Berita

Seskab Teddy Indra Wijaya dan Mensos Saifullah Yusuf (Foto: Instagram @sektetaris.kabinet)

Politik

Pemerintah Kucurkan Bantuan Rp8 Juta per KK untuk Korban Bencana Sumatra

KAMIS, 25 DESEMBER 2025 | 08:48 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintah memberikan bantuan berupa uang tunai minimal Rp8 juta bagi setiap kepala keluarga (KK) yang terdampak bencana di sejumlah wilayah Sumatra. 

Kebijakan itu disampaikan melalui unggahan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya di akun Instagram resmi @sekretariat.kabinet, seperti dilihat Kamis, 25 Desember 2025. 

Dalam unggahan tersebut, Teddy mengungkap isi pertemuannya dengan Menteri Sosial, Saifullah Yusuf di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta.


Dikatakan bahwa bantuan sebesar Rp8 juta per KK yang disalurkan Kementerian Sosial untuk korban terdampak bencana terdiri dari Rp3 juta untuk isian rumah dan Rp5 juta untuk pemulihan ekonomi keluarga.

“Setiap kepala keluarga yang terdampak atau mengungsi akan mendapatkan minimal Rp8 juta,” tulis Teddy.

Selain bantuan tunai, pemerintah juga menyalurkan dukungan lain berupa beras 10 kilogram per bulan, uang lauk pauk sebesar Rp300 ribu hingga Rp450 ribu per bulan, pembangunan hunian sementara dan hunian tetap, serta uang tunggu hunian sebesar Rp600 ribu.

Pemerintah turut menyiapkan santunan bagi korban bencana. Santunan bagi korban meninggal dunia sebesar Rp15 juta, sementara korban luka berat menerima Rp5 juta. 

"Seluruh dana santunan tersebut akan langsung dibagikan Kementerian Sosial berdasarkan data dan persetujuan dari setiap Bupati/Walikota daerah setempat. lebih sedikit," tandas Teddy.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya