Berita

Ilustrasi (Artificial Intelligence)

Bisnis

Gubernur Banten Tetapkan UMP dan UMK 2026, Cilegon Paling Tinggi

KAMIS, 25 DESEMBER 2025 | 10:14 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Gubernur Banten Andra Soni menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 2026. 

UMK Kota Cilegon menjadi yang tertinggi di Provinsi Banten, yaitu Rp5.469.922,59, naik 6,67 persen dari Rp5.128.084,48. Kenaikan ini mulai berlaku 1 Januari 2026.

Setelah Cilegon, UMK tertinggi berikutnya tercatat di Kota Tangerang, sebesar Rp5.399.405,69, naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Sementara UMK terendah di Banten ada di Kabupaten Lebak, yakni Rp3.330.010,62 per bulan.


Selain UMK, Gubernur juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK):

Cilegon


Sektor I: Rp5.606.670,54
Sektor II: Rp5.566.663,21
Sektor III: Rp5.499.553,85

Tangerang

Sektor I: Rp5.777.364,08
Sektor II: Rp5.561.387,86
Sektor III: Rp5.480.396,77
Sektor IV: Rp5.453.399,74

Tangerang Selatan (Tangsel)


UMK: Rp5.247.870,00, naik 5,5 persen dari Rp4.974.392,42
Sektor I: Rp5.297.813,00
Sektor II: Rp5.272.842,00


Gubernur Andra menekankan bahwa penetapan UMK dan UMSK ini diharapkan menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan iklim usaha.

"Penetapan UMK dan UMSK Tahun 2026 ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi Banten untuk melindungi daya beli pekerja sekaligus menjaga iklim usaha dan investasi agar tetap kondusif," ujar Andra Soni, dalam keterengannya yang dikutip redaksi diJakarta, Kamis 25 Desember 2025. 

Secara keseluruhan, Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2026 ditetapkan sebesar Rp3.100.881,40, naik 6,74 persen dari Rp2.905.119,90. 

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 701 dan 702 Tahun 2025 tanggal 24 Desember 2025, mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penetapan upah minimum dilakukan melalui proses transparan dan partisipatif bersama Dewan Pengupahan Provinsi Banten, melibatkan pemerintah, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan akademisi.


Daftar UMK 2026 Provinsi Banten


Kabupaten Pandeglang: Rp3.360.078,06 (+4,79 persen)
Kabupaten Lebak: Rp3.330.010,62 (+4,97 persen)
Kabupaten Tangerang: Rp5.210.377,00 (+6,31 persen)
Kabupaten Serang: Rp5.178.521,19 (+6,61 persen)
Kota Tangerang: Rp5.399.405,69 (+6,50 persen)
Kota Cilegon: Rp5.469.922,59 (+6,67 persen)
Kota Serang: Rp4.665.927,94 (+5,61 persen)
Kota Tangerang Selatan: Rp5.247.870,00 (+5,50 persen).

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya