Berita

Ilustrasi (Artificial Intelligence)

Bisnis

Gubernur Banten Tetapkan UMP dan UMK 2026, Cilegon Paling Tinggi

KAMIS, 25 DESEMBER 2025 | 10:14 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Gubernur Banten Andra Soni menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 2026. 

UMK Kota Cilegon menjadi yang tertinggi di Provinsi Banten, yaitu Rp5.469.922,59, naik 6,67 persen dari Rp5.128.084,48. Kenaikan ini mulai berlaku 1 Januari 2026.

Setelah Cilegon, UMK tertinggi berikutnya tercatat di Kota Tangerang, sebesar Rp5.399.405,69, naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Sementara UMK terendah di Banten ada di Kabupaten Lebak, yakni Rp3.330.010,62 per bulan.


Selain UMK, Gubernur juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK):

Cilegon


Sektor I: Rp5.606.670,54
Sektor II: Rp5.566.663,21
Sektor III: Rp5.499.553,85

Tangerang

Sektor I: Rp5.777.364,08
Sektor II: Rp5.561.387,86
Sektor III: Rp5.480.396,77
Sektor IV: Rp5.453.399,74

Tangerang Selatan (Tangsel)


UMK: Rp5.247.870,00, naik 5,5 persen dari Rp4.974.392,42
Sektor I: Rp5.297.813,00
Sektor II: Rp5.272.842,00


Gubernur Andra menekankan bahwa penetapan UMK dan UMSK ini diharapkan menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan iklim usaha.

"Penetapan UMK dan UMSK Tahun 2026 ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi Banten untuk melindungi daya beli pekerja sekaligus menjaga iklim usaha dan investasi agar tetap kondusif," ujar Andra Soni, dalam keterengannya yang dikutip redaksi diJakarta, Kamis 25 Desember 2025. 

Secara keseluruhan, Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2026 ditetapkan sebesar Rp3.100.881,40, naik 6,74 persen dari Rp2.905.119,90. 

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 701 dan 702 Tahun 2025 tanggal 24 Desember 2025, mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penetapan upah minimum dilakukan melalui proses transparan dan partisipatif bersama Dewan Pengupahan Provinsi Banten, melibatkan pemerintah, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan akademisi.


Daftar UMK 2026 Provinsi Banten


Kabupaten Pandeglang: Rp3.360.078,06 (+4,79 persen)
Kabupaten Lebak: Rp3.330.010,62 (+4,97 persen)
Kabupaten Tangerang: Rp5.210.377,00 (+6,31 persen)
Kabupaten Serang: Rp5.178.521,19 (+6,61 persen)
Kota Tangerang: Rp5.399.405,69 (+6,50 persen)
Kota Cilegon: Rp5.469.922,59 (+6,67 persen)
Kota Serang: Rp4.665.927,94 (+5,61 persen)
Kota Tangerang Selatan: Rp5.247.870,00 (+5,50 persen).

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya