Berita

Wakil Ketua Umum DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay (Foto: Dok. Pribadi)

Politik

QRIS Sah, Tapi Menolak Uang Tunai Melanggar UU

KAMIS, 25 DESEMBER 2025 | 10:37 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penggunaan sistem pembayaran digital seperti QRIS sah, namun menolak pembayaran tunai melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. 

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Umum DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay, menanggapi insiden seorang nenek yang ditolak berbelanja karena hanya memiliki uang tunai.

Saleh mengaku sebetulnya mendukung penuh perkembangan teknologi digital, termasuk dalam sistem pembayaran, karena memberi banyak kemudahan bagi masyarakat.


“Sebagai orang yang berlatar belakang akademik, saya tentu sangat senang melihat fenomena perkembangan teknologi digital saat ini. Banyak urusan yang dapat dikerjakan lebih cepat dan mudah. Ada banyak manfaat lain yang mengiringi semua kemudahan tersebut,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 25 Desember 2025. 

Saleh bahkan mengaku aktif menggunakan sistem pembayaran non-tunai dalam kesehariannya.

Namun, ia menekankan bahwa tidak semua orang atau tempat cocok dengan sistem digital. Banyak anak di bawah umur, lansia, dan masyarakat di daerah terpencil masih bergantung pada uang tunai karena keterbatasan akses digital maupun perbankan.

“Indonesia sangat luas, banyak desa belum memiliki bank, dan jaringan internet tergantung listrik. Kondisi ini membuat transaksi digital sulit dilakukan,” jelas Saleh.

Saleh yang juga Legislator Fraksi PAN ini mencontohkan keterbatasan jaringan internet di daerah pemilihannya (Dapil) Sumatera Utara (Sumut) II.

“Kalau mau transaksi cashless perlu internet. Di dapil saya, malah, internet hanya bisa aktif kalau ada listrik (PLN). Kalau listrik padam, jaringan telepon terganggu,” katanya.

Tak hanya itu, kata Saleh, akses perbankan di desa-desa juga masih menjadi persoalan serius.

“Oh ya, tidak semua desa itu ada bank. Kalau mau cashless, kan harus ke bank dulu. Buka rekening, masukkan uang simpanan, dan melengkapi semua persyaratan. Bayangkan betapa susahnya mereka yang tinggal di desa harus ke ibukota kecamatan terlebih dahulu hanya untuk urusan cashless,” tutur Ketua Komisi VII DPR RI ini.

Atas kondisi tersebut, Saleh menegaskan bahwa negara wajib hadir dan menjamin keadilan bagi seluruh warga negara.

“Negara harus hadir bagi semua warga negara. Semua harus diperlakukan secara adil. Tidak boleh ada yang ditinggalkan. Sebab, tugas negara adalah melindungi seluruh tumpah darah Indonesia. Itu termaktub secara eksplisit di dalam konstitusi,” tegasnya.

Lebih jauh, Saleh juga mengkritik pelaku usaha yang membuat aturan sepihak demi kemudahan operasional.

“Pembayaran non-tunai sah, tapi tidak boleh menghilangkan hak menggunakan uang tunai. Uang cash tetap alat pembayaran sah yang diakui negara,” tuturnya.

Saleh juga mempertanyakan logika menolak uang tunai, padahal negara mencetaknya dan banyak pihak bekerja di sektor tersebut. “Kalau cash ditolak, buat apa negara mencetak uang?” pungkasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya