Berita

Tersangka Sarjan saat bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (Foto: Facebook Sarjan)

Hukum

KPK Sita Dokumen dan Flashdisk dari Rumah Penyuap Bupati Bekasi

KAMIS, 25 DESEMBER 2025 | 10:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mendalami kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. 

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pada Rabu 24 Desember 2025, penyidik menggeledah kediaman Sarjan, tersangka pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap, di Tambun Utara, Bekasi. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen penting dan barang bukti elektronik berupa flashdisk yang akan dianalisis untuk memperkuat pembuktian.

"Penyidik mengamankan beberapa barang bukti dalam bentuk dokumen dan juga barang bukti elektronik dalam bentuk flashdisk," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 25 Desember 2025.


Budi menyebut, BBE yang diamankan tersebut nantinya akan diekstrak dan dianalisis terkait dengan informasi yang ada di dalami flashdisk dimaksud.

"Tentu nanti juga akan dilakukan konfirmasi kepada saudara SJ mengenai barang bukti yang diamankan pada penggeledahan," pungkas Budi.

Sebelumnya pada Selasa, 23 Desember 2025, tim penyidik telah menggeledah rumah Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang dan kantor perusahaan milik ayahnya Bupati Ade, HM Kunang alias Haji Kunang. Dari sana, tim penyidik mengamankan satu unit mobil Toyota Land Cruiser, dokumen, hingga BBE.

Tidak hanya itu, penyidik pun menyisir kantor Pemkab Bekasi, termasuk ruang kerja Bupati dan sejumlah dinas, di mana ditemukan upaya penghapusan jejak komunikasi pada ponsel yang disita.

Kasus ini menjerat Bupati Ade Kuswara, Haji Kunang, dan Sarjan sebagai tersangka atas dugaan praktik suap ijon proyek periode 2025–2026. Dalam setahun terakhir, Bupati Ade diduga menerima aliran dana mencapai Rp14,2 miliar. Nilai tersebut terdiri dari Rp9,5 miliar setoran ijon dari Sarjan serta Rp4,7 miliar dari pihak lain. Saat ini, KPK fokus menelusuri dokumen proyek dan memulihkan data komunikasi yang sempat dihapus untuk mengungkap jaringan pemberi perintah penghilangan barang bukti tersebut.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Perkuat Inovasi, Anak Usaha Pertamina Sabet Penghargaan CCSEA Enam Kali

Sabtu, 23 Mei 2026 | 00:19

Tio Aliansyah Diadukan ke DKPP Gegara Ikut Helikopter Bareng Anggota KPU

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:55

Legislator Kebon Sirih Ingin jadi Batman Benahi Gotham City

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:35

173 Bandit Jalanan di Jadetabek Sukses Diringkus Polisi

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:15

Kejagung Didesak Bongkar Pihak Terkait Bos Tambang di Kalbar Tersangka Korupsi

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:53

Tata Kelola RSUD dr Soedarso Disorot, Utang Pengadaan Obat Tembus Rp29 Miliar

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:49

Energy AdSport Challenge Wadah Mahasiswa Berprestasi Jalur Non-Akademis

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:47

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Komisioner Pertamina: Perempuan Jangan Takut Masuk Dunia STEM

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:15

Fraksi PKB Bakal Panggil Kapolda dan Kajati Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:12

Selengkapnya