kelola, disorientasi, dan arogansi struktural elite PBNU. Gus Salam menegaskan bahwa NU bukan milik pengurus, melainkan milik ulama pesantren dalam menjalankan kewajiban membimbing umat dan menjaga persatuan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya