Berita

Tersangka Sarjan saat bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (Foto: Facebook Sarjan)

Hukum

KPK Sita Dokumen dan Flashdisk dari Rumah Penyuap Bupati Bekasi

KAMIS, 25 DESEMBER 2025 | 10:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mendalami kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. 

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pada Rabu 24 Desember 2025, penyidik menggeledah kediaman Sarjan, tersangka pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap, di Tambun Utara, Bekasi. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen penting dan barang bukti elektronik berupa flashdisk yang akan dianalisis untuk memperkuat pembuktian.

"Penyidik mengamankan beberapa barang bukti dalam bentuk dokumen dan juga barang bukti elektronik dalam bentuk flashdisk," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 25 Desember 2025.


Budi menyebut, BBE yang diamankan tersebut nantinya akan diekstrak dan dianalisis terkait dengan informasi yang ada di dalami flashdisk dimaksud.

"Tentu nanti juga akan dilakukan konfirmasi kepada saudara SJ mengenai barang bukti yang diamankan pada penggeledahan," pungkas Budi.

Sebelumnya pada Selasa, 23 Desember 2025, tim penyidik telah menggeledah rumah Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang dan kantor perusahaan milik ayahnya Bupati Ade, HM Kunang alias Haji Kunang. Dari sana, tim penyidik mengamankan satu unit mobil Toyota Land Cruiser, dokumen, hingga BBE.

Tidak hanya itu, penyidik pun menyisir kantor Pemkab Bekasi, termasuk ruang kerja Bupati dan sejumlah dinas, di mana ditemukan upaya penghapusan jejak komunikasi pada ponsel yang disita.

Kasus ini menjerat Bupati Ade Kuswara, Haji Kunang, dan Sarjan sebagai tersangka atas dugaan praktik suap ijon proyek periode 2025–2026. Dalam setahun terakhir, Bupati Ade diduga menerima aliran dana mencapai Rp14,2 miliar. Nilai tersebut terdiri dari Rp9,5 miliar setoran ijon dari Sarjan serta Rp4,7 miliar dari pihak lain. Saat ini, KPK fokus menelusuri dokumen proyek dan memulihkan data komunikasi yang sempat dihapus untuk mengungkap jaringan pemberi perintah penghilangan barang bukti tersebut.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya